LEBONG, BEO.CO.ID – Pemecatan perangkat desa dengan cara sepihak yang dilakukan PJs Kades Talang Leak II Try Maryaningsih, Amd, Kep. SKM usai dilantik oleh Bupati Kopli Ansori yang baru menjabat seumur jagung dilaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, penggugat (pelapor) dinyatakan menang.
Hal itu diungkapkan oleh korban pemecahan secara sepihak, disampaikan oleh Poppy yang didampingi oleh kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Agung PA Ms.
“Kita nyata menang bang mereka KO, itu didasari dari putusan hakim di PTUN Bengkulu 1 Maret 2022,” ujar Poppy dengan suasana bahagia, Selasa (1/3/22).
Informasi itu dari e-Court laman resmi PTUN Bengkulu mengabulkan para penggugat dan membatal keputusan PJs Kades Talang Leak II nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penggugat dan harus membuat mereka mondar-mandir bekerja keras ke Bengkulu.
“Alhamdulillah, apa pun menjadi tujuan dan harapan kami diawal dan kawan-kawan tercapai Amin,” cetusnya.
Pewarta : Sbong Keme