KERINCI, BEO.CO.ID – Hasan Basri, SH.MH, CLE. Advokat/ Pengacara dan Patners, menanggapi pertanyaan BEO.co.id, Senin (23 Mei 2022) mengatakan ‘’setiap bangunan yang menggunakan keuangan negara, harus ditinjau dari sudut azasmanfaatnya, kausalitas sebab akibat dari kasus ini’’ jelasnya.
Kalau memberikan azas manfaat bagi masyarakatnya, harus kita dukung tegas Hasan. Jika sampai merugikan masyarakat dan keuangan Negara patut diduga melanggar UU No.31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, ujarnya.
Dimana SPAM (Sistem Pengadaan Air Minum), air bersih layak minum bagi masyarakat, lokasi Desa Benik, Kecamatan Keliling Danau, Kerinci, Jambi dikerjakan CV> LANANG CITY, yang beralamat di Jalan Raya Koto Lanng Kerinci, dengan nilai harga pasar setempat (HPS), Rp. 445. 499. 455, 25,- dari nilai Pagu Rp. 445.500.000,- tahun anggaran 2021, kondisi terkini terbengkalai, berarti ada masalah tandas Hasan.
Berarti hasilnya tidak berfungsi seagaimana tujuan akhir pembangunan, dan telah dibayar oleh Dinas PUPR Kerinci 100 % untuk Desa Benik dan 9 paket lainnya dengan alasan volumenya cukup, total 10 paket, ujarnya.
Berarti dibayar sumber air di Desa Benik untuk SPAM yang dibangun Dinas PUPR Kerinci. Untuk diketahui, airnya bersumber dari Sungai Talang Gedai, sekitar lebih kurang 3 km, setalah dibayar ternyata tidak berfungsi alias tanpa Air berarti dapat merugikan masyarakat dan keuangan Negara.
Pendapat saya tegas Hasan, harus dikaji dan ditinjau kembali terhadao kontrak pengadaan jasa dan barang sehubungan dengan pekerjaan tersebut, yang dikerjakan CV. LANANG CITY, itu.
Kalau ditinjau dari azasmanfaat pekerjaan tersebut, dan terjadi kegagalan, tentu akan kelihatan azasmanfaatnya, sebab akibat dari kasus ini, tegasnya.
Maka akan menjadi terang benderang, karena menurut kaca mata saya, ada yang belum diungkap dari peristiwa ini pertama adanya pemerintah daerah memaksakan kehendak mengembangkan usaha milik daerah dengan air bersih, tapi belum maksimal melakukan riset, dan perencanaan secara matang.
Kajian terhadap azasmanfaat secara luas terhadap dampak harus dilakukan secara cermat, karena ada Sawah fungsional (Sawah produktip) yang sumber airnya ketergantungan terhadap Sungai Talang Gedai, yang selama ini digunakan pemilik Sawah 20 ha tersebut, jauh sebelum SPAM dibangun 2021 lampau.
Bila Sawah masyarakat tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya, maka masyarakat akan terancam kelaparan. Dan dampak Sosial Sandang pangan akan terjadi krisis pangan untuk 20 ha pemilik sawah produktif itu. Lalu siapa yang bertanggungjawab tandas mantan TNI-AD ini, pada redaksi BEO.co.id.
Jika terjadi kesalahan dari Pemerintah Daerah dan/ atau CV selaku penyedia jasa terhadap pekerjaan itu, maka patut diduga ada pelanggaran Hukum dalam UU No.31 tahun 1999, tentang tindak Pidana Korupsi.
Jika masyarakat setempat merasa dirugikan oleh pemerintah/ pemerintah daerah dan atau CV LANANG CITY, karena gagal Panen atau Sawahnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, maka masyarakat dapat menuntut ganti rugi dengan gugatan kelompok yang disebut gugatan Class Action di pengadilan wilayah Hukumnya, tegas putra Desa Sungai Batu Gantih (Siulak), ‘’Tigo Luhah Tanah Sikudng’’ itu, bahwa pembangunan bukan batas pro rakyat, tujuan akhirnya memberikan zasmanfaat pada masyarakat,’’ tandasnya.
Muhammad Marhaen & Chandra Boy Chaniago, Jurnalist BEO.co.id, dalam laporan keduanya menjelaskan, berdasarkan keterangan dan data dari masyarakat pemilik Sawh, sebelum dibangun SPAM, air dari Sungai Talang Gedai, tidak cukup untuk turun kesawah setiap MT (Musim tanam), sekaligus.
Mereka terpaksa, bergiliran memakai air. Karena para pemilik lahan (Sawah produktif) itu, banyak yang ada hubungan keluarga, maka mereka berunding (berembuk), dengan cara bergantian memakai air, sehingga tidak ribut antar para petani.
Wartawan BEO.co.id, yang melakukan Chek dan richek, 19 Mei 2022 Kamis lalu, telah menemukan kondisi sebagian besar sawah masyarakat dalam keadaan kering kerontang, (tanpa air). Sangat mengganggu kelangsungan kehidupan usaha mereka dari sektor persawahan.
Dan saluran Pipa baik yang terpasang secara teknis maupun yang berserakkan, dan sepanjang lebih kurang 3 km tanpa air, sampai ke Desa Benik RT 1 dan 2, puluhan meteran tidak berfungsi, karena tanpa air. (***)
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.