LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan indikasi atau penyelewengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pelabai Tahun Anggaran (TA) 2024 yang saat ini tengah proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, pasalnya, Bendahara Desa memberi keterangan yang mengejutkan.
Hal tersebut diungkapkan Bendahara Desa Pelabai dihadapan penyidik setelah dimintai keterangannya, dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jum’at (21/3) lalu.
“Terbaru, kami telah memeriksa kaur keuangan. Dalam keterangannya, ia mengaku bahwa SPJ laporan realisasi penggunaan anggaran tidak dibuat olehnya, melainkan oleh seorang oknum PNS di Lebong,” ujar Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos kepada wartawan dikutip radarlebong.bacakoran.co.
Selain itu, hasil pemeriksaan tersebut mengungkap fakta baru, bahwa laptop dipegang Pjs Kades untuk memasuk data kegiatan di sistem keuangan desa (Siskeudes) dipergunakan oleh oknum PNS secara bergantian.
Bahkan dalam pengakuannya, pembuatan atau penyusunan SPJ tidak melibatkan dirinya, dia hanya mengerjakan atau pembayaran Siltap, Honorarium dan Insentif.
“Bahkan, saat pencairan tahap pertama, uang langsung dikuasai oleh Pjs kades,” jelas Kasat.
Atas indikasi tersebut, pihak penyidik Polres Lebong terus akan mendalami serta akan memanggil saksi – saksi lain yang terlibat, bila temukan bukti kasus itu akan ditingkat ketahap penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik akan memanggil perangkat desa lain untuk lebih mendalami proses penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pelabai TA 2024,” tandas Rabnus. (*)