spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas, Pemdakab Kerinci Wajib Tolak Oknum Dewan Yang Minta Proyek?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib menolak oknum dewan yang minta jatah proyek, baik mengatasnamakan pribadi (kedok) proyek dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan Kerinci, Propinsi Jambi, sebagaimana ditulis Siasatinfo.co.id, edisi 1 Juli 2023.

Semua alasan oknum dewan tidak dapat dibenarkan, untuk mendapatkan proyek (kegiatan) pembangunan fisik dan fisik mengerjakannya. Karena bertentangan dengan tugas pengawasan ditangan dewan.

Dan  bertentangan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) RI, peserta lelang (tender) dan PL (Penunjukan Langsung dan atau Pemilihan Langsung bukan anggota dewan, melainkan perusahaan yang sah berbadan Hukum, CV/PT. Bukan oknum dewan.

Kepala Dinas, jangan takut, anda tidak akan dipecat dari ASN, jika berani menolak oknum dewan rakus, ‘’minta-minta proyek’’ didinas manapun di Pemdakab Kerinci.

Jika perlu secepatnya laporkan kepada aparat penegak hukum (APH), yang ada didaerah kabupaten/ kota, propinsi dan jika perlu tingkat pusat.

Yang penting data keterangannya harus jelas, apakah oknum dewan caranya meminta via sambungan telephon, WA, datang langsung kekantor, kerumah dinas/ rumah pribadi atau dijalan, siapkan dan catat konkriet, tanggal, hari, jam, supaya bisa menjawab siapa berbuat apa, kapan dan dimana…?

Laporkan resmi pada aparat penegak Hukum, sebagai pelapor harus Jujur dan benar, buanglah rasa takut itu jauh-jauh, tegakkanlah perundang-undangan dan aturan yang sah dan berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang kita cintai ini.

Proyek (kegiatan) Pembangunan yang berkedok (alasan) Pokok Pikiran DPRD Kerinci, itu kebohongan. Tugas anggota DPRD memang berjuang untuk kepentingan masyarakat (rakyat) yang ada dalam daerahnya, setidaknya didaerah pemilihan (Dapil) masing-masing, tapi bukan harus oknum DPRD yang mengejarkannya (menjadi pemborongnya) baik langsung maupun melalui pihak ketiga? Alias, trennya ‘’pemborong bayangan?’’

Jika ini dibiarkan dan terus diamini, secara fisik pembangunan Kerinci akan berantakan. Itu sudah banyak bukti, pada tahun-tahun sebelumnya sejak tahun 2014-2019 dan 2019-2024, dua periode masa DPRD Kerinci bekerja, seharusnya semata untuk rakyat.

Karena dewan sudah digaji oleh rakyat, tunjangan jabatan juga dibayar dari uang rakyat, sumber PAD (Penghasilan Asli Daerah), yang setiap tahunnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belnja Daerah (APBD), sumber dana alokasi umum, (DAU).

Jadi pejabat negara/ daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Wartawan, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), aparat penegak hukum (APH), tidak dibenarkan menggandakan tugasnya sebagai pemborong, karena bertentangan dengan marwah tugasnya untuk menegakan kebenaran, diatas dasar kejujurannya.

Khusus Dewan ada tiga tugas pokok dan strategis, untuk membangun suatu daerah bersih dari praktik KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Pertama Perencanaan dan penganggaran, kedua Legislasi, dan ketiga Pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Dari tiga tugas tersebut tidak satupun membolehkan oknum dewan merangkap jadi kontraktor (pemborong bayangan), kuncinya ada didinas masing-masing dan ULP (Unit Layanan Pelelangan), sebuah bagian yang dibentuk Pemerintah terdiri para tenaga ahli dibidangnya, dewan tugasnya dalam pengawasan.

Demikian juga dengan oknum-oknum Wartawan dan LSM nakal, praktiknya setelah punya data ‘’mainnya gertak-gertak, lalu berunding, ujung-ujungnya cari proyek’’ segera laporkan keaparat yang berwenang dan APH.

Apa lagi kalau yang meminta oknum ‘’APH’’ jika datanya lengkap segera laporkan keatasannya yang lebih tinggi, jangan takut, jika kita ingin membangun ‘’KERINCI LEBIH BAIK BERKEADILAN’’ (KLB-BERKEADILAN). Yang telah dicanangkan Bupati Kerinci DR.H Adirozal, MSi (Adirozal).

Tidak saja oknum dari DPRD Kerinci, institusi APH, Wartawan, LSM dan oknum ditubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci (Pemdakab-Kerinci), berlaku sama, karena tugasnya melakukan pengawasan dan monitoring, sedangkan APHnya menegakan hukum secara jujur, benar dan bertanggungjawab, bukan dendam dan tebang pilih, semata penegakan hukum terhadap oknum dugaan pelanggar hukum.

