KERINCI, BEO.CO.ID – Kegiatan Proyek Irigasi Pertanian di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2020 dan 2022, berbiaya ratusan juta rupiah, dari sumber dana alokasi khusus (DAK)-APBN, diduga ‘’gagal’’ konstruksi, sebagian dan atau keseluruhan, maka dipandang perlu dilakukan audit. Apanya yang salah? Berikut laporan tim, dengan sumber Gegeronline.co.id.
Dari pengamatan langsung dilapangan, kondisi riil secara fisik sudah banyak bagian dari bangunan pelapis tegak lurus yang pecah dan retak-retak, disinyalir dikerjakan ‘’asal-asalan, tidak sesuai dengan rencana biaya anggaran dan pengerjaannya secara teknis’’ oleh pihak ketiga mengatas namakan ‘’kelompok tani setempat’’
Terasa agak ironis bagi masyarakat Tani di Desa Koto Lanang, sebagai pengguna jasa Irigasi secara langsung, seharusnya memperoleh bangunan irigasi tepat sasaran, tepat guna dan memberikan azasmanfaat sebgai tujuan akhir pembangunan, sehrus mampu meningkatkan pelayanan pada Petani setempat, kini justru sebaliknya.
Karena tidak memberikan azasmanfaat, pengerjaan paket tersebut diduga ‘’merugikan keuangan negara’’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sumber dana alokasi khusus (DAK).
Hasil pantauan Gegeronline Group dilapangan, Rabu (11/01/2023) terlihat proyek irigasi yang berlokasi di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci ini dikerjakan, ‘’asal jadi’’ terindikasi merugikan keuangan Negara.
Hal ini terlihat dari hasil pekerjaan terhadap fisik dilapangan, selain sudah ada yang retak-retak dan kronisnya ‘’tidak berfungsi layaknya irigasi, sebagaimana mestinya?’’
Salah satu sumber dari masyarakat Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci, ‘’mengatakan bahwa proyek pembangunan irigasi tersebut sudah dua Kali dianggarkan oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci, sampai laporan ini diturunkan belum memberikan azasmanfaat, jelas sumber kompeten itu kepada Gegeronline, (11/1/ 2022), dikutif kembali.
Dan ada dugaan pelaksanaannya secara teknis bukan dikerjakan oleh kelompok Tani setempat, melainkan ada oknum berinisial, ‘’F’’ apakah pemborong murni atau tidak kita tidak tahu persis, karena terkadang oknum itu, bekerja bak ‘’aktivis, terkadang bak Wartawan, entah mana yang benar?.
Terlepas dari profesi sesungguhnya, tapi, yang jelas hasil kerjanya yang, ‘’amburadul, hingga tak bermanfaat’’
Mulusnya, hasil akhir dari pekerjaan tersebut diterima, ‘’mulus-mulus saja oleh PPTK (Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan), selaku penanggungjwab teknis dan dananya dicairkan lewat Bendahara Proyek di Dinas Pertanian, Kabupaten Kerinci. Artinya, ada dugaan melibatkan banyak pihak?. Maka hasil akhir diterima oleh Dinas Pertanian, Kerinci.
Himawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya mengatakan Terkait adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut?.
Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut kasus proyek Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2020 dan 2022 yang berlokasi di Desa Desa Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh, tandasnya.
Dari tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, terdapat disejumlah lokasi Irigasi Pertanian, dalam daerah Kabupaten Kerinci, disinyalir dikerjakan asal jadi antara lain: Desa Koto Lanang, Siulak Mukai, dan Sungai Medang, dan dilokasi lainnya ketiganya menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Sumber dokumen Pertanian Kabupaten Kerinci.
Akibat pekerjaan amburadul disejumlah lokasi, Dinas Pertanian ‘’harus bertanggungjawab, baik secara Hukum maupun Administrasi, karena dikerjakan pihak ketiga, seharusnya lebih hasilnya, ketimbang kelompok Tani masing-masing Desa’’ guna meningkatkan pangan daerah dan nasional.
(Beo/+-/sk/Tim)