LEBONG, BEO.CO.ID – Pemberhentian lima perangkat desa, di desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang tidak ditanggapi dan tak mampu duduk satu meja diselesaikan secara baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (PMDSos) Lebong, kini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu.
Terjadinya pelaporan ke PTUN Bengkulu diakibat surat keberatan pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo tidak tindaklanjuti, selain itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang perangkat desa dalam proses pemberhentiannya.
Bahkan surat keberatan yang sebelumnya telah layangkan pun tidak diindah (ditindak lanjuti) oleh Bupati Lebong, DPRD, PMDSos, Pjs Kades Sukau Kayo, Bambang Erlangga tidak menemui titik terang hingga lima mantan perangkat desa Sukau Kayo memilih mengugat ke PTUN Bengkulu.
Diungkap oleh Doni Dasderajat mengatakan kepada media ini, segala bentuk upaya telah kami lakukan, pertama memberikan surat keberatan hingga saat ini tidak tindaklanjuti ataupun duduk satu meja untuk mencari solusi dari Bupati Lebong, DPRD Lebong, PMDSos Lebong, Camat Lebong Atas dan Pjs Kades Sukau Kayo saudara Bambang Erlangga terkesan mendinginkan masalah, seyogyanya mampu mendapat solusi atau dibatalkan pemberhentian tersebut yang bertentangan dengan aturan.
“Kami mengugat ke PTUN Bengkulu tadi siang dengan nomor 23 /G/2021/PTUN BKL, 7 juni 2021, ada lima poin gugatan, diantaranya, pertama mengabulkan gugatan 1 sampai 5,” ujar Doni.
Lanjut Doni, membatalkan atau tidak sah surat Keputusan (SK) Kepala desa Sukau Kayo dan wajib bagi tergugat untuk mencabut surat keputusan nomor 01 tahun 2021 tertanggal 17 Mei 2021, terus mewajibakan tergugat untuk merehabilisasi dan mengambilkan penggugat di posisi semula dan menghukum serta tergugat membayar perkara.
“Dengan alasan yang kuat gugat itu kami layangkan, karena tahapan proses pemberhentian tidak dilalui dan begitu juga rekomendasi Kecamatan serta evaluasi kinerja, tahu-tahu langsung dikasih surat pemberhentian dan tidak adanya surat peringatan (SP), pemberhentian itu pun juga terkesan tidak beretika,” tegas Doni mengakhir.
Tidak mau meninggalkan hak jawab Pjs Kades Sukau Kayo, Bambang Erlangga media berupaya mendatangi kantor desa Sukau Kayo, (7/7/21). Dari keterangan perangkat yang hanya ada tiga orang dikantor, dari salah satunya menerangkan, “bapak lagi keluar sedang tidak berada dikantor,” ucapnya, sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi/klarifikasi dari Pjs Kades Sukau Kayo.