spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas PUPR Kerinci “Markas Para Oknum Pungutan Liar” Belum Tersentuh Hukum?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kerinci, BEO.CO.ID – Rendahnya kualitas (mutu) kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, diduga dampak dari tingginya pungutan liar (pungli) dimulai dari dugaan pengambilan Fee Proyek, pra-lelang (tender) sampai pungutan liar saat para rekanan melakukan tarmyn dan serah terima kegiatan, dan penanda tanganan usulan berkas pencairan. Para rekanan, dikenakan pembayaran “uang haram” yang seharusnya tidak menjadi beban, justru sebaliknya, jika tak dibayar rekanan tidak akan dapat mencairkan tagihannya. Ironisnya, Bupati Kerinci DR.H. Adirozal, MSi & Wakil Bupati Kerinci Ir. H. Ami Taher, “tutup mata” hal ini dikeluh dan dijelaskan sejumlah rekanan, kepada Tim BEO.co.id & Gegeronline, secara tertutup, di Bukit Tengah dan Kota Sungai Penuh, dua pekan belakangan ini.

Dan pungutan liar yang dibebankan kepada pihak rekanan (kontraktor), bila dirinci secara cermat berkisar antara, “10-15 s/d 20 %“ beban dan tanggungjawab ini, terlalu memberatkan rekanan tak heran banyak item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan 100 %, otomatis volume fisik berkurang dari petunjuk teknis (pedoman baku), dan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Sehingga pengawas lapangan kesulitan menerapkan peraturan yang berlaku, sesuai dengan disiplin ilmu pengawasan.

Para rekanan yang memberikan penjelasan kepada awak media ini disayangkan, seraya minta namanya dilindungi, persoalannya jika terbuka otomatis disingkirkan dan tidak akan dapat pekerjaan dari lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas dan instansi terkait, yang punya kegiatan setiap tahun anggaran, kata sumber kontraktor itu beralasan.

Kami menghargai hak sumber, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, hak memberi keterangan seluas-luasnya lisan dan tertulis, boleh tertutup demi keamanan yang bersangkutan.

Dijelaskan sumber, pungutan liar (pungli) pada sebuah pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat, (Puskesmas) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2019 silam, dengan pagu Rp.400.000,000,- (empat ratus juta rupiah), nilai Kontrak bangunan Rp.372. 000, 000,-berarti menguntungkan Negara Rp.28.000,000,-.

Pengeluaran untuk Fee Rp.60. 000,000,- LPSE Rp.20.000,000,- FHO Rp.3.000,000,- Ofname Rp.3.000,000,- Matok (pengukuran dan pemasangan patok) Rp. 2.000,000,- Uang Pengawasan Rp.2. 000,000,- Bekap data (Back-up data) Rp.20. 000,000,- bila ditambahkan jumlahnya lebih kurang Rp.130. 000,000,- uang yang harus dikeluarkan tegas sumber.

BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison

Dan untuk paket yang nilainya Rp.150 juta, PPHPN Rp.16. 500, 000,-. Galian C Rp. 5.000,000,-. Pematokan Rp.1. 000,000,-. Beck up data (Bekapdata) Rp.1. 000.000,- Fee Rp. 27. 000,000,-. Dan FHO Rp.1. 000, 000,-. Bagi yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan berlaku dalam kontrak yang ditanda tangani kedua belah, tidak dipersoalkan tandas sumber.

Namun kondisi lain yang tidak tercantum dalam hak dan tanggungjawab sesuai isi kontrak yang ditanda tangani sangat memberatkan rekanan (kontraktor) tegas sumber. Dan tingginya tingkat kesulitan pengadaan material dengan uang yang tersisa, sesuai Rencana Anggaran Biaya, (RAB) tidak dapat dipenuhi, karena banyaknya uang pelicin alias uang haram yang harus dikeluarkan, tegas sumber. Sementara pengawas butuh mutu yang baik (berkualitas), tak dapat dipenuhi 100 %.

Pungli kian sulit dihindari, ada beberapa meja yang harus menanda tangani berkas usulan tagihan di Dinas PUPR Kerinci dengan nilai berpariasi, antara lain; “SI” harus bayar Rp.3.000, 000,- dan dimeja “MA,” Rp.7.000,000,-. Jika uang tidak diberikan maka dokumen tidak bisa ditanda tangani mencairkan tarmyn.

