“LAKSANAKAN TUGAS DENGAN JUJUR, UNTUK KEBENARAN DAN BERTANGGUNG JAWAB, MENGUTAKAN KEPENTINGAN UMUM, BAGI KEMASLAHAN ORANG BANYAK”
CURUP, BEO.CO.ID – Dua wartawan pemula masing-masing, Asmawati dan Ir. Tarmizi, MM.IPP diterima bergabung dengan Mediaonline BEO.co.id, wilayah tugas Kota Bengkulu, tergabung dalam Perwakilan Kota Bengkulu, dibawah pimpinan Amir Syarif, selaku Kepala Perwakilan & Penanggungjawab, Liputan Kota Bengkulu.
Kedua wartawan itu, menghadap Pemimpin Umum/ Redaksi, Kamis 3 Oktober 2024 di Kantor Redaksi BEO.co.id, Kelurahan Air Putih Baru Kota Curup, Kecamatan Curup Selatan.
Sebagai Wartawan Pemula, keduanya; Ir. Tarmizi, MM.IPP dan Asmawati, agar menjalankan tugas Jurnalist sesuai ketentuan yang telah di atur berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan menjalankan tugas dengan pedoman 11 Poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia.
Dan melaksanakan tugas sesuai petunjuk redaksi, dengan payung hukum dijelaskan diatas. Dalam menjalan tugas mengutamakan kepentingan umum (kemaslahatan) orang banyak, tidak sekali-kali menyalahgunakan tugasnya untuk kepentingan pribadi.
Hal-hal yang belum difahami agar melakukan koordinasi dengan Kepala Perwakilan dan Penanggungjawab liputan Kota Bengkulu, Amir Syarif.
Jika terdapat kesalahan patut diduga adanya unsur sengaja yang bersifat melawan hukum diluar kontek tugas (tanggungjawab) selaku Wartawan, redaksi berhak memberhentikan secara sepihak.
Untuk itu diminta pada keduanya, mempedomani dan menjalankan tugas dengan jujur, benar dan bertanggungjawab, kata Gafar Uyub Depati Intan Pemimpin redaksi BEO.co.id.
Menurut Bang Ayub, begitu Ia akrab disapa seharinya, menjelaskan lebih jauh, Mediaonline BEO.co.id dan BiDiK07 ELANGOPOSISI, sebelumnya bernama Surat Kabar Mingguan BiDiK INDEPENDENT BENGKULU, Wartawan yang diakui sebagai Jurnalist karena Karya Jurnalistnya rutin, jelas dan terang bisa dipertanggungjawabkan. Bukan batas memegang Indentitas sebagai Wartawan.
Dan jangan sekali-kali terjebak dalam pemberitaan “bohong atau hoax” karena dibayar untuk kepentingan tertentu, dan keduanya belum pernah mengikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik, termasuk Syafwandi R Brusli yang tergabung dalam Liputan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi, jelas ilmu tentang Jurnalist sangat minim, jelas Bang Ayub.
Maka diminta pada seluruh Wartawan BEO.co.id diseluruh wilayah tugas di Sumatera, di Perwakilan, Biro dan Liputan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku, ujarnya.
Baik senior, Pemula dan Madya, semuanya sama, jika tanpa karya sudah tak pantas disebut Wartawan.
Karena penggunaan Surat Tugas dan Kartu Pers, identitas diri untuk bekerja sebagai Jurnalist, yang melahirkan karya Jurnalistik, dibaca masyarakat, bukan memuaskan Pemimpin Redaksi ?.
Keduanya, (Ir. Tarmizi, MM. IPP & Asmawati, terdaftar sebagai anggota DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, kedepan agar melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk kepengurusan Kartu Pers Nasional KWRI.
Berikut petikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesa, untuk difahami sebagai etika moral dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan (Jurnalist) Wartawan Indonesia.
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.[1] sumber dari 28 organisasi Wartawan Indonesia.
Bang Ayub terus mengingatkan Wartawan yang bergabung dalam Mediaonline BEO.co.id dan BiDiK07 ELANGOPOSISI, jangan berhenti belajar dan membaca, karena “Wartawan yang baik, adalah Wartawan yang banyak membaca, jika perlu tidak saja mampu membaca yang tersurat, tapi yang tersiratpun bisa dibacanya” demikian, jelasnya. (** / +_ / hv / Eluban RI).