Suratman : Oknum Pegawai Perindagkop – UMKM Diduga Ikut Dapat Jatah
LEBONG, BEO.CO.ID – Sedikitnya dua orang pedagang eks kios Pasar Muara Aman dicoret dari daftar nama – nama pedagang yang seharusnya menempati kios Pasar Tradisional Modern (PTM). Pencoretan tersebut didesas desuskan karena sejumlah pedagang kerap mempertanyakan kebijakan dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop – UMKM) yang tidak pernah melakukan sosialisasi kepada pada pedagang.
“Kami tidak tau alasan nama kami dicoret dari daftar nama pedagang yang seharusnya menempati PTM. Kami menduga, karena kami kerap mengkritisi pemerintah yang tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para pedagang,” kata ketua Pekumpulan Pedagang Lebong, Suratman kepada beo.co.id, Senin (25/3/2024 ).
Sosialisasi yang dimaksudkan, kata Suratman, yakni terkait masalah harga kios – kios yang bakal dihuni para pedagang. Kemudian terkait sistem pembayaran dan jaminan yang seharusnya diperoleh oleh para pedagang.
“Karena masalah ini juga, sebelumnya sudah pernah kami sampaikan pada kesempatan hearing dengan DPRD Lebong pada November 2022 lalu. Tepatnya sebelum PTM tersebut siap beroperasi,” ujar Suratman.
Secara prosedural, menurut Suratman, pemohonan penawaran yang diminta oleh dinas Perindagkop – UMKM telah disampaikan dan dinyatakan lengkap. Bahkan sebelumnya, dua nama pedagang eks kios pasar Muara Aman yang atas nama Suratman dan Dedi Lelo masuk didalam daftar nama – nama para pedagang yang bakal menempati PTM.
“Tapi saat kami ingin mengambil kunci kios di Perindagkop, kami baru tau kalau nama – nama kami sudah dicoret oleh pihak dinas,” ucap Suratman.
Diakui Suratman, sejauh ini, lokasi – lokasi strategis kios PTM tersebut malah ditempati para oleh pedagang yang diduga masih keluarga para pejabat tinggi dijajaran pemerintahan kabupaten Lebong. Parahnya, ada juga pedagang yang menempati kios PTM justru bukan pedagang yang selama ini memiliki Hak Guna Usaha pada eks kios pasar Muara Aman sebelumnya.
“Ini yang membuat kami heran, sosialisasi tidak pernah dilakukan. Tapi tiba – tiba justru muncul para pedagang – pedagang baru yang kami duga dibeking oknum pejabat sehinga mereka bisa menempati lokasi – lokasi strategis dilokasi PTM tersebut,” ungkap Suratman.
Padahal, menurut Suratman, awalnya PTM tersebut diprioritaskan kepala eks pedagang lama atau pemilik HGU eks kios pasar Muara Aman yakni sebanyak 80 pedagang serta 35 Pedagang Kami Lima yang berlokasi diareal eks kios pasar Muara Aman.
“Sebelum kami direlokasi dulu, pemerintah berjanji PTM diprioritaskan untuk pemilik HGU dan PKL. Tapi yang terjadi saat ini, malah kami menilai yang diprioritaskan itu terhadap orang – orang yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum – oknum pejabat,” sesal Suratman.
Lebih jauh, dia menyebut, bahkan saat ini ada pula pejabat dinas Perindagkop – UMKM yang diduga mendapatkan “jatah” untuk menempati kios di PTM tersebut. Padahal sebelumnya yang bersangkutan ini bukan merupakan pedagang eks kios pasar Muara Aman.
“Kami sudah cek, lalu kami cari informasi, dan ternyata yang bersangkutan ini adalah pegawai di dinas Perindagkop,” cetus Suratman.
Diakui Suratman, meski pada dasarnya sejumlah tidak begitu mempersoalkan siapa – siapa saja yang menempati kios PTM tersebut namun sesuai janji pemerintah sejak awal dibangunnya PTM adalah memprioritaskan para pedagang eks kios pasar Muara Aman.
“PTM senilai Rp. 48 miliar ini kan ada sekitar 131 kios, kalau memang diprioritaskan kepada para pedagang pemegang HGU dan PKL eks kios pasar Muara Aman setidaknya masih ada sekitar 16 kioas lagi yang dapat ditempati oleh mereka yang ingin berdagang di kios tersebut,” demikian Suratman. ( Zee )