LEBONG, BEO.CO.ID – Kasus dugaan koprusi yang menimbulkan kerugian negara (KN) mencapai Rp 329 juta bersumber dana desa (DD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong dari penyelidikan (Lid) kini telah masuk ke tahap penyidikan (Dik) yang saat ini terus berjalan.
Proses penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong kini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Selain itu, agenda penyidikan tersebut akan menetapkan tersangka bulan atau juli yang akan datang.
“Bulan ini kami fokus menyelesaikan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dan melengkapi seluruh dokumen penyidikan. Semua ini disiapkan untuk gelar perkara di Polda Bengkulu, sebagai dasar penetapan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, S.Sos kepada awak media dilansir dari laman resmi radarlebong.bacakoran.co.
Dalam proses pemeriksaan ulang terdapat sembilan saksi yang telah diperiksa oleh pihak penyidik diantaranya kader posyandu dan enam anggota Linmas Bungin. Proses perkara yang tengah berjalan itu pihak penyidik akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan akurat dan sesuai dengan prosedur,” lugasnya.
Ditanya jumlah tersangka yang akan ditetaplkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci, dikarenakan penetapan tersangka baru dapat diumumkan setelah proses gelar perkara di Polda Bengkulu.Â
“Berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan kita lihat hasil akhirnya nanti. Yang jelas, saat ini kita masih fokus pada penguatan alat bukti,” pungkasnya. (Rls)