LEBONG, BEO.CO.ID – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) gang Padi III Link II desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong sepertinya menuai kontroversi. Harga material proyek seperti batu kali yang nyaris tembus Rp. 400 ribu/M3 dianggap tak wajar, apalagi material tersebut disinyalir desas – desusnya diperoleh dari lokasi sepanjang aliran sungai didesa setempat.
Dari informasi yang diperoleh beo.co.id, diketahui harga material batu kali yang dianggarkan Pemdes Talang Ulu mencapai Rp. 387.000/m3, harga yang ditetapkan tersebut merupakan harga diluar biaya lansir material yang sebelumnya juga dianggarkan oleh Pemdes setempat.
Salah satu sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan mengemukakan beberapa harga material yang telah dianggarkan Pemdes Talang Ulu ditahun 2024 ini dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.
Dia mencontohkan, seperti pada item belanja material batu kali, ditahun 2023 lalu Pemdes hanya menganggarkan Rp. 250.000/m3 untuk material tersebut, sedangkan ditahun 2024 ini harga material itu justru melambung tinggi mencapai Rp. 387.000/m3.
“Setahu kami material bebatuan yang digunakan untuk membangun JUT diambil dari desa setempat, bukan dari tambang galian C. Seharusnya harga material ini bisa lebih murah, apalagi material ini diambil diskitar sungai yang berada tak jauh dari lokasi pembangunan,” ujar sumber.
Bukan cuma harga material batu kali yang melambung tinggi, bahkan harga material berupa batu koral dan tanah urug juga mengalami kenaikan yang cukup fantastis.
“Kalau harga batu koral tahun lalu hanya di anggarkan Rp. 230.000, tapi tahun ini harga koral beton naik menjadi Rp. 368.000,” ucapnya.
Kordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lebong Utara Agus Julamsyah tak menampik jika beberapa material yang digunakan untuk pembangunan JUT desa Talang Ulu tersebut di peroleh dari warga sekitar, hanya saja dia tidak mengetahui persis tempat atau lokasi pengambilan material bebatuan tersebut.
“Kalau material batu warga desa ini yang isi, tapi kalau tempat pengambilannya saya tidak tau,” singkat Agus Julamsyah dikofirmasi melalui pesan WhatApp miliknya.
Sementara itu Ketua BPD Talang Ulu Rahmad Robi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tingginya harga material pada pengerjaan pembangunan JUT tersebut agaknya memilih untuk bungkam, padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. (Zee)