Opini : Devi Nal
Hidup di negara yang aman, maju dan bersih dari korupsi merupakan dambaan semua orang tidak terkecuali bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong yang kini sudah meranjak dewasa.
Sayangnya, korupsi dan praktek-praktek ketidak-adilan masih sangat meresahkan masyarakat. Selama ini, KPK atau komisi pemberantasan korupsi bekerja dengan keras untuk membersihkan Indonesia dari para koruptor yang kerap merugikan masyarakat.
Namun, KPK tentunya tidak dapat bekerja sendiri. Perlu adanya kesadaran dan keterlibatan masyarakat untuk membantu KPK mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi, termasuk negeri yang sebut “batavia kecil” ini.
Untuk mengingatkan akan pentingnya kesadaran bersama dalam mewujudkan Indonesia yang bersih koruptor dapat dimulai dengan menyadarkan generasi muda bangsa serta organisasi kemasyarakatan pengawal kontrol sosial bekerja dan menjalankan tugas sebagaimana amanat UU sebagai garda pengawal terdepan.
Tetapi sangat disayangkan jika kesadaran itu tidak dimilik dari semua pihak, apalagi aktivis daerah banyak yang bungkam dan bisu tanpa ada laporan ke aparat penengak hukum (APH). Membuat kesatria aktivis itu, menghilangkan jiwa kritis serta tidak memiliki beban moral terhadap daerah.
Jalan konspirasi pilihan utama untuk bertahan hidup dan kondisi ini diperparah tingkat kepercayaan masyarakat rendah terhadap APH daerah, dikarenakan telah banyak menerima hibah atau dana suntikan pemerintah daerah dari APBD yang merupakan uang rakyat, bak meminjam istilah hukum “tumpul ke atas runcing ke bawah.”
“Hebat..Lebong tanpa koruptor,” kenyataannya setelah kasus terakhir dan telah bergulir dimeja hijau, kasus dana rutin sekretariat dewan Lebong yang melibatkan politikus ternama sampai habis tahun anggaran 2021, tidak ada satu pun kasus yang masuk ke APH mencuat dipermukaan dan seperti lagu bung Rhoma “yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin.” (**)