SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan Pasal 378 yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun, 20 Januari 2025 belum mendapatkan titik terang.
Pasalnya, terduga pelaku belum ditangkap oleh pihak kepolisian setempat, sampai saat ini masih berkeliaran bebas beraktivitas seperti biasanya.
Hal tersebut diungkapkan, Eed Suprianto (39) warga Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, telah melaporkan dugaan pidana penggelapan atau penipuan yang menimpa – nya.
“Kita sudah melaporkan terduga pelaku atas nama Selvia Boru Purba warga Dalig Raya, Kabupaten Simalungun ke Polres Simalungun, dengan laporan bernomor : 31 /1-2025 SPKT/Polres Simalungun, ternyata sampai ini pelaku belum masih berkeliaran bebas,” jelas Eed kepada wartawan, Minggu (30/3).
Dia menutur, kronologis kejadian pada hari Minggu 10 November 2024 pelapor (korban) memberikan uang sebanyak Rp. 40 Juta dengan janji ada barang Kolang Kaling, tetapi barang tersebut tidak ada ketika dimintai oleh korban.
“Uang sudah kita kasih, tapi barang kolang kaling yang dijanjikan tidak ada, kita mencurigai perbuatan ini tidak baik, barulah saya membuat laporan ke Polres Simalungun di bulan Januri lalu,” terangnya.
Selain itu, Eed Suprianto berharap kepada penyidik Polres Simalungun yang menangani kasus tersebut untuk segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan memanggil terduga pelaku untuk segera ditahan.
“Kita minta penyidik memproses kasus ini serta memanggil terduga pelaku untuk segera ditangkap,” pintasnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Halilintar RI Sumatera Utara, SP Tambak, SH merespon laporan tersebut desak pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku berinisial SB.
“Kita penyidik Polres Simalungun untuk segera menangkap terduga pelaku, unsur pidananya jelas dan terang, sekali silakan tangkap terduga pelaku,” singkat SP tambak. (TBK)