SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Terkait Petrus Wenly Saragih, dilaporkan ke Polres Simalungun dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen LBH Gerak Indonesia, DPD Sumatera Utara, oleh JES dan GMS yang mengklaim sebagai pengurus DPD Sumatera Utara.
Menanggapi hal itu, Petrus Wenly saragih menilai bahwa JES dan GMS diduga melakukan pencemaran nama baik.
Untuk itu, Petrus Wenly Saragih akan melakukan laporan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, hingga kini Petrus wenly saragih mengaku belum pernah menerima surat pemberhentian sebagai ketua DPD Sumatera Utara LBH Gerak Indonesia.
Selàin belum menerima surat pemberhentian, Ia juga mengaku tidak pernah diundang untuk Forum terkait masalah internal kepengurusan.
Menurutnya, permasalahan yang timbul didalam lembaga tersebut adalah masalah internal dan Administrasi internal. Namun secara tiba – tiba JES melaporkan dirinya ke Polres Simalungun dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
“Sampai saat ini, saya belum pernah menerima Surat pemberhentian sebagai pengurus. Bahkan tidak diundang melakukan Forum menyelesaikan masalah internal,” sebutnya.
“Namun JES dan GMS tiba – tiba melakukan Konfrensi Pers telah melaporkan saya ke polres simalungun dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, Sementara saya masih memegang KTA sebagai ketua,” tuturnya, Sabtu(01/10/2022).
Sementara didalam AD/ART pada pasal 13 dan pasal 14 sudan cukup dijelaskan terkait organ kepengurusan.
Diketahui, JES dan GMS dalam Konfrensi Pers nya yang diterbit di beberapa media online menyebutkan bahwa, Petrus Wenly Saragih dan JP telah melakukan pemalsuan dokumen. Hal itu bermula atas dilaporankannya salah satu sekolah dasar terkait penggunaan Dana Afirmasi sekolah tahun 2019 – 2020.
Atas dasar Laporan yang dilakukannya itu, JES dan GMS melaporkan petrus wenly saragih dan JP dengan dugaan melanggar UU no 1 tahun 1946 KUH Pidana pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.
Terpisah, Jusniar Endah Siahaan ketika dikonfirmasi terkait akan dilaporkannya tentang dugaan pencemaran nama baik menanggapi bahwa hal itu sah – sah saja.
“Seseorang punya hak utk membuat laporan atau keberatan kalau merasa dirugikan, itu sah-sah saja dan tentunya harus bisa dibuktikan . Pemberitaan kami lakukan karena sudah resmi kami laporkan . Dan terbuka untuk umum, teebukti atau tidaknya kita lihat putusan pengadilan…sifatnya pengaduan msh praduga tidak bersalah,” katanya.
Jusniar juga mengatakan bahwa petrus wenly saragih tidak pernah menjadi ketua LBH Gerak Indonesia dan telah mengundurkan diri sebagai anggota sejak bulan april 2022.
“Yang jelas itu..dia tidak pernah jadi ketua LBH GERAK INDONESIA. dan sebagai anggota di bulan April dia sudah mengundurkan diri,” tambahnya.
Selain itu, Jusniar juga mengaku telah memperingatkan Petrus dan JP agar tidak melakukan surat menyurat mengatasnamakan diri LBH Gerak Indonesia.
“Dan sebelumnya saya sdh peringatkan mrk agar tdk menggunakan Lembaga kalau menyurati, namun selalu mereka lakukan,” tutup Jusniar seraya mengirimkan Screnshot Percakapan pesan whatsapp. (S.Hadi Purba)