LEBONG, BEO.CO.ID – Kapolres Lebong AKBP. Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos memastikan proses penyelidikan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman masih terus berlanjut, bahkan saat ini kasus dugaan Pungli itu telah di limpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong.
“Masalah tersebut sekarang ditangani unit Tipidkor dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,” ujar AKP. Rabnus Supandri, pada Kamis (31/10).
Dalam proses penyelidikan ini, kata dia, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Para saksi yang dipanggil ini termasuk terlapor yakni pengurus Panguyuban, pedagang di PTM hingga mantan kepala dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengan (Disperindagkop dan UKM).
“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan termasuk mantan kepala dinas Disperidagkop – UKM”, singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Lebong (PPL) M. Rulian Frabio, SH. MH dalam keterangannya membenarkan sejauh ini proses penyelidikan dugaan Pungli PTM Muara Aman yang dilaporkan oleh kliennya beberapa waktu lalu masih berproses di Polres Lebong.
“Sejauh ini penyelidikannya masih berproses, bahkan masalah ini telah diambil alih oleh unit Tipidkor Polres Lebong,” ungkap Rulian saat keluar dari gedung satreskrim Polres Lebong.
Diterangkan Rulian, berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP dari kepolisian, beberapa pihak terkait seperti mantan kepala dinas Disperindagkop- UKM juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Kami berharap klien kami ini mendapatkan keadilan hukum atas permasalahan yang dilaporkannya”, imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan Pungli PTM Lebong tersebut dilaporkan oleh ketua PPL Lebong Suratman A. Md didampingi Kuasa Hukumnya M. Rulian Frabio SH. MH. Dalam laporan tersebut pihaknya telah menyampaikan bukti – bukti awal terkait dugaan pungli seperti bukti transfer ke rekening bendahara Panguyuban dan bukti lain berupa kuitansi penarikan iuran yang diduga sebagai iuran keamanan, kebersihan dan iuran listrik. ( Zee )