LEBONG, BEO.CO.ID – Forum Komunikasi Penambang Rakyat (FKPR) yang tergabung LSM, Ormas dan OKP mengelar rapat bersama, Sabtu malam (29/7/21) belum lama ini, membahas secara umum, termasuk izin serta hak dan kewajiban PT. Tansri Madjid Energi (TME) tidak luput menjadi perhatian forum aktivis yang ada Bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Abdul Kadir yang akrab disapa “Kadeng” salah satu tokoh masyarakat Lebong mewakili (FKPR) menjelaskan, rapat bersama ini tergabung LSM, Ormas dan OKP dengan tujuan mendorong apa yang diupayakan yang dilakukan pemerintah daerah, terkait keberadaan PT. TME yang saat ini tidak ada laporan ke Pemkab Lebong sejak menginvestasikan di daerah ini.
“Kita mendorong adanya keterbukaan PT. TME presentasikan hak dan kewajibannya, terutama untuk masyarakat Lebong, baik itu peran dampak lingkungan dan sosialnya,” ujarnya, (1/8/21).
Tujuan ini agar masyarakat Lebong tahu, apa yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan ini. Begitu juga persoalan izin PT. TME sudah di posisi mana tahapannya ini juga perlu diketahui oleh masyarakat Lebong.
“Selain itu saya meminta kepada dewan Lebong, bahkan dewan provinsi dapil Rejang Lebong dan Lebong melakukan pengawasan, apa bentuk hasil pengawasan mereka selama ini, jangan diam ? mari kita bersama-sama melakukan pengawasan serta kontrol PT. TME yang sudah lama beraktivitas di Lebong,” tambanhnya.
Lanjut dia, disini kita akan melihat mana sosok dewan yang nasionalis dan sosialis terhadap keadaan para penambang rakyat yang sampai hari ini, sejak Kabupaten Lebong di mekarkan tidak memiliki Wilayah Penambang Rakyat (WPR), apa lagi izin penambang rakyat (IPR).
“Ini harus diperjuangkan, bukan menjadi penonton dikampung sendiri. Marilah kita bersama membangun Lebong terbuka dan dewasa, mempertanyakan hak dan kewjiban perusahaan tersebut,” tutupnya.
Pewarta : Sbong Keme