LEBONG, BEO.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Badruzaman terkait surat Keputusan (SK) bupati Lebong nomor 396 Tahun 2021 tentang pengangkatan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA). Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal atau tidak sah SK bupati Lebong tersebut.
Dikutip dari halaman website sipp.ptun-bengkulu.go.id, didalam amar putusan yang dikeluarkan pada hari Senin (26/9) pada pokok perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL, majelis hakim mneyatakan mengabulkan gugatan dari penggugat (Badruzzaman- red) untuk seluruhnya. Lalu menyatakan batal SK bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang pengangkatan pengurus Badan Musyawarah Adat kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat (bupati Lebong – red) untuk mencabut keputusan bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang pengangkatan pengurus Badan Msuyawarah Adat kabupaten Lebong yang diterbitkan tertanggal 10 November 2021, serta menghukum tergugat ( bupati Lebong – red ) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.893.000.
Terpisah kuasa hukum tergugat, Aprinaldi SH dikonfirmasi beo. co. id via ponsel miliknya (26/9 ) membenarkan jika kemarin telah digelar sidang putusan atas perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL.
“Didalam e-court (pengadilan elektronik – red) gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim. Tapi kami dari kuasa hukum tergugat belum menerima secara penuh isi dari putusan tersebut”, kata Aprinaldi melalui pesan whatsapp.
Mengenai upaya hukum lain terkait putusan ini, pihaknya masih menunggu putusan utuh dari PTUN Bengkulu untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalaam memutuskan perkara ini.
“Kami juga akan berkordinasi dulu dengan bagian hukum Pemkab Lebong”, tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat (Badruzzaman – red) Evandri, SH dikonfirmasi via ponsel membenarkan putusan PTUN tersebut, dimana hakim telah mengabulkan seluruh gugatan yang disampaikan oleh penggugat (Badruzzaman – red).
“Dari fakta – fakta persidangan diketahui bahwa SK pak Badruzzaman merupakan SK yang rill, sedangkan SK dari pak Nedianto Jalan adalah SK yang dinilai mengada-ada”, ucapnya.
Meski demikian, pihak tergugat (bupati Lebong – red) masih memilliki waktu selama 14 hari untuk melakukan banding terhitung sejak putusan ini ditetapkan.
“Kalau tidak puas dengan keputusan tersebut mereka bisa mengajukan banding”, singkatnya. (Zee)