LEBONG, BEO.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Kepolisian Resort kabupaten Lebong memastikan telah melakukan gelar perkara terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Tradisonal Modern ( PTM ) Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos didampingi Plh Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH menyampaikan bahwa hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur Pungli dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara ini sudah kami lakukan, namun sejauh ini belum ditemukan unsur Pungli”, sampai Rangga pada Senin kemarin (6/1/2025 ).
Kendati belum ditemukan unsur Pungli, namun penyidik memastikan kasus ini tetap berlanjut.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) akan segera dikirimkan kepada pelapor, dan penyidik masih terus menggali dan mencari bukti tambahan yang mungkin mengarah ke dugaan Pungli.
“Kasus ini masih berjalan, kami masih terus mencari bukti – bukti yang relevan“, tambahnya.
Sebanyak 16 orang saksi telah dipanggil dan mintai keterangan dalam kasus ini. Saksi – saksi yang diperiksa meliputi pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM ( Disperindagkop –UKM ) Kabupaten Lebong, terlapor, serta pedagang yang beraktivitas di PTM Muara Aman.
“Sudah ada belasan saksi yang kami periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain untuk dimintai keterangan tambahan”, jelas Rangga. (*)