Laporan : Muhammad Marhaen Jurnalis Beo Liputan Bengkulu – Jambi
KERINCI, BEO.CO.ID – Diduga menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 (pelaksaan 2021), Kepala Desa Air Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, Kab. Kerinci, Prov. Jambi, Mad Asar, buka jalan ke Tanaman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), sepanjang lebih kurang 1000 m (1 km), justru Bupati Kerinci DR.H. Adirozal, MSi, “tutup mata” kini kerusakkan hutan sudah terjadi.
Justru rumor berkembang, sebagian masyarakat Kerinci “khususnya tigo luhah tanah sikudung” mengatakan “sejak pak Adirozal, jadi Bupati Kerinci, khusus periode kedua, kita masyarakat sudah bisa membuka hutan” (Nibeh imbo) dalam bahasa Kerinci. Dan tidak terlalu ketat, seperti tahun-tahun sebelumnya, ungkap sumber kompeten media ini dari tokoh masyarakat Kerinci Hulu, (30/11/2021) lalu, terekam dengan baik.
Kepala Desa Air Betung, Mad Asar, dihubungi secara terpisah hari yang sama dikediaman pribadinya mengatakan “benar kita buka jalan baru, sepanjang 800 m menggunakan dana desa (dd), dengan menyewa alat berat pada pihak ketiga guna membuka jalan baru tersebut. Secara keseluruhan jalan yang dibuka lebih kurang 3000 m (3km,red) dan sekitar 2,2 km bekerjasama dengan masyarakat (gotong royong) dengan kata lain “Swadaya masyarakat” papar Mad Asar.
Dari keterangan yang dihimpun Jurnalist Beo.co.id, jalan yang dibangun itu diduga melewati titik kordinat yang telah ditetapkan Balai (Taman Nasional Kerinci Sebelat) TNKS dari Desa AIR BETUNG KECAMATAN GUNUNG KETINCI, kedalam kawasan TNKS.
Kebijakkan yang diambil Kades Air Betung tahun anggaran 2020, membuka jalan baru tidak ada dalam program Pemkab Kerinci, seharusnya lebih pada padat Karya mengikut sertakan masyarakat dan berpenghasilan.
Mad Asar mengakui memang tidak dibolehkan di tahun anggaran 2020, namun dalam waktu pilkades dalam visi dan misinya, memang dijanjikan membuka jalan baru. Maka untuk merealisasikannya, maka kita berusaha keras melakukan lobby di Pemdes Kerinci agar program itu lolos, ujarnya.
Dengan lain perkataan direstui oleh pihak Pemdes Kerinci, sehingga bisa digunakan DD (dana desa). Maka kita bangun jalan baru sepanjang +-800 meter, ujar Mad Asar.
Dalam investigasi BiDik07ELANGOPOSISI, bersama Arifin Sarif dari Jurnal Reformasi (10/2/21) menyelusuri dari desa Air Betung Bagian kiri yang disebut oleh sebagian masyarakat setempat bukit Pematang T’beh, (Pematang Panjang) yang di sinyalir merupakan kawasan TNKS namun Mad Asar sebagai Kades Air Betung memprogramkan buka jalan baru ke kawasan ini pada tahun anggaran 2020.
Hutan TNKS yang rusak selain dibuat untuk membangun jalan menuju TNKS dan ladang penduduk, kawasan tersebut bagian kiri telah dijarah oleh masyarakat
Dilanjutkan Mad Asar bagaimana pun program jalan baru harus saya laksanakan meskipun bertentangan dengan kebijakan karena di dalam visi dan misi, saat saya, mencalonkan diri cakades Desa Air Betung, program utama katanya memaparkan pada wartawan Beo dan Jurnal Reformasi, (membuka jalan, red).
Lebih jauh diterangkan Mad Asar, saya membuka jalan baru untuk menepati janji saya kepada masyarakat program buka jalan baru katanya. Di tahun 2020 hampir gagal karena program ini tercantum di dalam visi dan misi maka saya melakukan lobi dengan salah satu kabag di pemdes untuk meloloskan program buka jalan baru tersebut.
Saya, kata Mad Asar, tidak sependapat dengan wartawan dan LSM jikalau datang hanya mencari kesalahan ucapan ini ditujukan untuk wartawan Bidik karena wartawan yang datang kesini dari Sungai Penuh, Jambi semua nya bersahabat dengan saya kecuali wartawan bidik.
Sementara itu pihak petugas TNKS Kerinci yang diminta keterangannya saat sidak ke lapangan di Desa Air Betung pada bulan Februari 2021 salah satu petugas menjelaskan bahwa titik koordinat TNKS, dari Desa Air Betung hanya berjarak 2 km sedangkan jalan yang dibuka oleh kades Mad Asar dalam keterangannya lebih kurang 800 meter selebihnya swadaya masyarakat, lebih kurang 3 km dan telah melewati titik koordinat yang ditentukan oleh TNKS.
Dalam pengamatan Bidik07ELANGOPOSISI, upaya pengamanan telah dilakukan pihak TNKS, namun kinerjanya terbatas karena belum seimbangnya jumlah petugas yang bisa dibiayai oleh Negara. Dan terkesan adanya, “pembiaran” mereka melakukan inspeksi kelapangan ketika jalan sudah dibuka oleh Kades Air Betung, sesuai janji politiknya pada masyarakat saat Pilkades berlangsung.
Dugaan pelanggaran: Dari pengamatan Beo.co.id, dilapangan pembukaan jalan kedalam TNKS Desa Air Betung Kerinci, patut diduga melanggar Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia.
Dan setiap yang di amanatkan dalam UU, jika dilanggar berarti melawan Hukum (setidaknya bertentangan dengan aturan Hukum) yang berlaku dalam NKRI yang kita cintai ini. Maka setiap, aparat penegak Hukum dalam hal pengelolaan TNKS khususnya TNKS dan aparat Polisi Kehutanan, harus berani menegak Supremasi Hukum. Demi kepentingan ke maslahatan orang banyak. Bukan kepentingan kelompok, individu apa lagi hanya menyelamatkan visi dan misi seoarang kades. (***)
Edittor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan