KOTA SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Dugaan praktik, “Kolusi, Korupsi & Nepotisme” pada pejabat Negara (daerah), yang tengah “menjabat/ berkuasa” bisa terjadi dimana saja ditanah air kita ini. Jika benar-benar terjadi, masyarakat dan masyarakat Pers, hanya batas bisa menyayangkan, kenapa bisa terjadi?
Semuanya kembali pada aparat penegak Hukum? Apa lagi jika masalah dugaan praktik yang mencidrai rasa keadilan ditengah masyarakat. Sudah dilaporkan resmi ke Polda Jambi, Februari 2024 lalu.
Sama kita ketahui seorang Walikota, Bupati dan Gubernur Kepala Daerah sejak dilantik dan bekerja menjalankan tugas sesuai janji politiknya yang dituangkan dalam visi dan misinya membangun kota dan masyarakat Kota Sungai Penuh, dalam menjalankan tugas Negara (daerah), selaku Walikota, seperti Ahmadi Zubir, semua kebutuhannya mulai dari rumah dinas, pakaian dinas. Mobil dinas/ bahan bakarnya, konsumsi dan akomadasi ditanggung (dibiayai) Negara, nota benenya bersumber dari uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat untuk membangun kepentingan rakyat.
Tanpa, “KKN” pun, seorang kepala daerah Walikota, Bupati dan Gubernur, sudah bisa hidup layak dan terhormat.
Dalam menjalankan tugas Negara, (membangun Kota Sungai Penuh), sejak dilantik tahun 2021, masa bhakti lima tahun seharusnya fokus membangun Kota Sungai Penuh, sesuai janji kampanyenya dan dipertegas dalam program kerjanya, dicantumkan dalam visi dan misinya sebagai Walikota Sungai Penuh, Jambi.
Belakangan ini, mulai terendus masyarakat Pers, adanya praktik yang tak pantas, “KKN-dugaan (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” benarkah?
Semuanya masih diliputi tanda Tanya besar, “benar adanya, atau tidak sama sekali?” dan atau sebatas rumor?.
Salah satu Mediaonline terkemuka di Kota Sungai Penuh, “Gegeronline.co.id” mengungkapkannya.
Berikut dikutif dari berita, Gegeronline.co.id.
Menurut laporan Gegeronline.co.id, Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, diduga kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Padahal diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (Empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh. tetapi pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki SPBU.
Bukan hanya Ahmadi Zubir saja yang memiliki saham di SPBU Kumun, diketahui Herlina yang merupakan ASN di Kota Sungai Penuh dan sekaligus istri Walikota Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Saham sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi dan juga Caleg terpilih dari Partai PAN Kota Sungai Penuh.
Begitupun dengan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir sekaligus Calon DPRD Provinsi Jambi terpilih dari PDI-P juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Banyak masyarakat bertanya dari mana Ahmad Zubir yang baru 4 bulan dilantik sudah mendapat dana Rp 15,7 M untuk membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah?
Berdasarkan hasil investigasi gegeronline.co.id dilapangan, ditemukan adanya bukti-bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah lebih kurang sebesar Rp 15,7 Miliar.
“Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.15,7 M ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. diduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dan Fee proyek di Pemkot Sungai Penuh, ungkap Zoni.
Berdasarkan Letter Of Agreement (LOA) yang ditandatangani H. Abdul Murady Darmansyah dan Ahmadi Zubir pada tanggal 02 Oktober 2021 pihak pertama (Abdul Murady Darmansyah) mengalihkan hak milik dan hak kelola SPBU 24.371.46 dan tanah lokasi SPBU dengan nomor sertifikat hak milik nomor 121 atas nama H. A. Murady Darmansyah kepada pihak kedua (Ahmadi Zubir) dengan harga Rp. 15.000.000.000, (Lima Belas Milyar Rupiah), terang Zoni.
Agustia Gafar salah satu pelapor kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan TPPU yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir dan kroninya kepada Geger Online, Selasa (05/03/2024) mengatakan, bahwa Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar 15,7 Miliar, ungkapnya.
Bukan itu saja, anak kandung Wako Ahmadi Rucita Arfianisa, istrinya Herlina dan Adrizal Adnan ipar Walikota Sungai Penuh dan kroninya diduga kuat dilakukan terlibat dalam kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah resmi kami laporkan ke Polda Jambi pada 29 Februari 2024 lalu, ujar Agustia.
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir saat dikonfirmasi melalui nomor Whatshapp nya, Selasa (05/03/2024) pukul 14:11 WIB tidak menjawab, meskipun contreng dua tanda pesan masuk sudah dibaca.
Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh.(DD).
Karena kasus dugaan permainan kotor, “Agustia Gafar salah satu pelapor kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan TPPU yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir dan kroninya kepada Geger Online, Selasa (05/03/2024) mengatakan, bahwa Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar 15,7 Miliar, ungkapnya.” Jelasnya dikutif kembali.
Lanjut Agus: Bukan itu saja, anak kandung Wako Ahmadi Rucita Arfianisa, istrinya Herlina dan Adrizal Adnan ipar Walikota Sungai Penuh dan kroninya diduga kuat dilakukan terlibat dalam kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah resmi kami laporkan ke Polda Jambi pada 29 Februari 2024 lalu, ujar Agustia.
Laporan ke Polda Jambi, oleh pelapor, 29 Februari 2024, baru berjalan lebih kurang 19 hari, masyarakat harus mempercayakan seratus persen pada aparat penegak hukum berwenang, dalam hal ini Polda Jambi, dengan tim penyidiknya nanti.
