BENGKULU, BEO.CO.ID – Berdasarkan hasil rapat antar dewan kota dengan perusahaan Indomaret yang belum memiliki izin agar dihentikan sementara. Demikian disampaikan ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto ketika diaulat usai rapat digedung, Senin (8/3) pekan lalu.
Menurut Suprianto, berdasarkan hasik sidak yang dilakukan komisi semua gerai yang ada di kota bengkulu tidak memiliki izin dari pemerintah Kota Bengkulu. “Untuk dewan sepakat merekomendasikan ke pemkot agar tegas dalam menegakan hukum, supaya perusahaan yang ada di kota mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya secara tegas.
Menjawab, pertanyaan Bidik’07 Elang Oposisi/Beo.co.id tentang masalah yang berlansung lama, politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Mengakui hal itu bukan hal baru, namun waktu itu dia belum di dewan.
“Yang jelas dewan sekarang minta pemkot tegas,” pintasnya.
Dewan bukan anti investasi, namun setiap perusahaan yang membuka usaha di Bengkulu harus mengikuti aturan yang berlaku di kota bengkulu. Sebab kehadiran perusahaan moderen raksasa itu perusahaan berdampak pada usaha kecil masyarakat kecil.
“Karna dari itu perlu dilakukan penertipan agar aturan berlaku dengan baik,” kata berharap.
Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan setiap usaha harus mengikuti aturan main, seperi tenaga kerja lokal harus mendapat prioritas dan pihak Indomaret maupun Alfamart, juga harus memberikan 20 persen produk lokal (UKM), ternyata hal itu belum dipenuhi oleh pihak perusahaan Indomaret maun yang lainnya.
“Anehnya lagi. Kendati pun usaha perdagangan moderen sudah berjalan cukup lama sudah lebih tiga tahun, pihak Pemda terkesan telah melakukan pembiaran, ada dibalik semua itu, konon kabarnya terjadi pembiaran terhadap usaha perdagang moderen itu, karena perdagang moderen adalah milik pengusaha besar,” jelasnya diakhir.
(Amir Syarif)