Pungutan liar ini, diduga sudah lama terjadi dari zaman, “Armin” menjabat Kadis PUPR Kerinci, kini mantan-red. Kata sumber BN, (50), sampai hari ini saya tidak dapat proyek (pekerjaan). Kendati saya sudah setor pada “MI” (60), sebesar Rp. 50 juta, terang BN, pada awak media ini.

Uang Rp.50 Juta, dikonfirmasikan langsung oleh BN pada Armin, (saat itu) menjabat Kadis PUPR Kerinci, Armin mengakui adanya uang milik BN, yang diterima oknum di PUPR. Dan harap bersabar, dan uang akan kita ganti (kembalikan) jika proyek tidak ada. Jelas BN, memaparkan pada Wartawan BEO.co.id, 31 Desember 2021 di Sungai Batu Gantih.

Dan janji dari “Pak Armin” sampai Ia pensiun tidak pernah dipenuhinya, hingga saat ini. Dan bersamaan dengan saya, sudah banyak korban lainnya dari daerah Semurup, papar BN.

Ma Bantah Terlibat:  (Ma) Hasmoravia, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas PUPR Kerinci, dihubungi Jum’at (31/12/2021) diruang umum sekitar pukul 15.00 WIB, membantah keras, dengan mengatakan tidak ada pungutan liar (pungli), bagi kontraktor yang berurusan dimeja kerja saya, ujarnya.

BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison

Tudingan itu tidak benar, baik yang sudah lewat maupun yang akan datang, yang jelas tidak ada pungutan. Bahkan Ia bertanya pada Beo.co.id, siapa kontraktor yang menjadi sumbernya…? Sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, sumber yang minta dilindungi, demi keamanan diri dan keluarganya, maka harus dilindungi.

Selain dugaan pungutan pada meja, Ma, kini merembet kemeja  Si (Si), sebesar Rp.300.000,-/ kontrak, bila dikalikan dengan jumlah kontraktor yang berurusan untuk mencairkan dana tagihan kegiatan, bisa mencapai ratusan paket, bayangkan jumlah pungutan yang dilakukan. Ini penjelasan dari empat orang rekanan yang diduga sudah dipungut.

Berbagi : Pihak Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, telah berusaha untuk berbagi dengan semua kalangan, termasuk masyarakat Pers dan LSM, salah satunya menjelang perubahan tahun dari 2021 ke 2022, Jum’at disalah satu Warung di Desa Sumur Anyer, Kota Sungai Penuh, (31/12/2021) menjelang hari-akhir 2021, memasuki tahun 2022.

Diduga pembagian amlop dari Kabid Bina Marga, dibagikan untuk sejumlah Wartawan dan LSM, ini upaya dilakukan untuk berbagi sesama. menjelang memasuki tahun baru 2022, ini jelas sebuah upaya berbagi, yang harus di syukuri. Adanya niat baik dari pihak BM, dan direalisasikan dengan kebersamaan.

Dan tidak batas itu, bahkan Dinas PUPR Kerinci, juga memberi bantuan paket bagi oknum Wartawan dan LSM yang berprofesi ganda, “kadang wartawan/ LSM kadang pemborong” dari pengamatan BEO.co.id, pihak dinas sudah cukup bijak, dalam membangun bentuk-bentuk kerjasama dengan pihak manapun.

Bukan dilihat dari jumlah nilainya, dan tak mungkin semua orang dapat di penuhi kepentingannya. Karena jumlah Wartawan dan LSM di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, ratusan orang, belum lagi para pengawas dari profesi lainnya yang harus dilayani.

Kadis PUPR Kabupaten Kerinci, Maya Novefri, ST dihubungi hari yang sama secara terpisah, tidak berada ditempat. Sampai berita ini diturunkan belum diperoeleh keterangan resmi dari yang bersangkutan. (***)

Laporan :  Muhammad Mahaen & Sandra Boy Chaniago

Editor/Penulis :  Gafar Uyub Depati Intan

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org