KERINCI, BIDIK07ELANGOPOSISI- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus digunakan secara transparan, untuk kepentingan kemajuan pendidikkan dilingkungan sekolah masing-masing, tapi kali ini justru dugaan penyimpangan (kebocoran) penggunaan dana BOS dilindungi di SDN 176/III Desa Siulak Kecil Mudik, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang dipimpin Kepala Sekolahnya, Tuti Darhayu.
Dana BOS di SDN, Kerinci yang satu ini, tak pernah sesuai dengan apa yang direncanakan disekolah, bukti dalam penerapannya oleh, “Tuti Darhayu” lebih banyak yang timpang, ketimbang Pas (benar), dari sinilah awal kecurigaan para majelis yang mengajar disekolah ini. Tapi, anehnya justru guru yang Kritis, dibuang terlebih dahulu, dengan alasan tidak boleh tahu penggunaan dana BOS, itu urusan Kepala Sekolah, pengawaspun nyaris tak berfungsi sama sekali.
Justru para mejelis guru, ada yang kritis terhadap penggunaan dana BOS, harus disingkirkan dulu. Agar praktik penggunaan dana BOS berjalan mulus, sesuai kehendak oknum “bermental korup). Korbannya kali ini, Desi Fitriani, S. Pd, dimutasikan ke SDN lainnya.
Pemutasian Desi Fitriani, akrab dipanggil “Bu Desi” ini, mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pendidikkan dan Pengajaran Kabupaten Kerinci, “Murison, SP.d, S.Sos, MSi,” tanpa mempertimbangkan, atas segala bentuk dugaan “pemotongan dana BOS” sehingga tidak sesuai dengan apa yang direncanakan kegunaannya.
Disinilah dugaan, “Curat marutnya penggunaan dana BOS di SDN 176/III, Siulak Kecil Mudik, Kerinci mulai terungkap kepermukaan” kendati Kepsek, membantah dan berdalih dengan berbagai alasan?
Ancaman: Peristiwa yang memilukan hati para majelis guru, yang menginginkan mutu pendidikan kian membaik, dengan dukungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna mengatasi hal-hal yang diperlukan pengadaan, perbaikan disekolah selalu tidak bisa dicapai, karena setiap bulan dana BOS diterima Kepala Sekolah, penggunaannya selalu “tak pas” maka tak heran kepercayaan para Majelis Guru di SDN 176/III, itu “ pada Kepsek, sulit dipercayaai kata sumber kompeten kepada Wartawan BEO.CO.ID- (Bidik07ELANGOPOSISI).
Ancaman, yang akan dilakukan oleh para majelis guru, “mogok mengajar.” Karena guru tidak wajib mengetahui (tahu) penggunaan dana BOS, tepatkah lanjut sumber Keputusan, Murison Kadis Pendidikkan dan Pengajaran, Kabupaten Kerinci menindak “Desi” dengan memindahkan kesekolah lain.
Karena tak mau menutup rapat mulutnya, tentang masalah dugaan penggunaan “kebocoran” dana BOS, secra melawan Hukum?” dan guru yang dianggap baik, yang siap diam dan tidak boleh tahu penggunaan dana BOS, tonton saja, jelas sumber.
Dari bocoran yang diperoleh Beo.co.id, dari sumber berkompeten dari lapangan yang di WA-kan kephonecellullar Wartawan media ini, ada 10 point pertanyaan majelis guru
-
Kepsek Tuti Darhayu telah menunjuk guru untuk melatih murid persiapan perlombaan, guru tidak diizinkan menjadi pendamping.
-
Setelah diadakan classmeating tidak dikasih hadiah padahal sebelumnya kepsek Tuti Darhayu berjanji akan memberikan hadiah kepada yang menang. Otomatis para murid sangat kecewa?.
-
Setelah diadakan kegiatan Ramadhan seperti lomba adzan, bacaan ayat-ayat pendek, lomba baju muslim dll.
-
Perlengkapan guru kurang, seperti bola kaki, bola volli dll
-
Keterbukaan dana Bos tidak transparan?
-
Kejanggalan yang di pertanyakan daftar ujian yang di daftarkan tidak sesuai dengan jumlah murid contoh ujian naik kelas
-
Terakhir penerimaan dana Bos keterangan Kepsek, kepsek memesan buku dengan nilai 15 juta dan menurut informasi yang diterima guru kepsek tidak memesan sama sekali?.
-
Penerimaan Bos buksanakiyah Juli 2020 tahap kedua pertama terima digunakan untuk Cat sekolah, Merk SD (love), wastafel, 3 buah Spanduk.
-
Penerimaan dana Bos kedua yang diberikan kepada majelis guru berupa Spidol, Buku, Pena, Tinta, dan Penggaris.
-
Penerimaan dana Bos ketiga digunakan untuk membeli Gorden, Sapu, Tong Sampah, Sapu Lidi, Buku Agenda, Spidol, Penggaris, Pena, Buku tulis 1/org (cth cuma sebagian guru yang menerima) hal ini pun di beli /diberikan oleh oknum kepsek Tuti Darhayu, setelah terjadinya permasalahan kepsek dengan dewan guru.
Menurut sumber, “DM” inilah pemicu awal kisruh permasalahan yang terjadi di SD Negeri 176/III Siulak Kecil Mudik, Kerinci, hingga guru Desi Fitriani menjadi korban mutasi dari keputusan Kadis Pendidikan Kabupaten Kerinci “Murison” terhitung mulai dari tanggal 12 Juli 2021 di pindah tugaskan ke SD negeri 87/III Air Terjun Kecamatan Siulak, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2021.
Sudah benarkah keputusan tersebut, yang dipertanyakan banyak sumber? Karena banyak pihak mengatakan terlalu “arogan” keputusan yang diambil oleh Kadis Pendidikkan dan Pengajaran Kerinci, Murison. Bahkan ada yang mempertanyakan ada apa?
Kini SD Negeri 176/III Siulak Kecil Mudik terancam mogok kegiatan belajar mengajar dari keputusan tersebut karena majelis guru SD negeri 176/III Siulak Kecil Mudik tertanggal 13 Juli 2021 bersepakat membuat surat pernyataan menolak kepsek Tuti Darhayu. Apa tidak ada yang lain, “lebih jujur darinya” Tanya sumber?.
Dalam Surat Kesepakatan itu meminta;
-
Meminta dengan segala hormat kepada bapak kepala dinas Pendidikkan Kabupaten Kerinci untuk dapat menerima permohonan kami dari majelis guru SD negeri 176/III Siulak Kecil Mudik untuk memindahkan kepala sekolah a.n Tuti Darhayu, S.Pd dengan beberapa catatan yang kami lampirkan.
-
Menolak mutasi salah satu dari guru SD negeri 176/III Siulak Kecil Mudik a.n Desi Fitriani S, Pd.