LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan indikasi pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lebong kembali menuai sorotan hingga pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong kembali hangat menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, ditemukan puluhan oknum ASN terindikasi melanggar netralitas ASN berdasarkan laporan YNAL, Jum’at (3/10) kemarin.
Sekaligus ikut, melaporkan alat peraga sosial (APS) serupa alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di billboar pemerintah Lebong, patut diduga tindakan curi star kampanye.
Daftar oknum ASN dalam laporan YNAL ke Bawaslu Kabupaten Lebong
Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, S.P dalam keterangan Pers – nya kesejumlah awak media mengatakan bahwa laporannya (Red – YNAL) sudah masuk dan telah diterima serta sudah register laporan tersebut.
“Kita akan tindakan lanjuti, kita punya tugas dan kewajiban jika laporan masuk harus diproses,” terang Habibi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Saat ditanya oleh awak media terkait isi laporan YNAL, ia menjelaskan, ada dua laporan, pertama berkaitan netralitas ASN dan pemasangan APK yang diduga tidak sesuai aturan.
“1 atau 2 hari ini kemungkinan kita akan panggil (oknum ASN),” singkatnya.
Ketua Direktur YNAL, Devi Gunawan mengatakan laporan yang disampaikan terdapat dua poin, soal netralitas ASN dan pemasangan APK.
“Kita berharap penanganan laporan itu secara profesional sesuai ketentuan aturan yang ada,” sampainya.
Sambungnya menuturkan, terdapat dalam laporan yang disampaikan ada 34 ASN di Pemkab Lebong yang dilaporkan ke Bawaslu Lebong.
“34 ASN (Red-terindikasi pelanggaran netralitas (ASN) yang kita laporkan,” tutupnya. (*Sb)