Antara dugaan praktik KKN, Visi dan Misi:
Berikut Visi dan Misi Duo Akademisi Drs. Ahmadi Zubir, MM dan Dr. Alvia Santoni, SE, MM
VISI
Visi Kota Sungai Penuh yaitu: “Terwujudnya Kota Sungai Penuh Sebagai Kota Pendidikan, Berbasis Ekonomi Kerakyatan yang Berdaya Saing, Maju, Adil dan Sejahtera 2021-2024 “
Jika disimak, bagian dari visinya Kota Berbasis Ekonomi Kerakyatan, Adil dan Sejahtera, Ekonomi yang kuat harus anti Korupsi, anti Kolusi & anti Nepotisme, jika dugaan praktik KKN terbukti, hanya mimpi buruk membangun Kota berbasis Ekonomo, apa lagi mau menciptakan rasa Adil dan Sejahtera.
Antara Visi dan Misinya bertentangan dengan tujuan akhir pembangunan Kotanya.
“Kota berpendidikan seharusnya melahirkan generasi orang cerdas, berbasis ekonomi kerakyatan, (Ekonomi rakyat yang kuat), berdaya Saing (Siap kompetitip), Maju, Adil dan Sejahtera” (Bersih, Seimbang, Berkecukupan).
Jika tidak, masyarakat Kota Sungai Penuh. Untuk mewujudkannya, harus Anti Praktik, “Kolusi, Korupsi dan Nepotisme” jika praktik yang satu ini tidak dihancurkan, hanya “sebuah angan-angan akan sejahtera,” kini masa tugas Ahmadi Zubir, memasuki tahun ke-empat.
Dengan waktu yang tersisa, masyarakat Kota Sungai Penuh, untuk merasakan “Adil dan Sejahtera,” bak jauh panggang dari apinya”
Kini kita berada di tahun politik, masyarakat Kota Sungai Penuh pentingnya menjadi pemilih cerdas saat Pilwako pada Nopember 2024 mendatang.
“Jangan mengulangi kesalahan kemabli, karena Walikota terpilih, penentu keberhasilan dan gagalnya pembangunan Kota Sungai Penuh lima tahun kedepan, 20024-2029.
Pemilih Cerdas, dengan mempertimbangkan calon yang akan dipilih secara objektif.
Dan jika ada bakal calon dari Petahana, harus dibaca secara benar /bersih tanpa prasangka buruk, anti KKN, atau tidak?
Jika tidak anti dengan praktik KKN, lupakan untuk selamanya.
Jadilah pemilih yang cerdas, rasional dan berkualitas. Pemilih Cerdas bisa membedakan mana “uang haram dan halal?”
Memilih dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani, dengan demikian pemilih cerdas berarti masyarakat sadar betul arti penting dirinya sebagai pemilih.
Hal itu dapat dilakukan dengan cara mencermati rekam jejak calon-calon dalam Pilkada, (Pilwako) Sungai Penuh, akhir tahun ini.
Jika praktik KKN tidak berani dilawan, siapapun Walikota Sungai Penuh kedepan, praktik “bak raja-raja kecil daerah, akan membunuh Kesejahteraan dan Keadilan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh itu sendiri?
Maka masyarakat Kota Sungai Penuh, harus jujur dan tanyakan pada diri masing-masing, kepemimpin Kota Sungai Penuh (Walikota) kedepan mau kita serah (percayakan) kepada siapa?
Ini menjadi penting dijawab oleh setiap warga kota yang telah memiliki hak memilih dan di pilih.
Dan mengenai kasus dugaan adanya praktik dugaan “jual beli jabatan, dan Fee” yang diadukan Agustia Gafar, ke Polda Jambi, 29 Februari 2024 yang baru lalu, dengan tetap menerapkan azaspraduga tak bersalah, dan jangan berburuk sangka dulu, pembuktian dalam penyelidikan kita serahkan pada Polri CQ Polda Jambi, selaku penyidik utama.
Zoni Irawan, dihubungi Viasambungan telephone Cellullarnya, (17/3 /2024) minggu, ketika ditanyakan soal dugaan kasus yang diadukan Agustia Gafar salah satu pelapor “kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan TPPU” yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir dan kroninya, Zoni Irawan, membenarkan sudah dilaporkan resmi ke Polda Jambi oleh Agustia Gafar Cs, kita sedang tunggu prosesnya, seperti apa ? Ungkap Zoni.
Menjawab pertanyaan, Zoni mengatakan secara ringkas telah kita jelaskan dalam berita Gegeronline.co.id.
Kini BEO.co.id, menanyakan kembali, iya lebih kurang seperti itu. Kita tunggu perkembangan dari Lid (Penyelidikan) Polda Jambi untuk proses menuju Dik (Penyidikan), jelas Zoni.
Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, Senin (18/ 3/ 2024)
dihubungi tim BEO.co.id kekantornya sekitar pukul 12: 23 WIB, tidak berada ditempat, kantor ruang kerja dalam keadaan tertutup, sempat ditunggu satu jam lebih, yang ada hanya “Pak Sekda/ Stafnya”
Menurut salah satu petugas mengatakan, “Pak Wali ke mudik” entah kemana pastinya? Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Ahmadi Zubir, selaku Walikota Sungai Penuh.
Padahal banyak seputar, dugaan“jual beli jabatan, dan Fee” yang diadukan Agustia Gafar, ke Polda Jambi, 29 Februari 2024, perlu mendapat hak jawab (klarifikasi) resmi dari Ahmadi Zubir, sehingga tidak pertanyaan bagi masyarakat, Kota Sungai Penuh. (***)
Laporan/ Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.