LEBONG, BEO.CO.ID – Penyidik unit tindak pidana umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan pengusutan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di lokasi Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman masih tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP. Rabnus Supandri,S.Sos, Senin (29/7).
“Pengusutan dugaan Pungli PTM ini masih terus berlanjut, sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi – saksi,” kata Kasat Reskrim Rabnus Supandri kemarin.
Sejauh ini, kata dia, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa 6 orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan saksi – saksi ini untuk mendalami dugaan Pungli PTM yang diduga dilakukan oleh Panguyuban.
“Sudah 6 saksi kita periksa, diantaranya pihak pelapor, kemudian terlapor dalam hal ini bendahara Panguyuban dan beberapa pedagang yang menempati kios PTM,” ujar Kasat.
Ditegaskan Kasat Reskrim, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi lain untuk dimintai keterangan. Kemudian apabila keterangan dan bukti – bukti dirasa cukup tidak menutup kemungkinan penanganan kasus dugaan Pungli PTM ini akan ditindak lanjuti oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong.
“Penyidik masih memanggil sejumlah saksi lain, jika nanti sudah mengarah ke dugaan Pungli maka penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Tipidkor untuk proses lebih lanjut,” punkas Kasat.
Sebelumya, pengusutan kasus dugaan Pungli PTM Muara Aman ini berdasarkan laporan dari Persatuan Pedagang Lebong (PPL) melalui Kuasa Hukumnya M. Rulian Frabio, SH.MH. Dalam laporan tersebut juga diserahkan beberapa bukti awal berupa kwitansi pembayaran dari sejumlah pedagang kios sebesar Rp. 250 ribu serta bukti lain berupa bukti tranfer ke nomor rekening bendahara Panguyuban. ( Zee )