Demikian juga terhadap oknum keluarga Bupati/ Wakil Bupati, tidak boleh ada keistimewaan dalam mencari kegiatan pemborongan sebagai Kontraktor, misalnya karena ‘’ampi’’  (anak, menantu, keponakan dan istri).

Jika ada oknum yang mengaku-ngaku keluarga pejabat yang memaksa mendapatkan pekerjaan, apa lagi mengatasnamakan keluarga bupati/ wakil bupati, tim sukses, silakan ikuti jalur yang benar, ikuti lelang terbuka, Pelelangan terbuka untuk umum, PL (Pemilihan langsung dan atau Penunjukan langsung), sesuai persyaratan yang sah.

ASN, yang ditunjuk sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak perlu takut, sepanjang anda bekerja sesuai dengan rencana semula dan terialisasi dengan benar, anda tidak akan masuk wilayah bidikan hukum.

Siasatinfo.co.id, menjelaskan dalam laporannya menulis, ‘’Parah!! Berkedok Pokir, Ratusan Paket Proyek Digerayangi Dewan, Rekanan Kontraktor Terjepit’’ dikutif kembali. Benarkah, separah itu?

Cerita proyek fisik Pokir, sudah bukan hal baru, ditahun-tahun sebelumnya juga sudah menjadi sorotan masyarakat pers, dan masyarakat namun oknum pelakunya tak pernah merasakan efek jeranya, karena belum terjangkau hukum?

Seperti kegiatan fisik proyek POKIR (Pokok Pikiran) Dewan, oknum dewan yang bermainpun ‘’sangat licik’’ dan tak mungkin menanda tangani kontrak kerja, tentu ada orang ketiga atas nama perusahaan, atau kuasa penuh perusahaan yang dipinjam menanda tangani kontrak, dan dewan tidak bisa dilibatkan secara langsung.

Maka yang bisa menjeratnya, saat ia meminta pekerjaan harus dicatat dengan cermat dan benar, apakah dia minta melalui saluran telephone, WA, datang langsung kekantor, kerumah pribadi, rumah dinas, dijalan, hotel atau rumah makan, harus dipastikan.

Guna menjawab penjelasan diatas, ‘’siapa berbuat apa, dimana, kapan, hari apa, tanggal berapa, jika perlu jam dan detiknya dicatat’’ guna memudahkan aparat penegak hukum menelusuri dan membuktikannya.

Para kepala dinas (kadis) dilingkungan Pemdakab Kerinci, harus berani menegakan kebenaran demi rasa keadilan ditengah masyarakat, khususnya masyarakat jasa konstruksi, sebagai salah satu pelaku pembangunan (aktor), yang punya hak merebut kegiatan (proyek) pembangunan disegala bidang, sesuai dengan kualifikasi perusahaan yang dimilikinya.

Keberhasilan rekanan (kontraktor) dilapangan bekerja dengan baik, sesuai rencana otomatis membantu pembangunan Kerinci Lebih Baik Berkeadilan, (KLB-Berkeadilan)?. Dan sebaliknya, ‘’jika amburadul, siap-siaplah mengembalikan kerugian Negara, saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuang RI Perwakilan daerh Jambi, akan ada temuan harus dikembalikan ke kasda atau kas Negara.

Jika terlambat dikembalikan, akan beradapan dengan aparat penegak hukum, lambat atau cepat?. Seperti kasus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Kerinci dengan temuan Rp. 15, 7 miliyar, Perjalanan dinas Rp. 1, 3 miliyar,

Tunjangan Jabatan DPRD Kerinci, terhadap rumah dinas (rumdis), yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi,  dan temuan kegiatan proyek fisik lainnya, diharus dikembalikan pihak ketiga, sesuai batas waktu ditentukan pemerintah RI.

Kembali soal kegiatan fisik proyek, berkedok Pokir, banyak oknum dewan yang minta proyek, patut diduga untuk kepentingan pribadi, keluarga dan ampi, serta dana kost politik menuju 2024 untuk bakal calon legislative (baleg)?.

Solusi : Oknum dewan Kerinci, ditahun politik ini, akhir masa jabatan Bupati Kerinci, menghentikan ‘’jika ada niat mau mengambil proyek berkedok Pokir, sebaiknya mengurungkannya, jangan sampai terjadi cemburu soaial yang tinggi, antara yang dapat dan tidak dapat dan tidak tertutup kemungkinan akan saling buka-bukaan’’ bagi yang belum dapat?.

Jangan sampai karena kegiatan (proyek) Pokir, anda akan gagal dibalon legislative (baleg), berjuanglah secara jujur dan benar bersama rakyat. Dan masih banyak jalan lain yang bisa ditempuh, tidak harus lewat Pokir, yang telah menjadi sorotan masyarakat dan Pers didaerah. (***).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org