SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Dewan Pengurus Pusat DPP HIMAPSI mendesak Bupati Simalungun, Radiapoh SH, MH untuk segera melakukan peninjauan ulang kontrak sejumlah aset Kabupaten Simalungun yang telah disepakati pada saat pemerintahan JR. Saragih.
Adapun Aset yang dimaksud oleh DPP HIMAPSI adalah Eks Kantor SKPD yang berada di jalan Asahan yang saat ini di kelola oleh PT. STTC, Gedung Djuang, Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Pematangsiantar dan SejJuumlah Aset – Aset Pemkab Simalungun lain nya yang di kontrakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Juru Bicara DPP HIMAPSI, Johannes Sakty Sembiring, ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (11/11/2021) mengatakan bahwa pihak nya menilai sejumlah aset tersebut memiliki sejarah bagi masyarkat Kabupaten Simalungun terlebih kepada Suku Simalungun maka seharus nya sejumlah aset tersebut harus nya di pergunakan untuk kepentingan masyarakat terlebih suku simalungun.
“Yang kita takut kan nanti ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Pihak ketiga yang berpotensi merubah bentuk historis dari bangunan-bangunan bersejarah tersebut, “.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa secara nilai ekonomis yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya akan lebih menguntungkan bila aset tersebut di kelola langsung oleh Pemkab Simalungun.
“Harapan kita agar Bupati Simalungun mengambil langkah tegas untuk hal ini, karena ini berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” tutupnya.
(S. Hadi Purba)