Laporan: Wika Rifani, Jurnalist Beo.co.id-Bengkulu
KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Setiap orang (warga Negara) boleh melakukan kegiatan bisnis apa saja, asalkan tidak barang terlarang, kapan dan dimana saja. Dan dilarang seperti Ganja, Heroin, Narkoba dan sejenisnya. Kali ini ada bisnis “kain kapan atau kain bagi keperluan orang mati, dalam pasca Covid19 sejak Januari 2021.”
Sah-sah saja jika pembelian menggunakan uang pribadi, seperti dilakukan Herinsyah (Heri), tenaga Honorer di RSUD Curup Dua Jalur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu” Pengakuannya kain kapan dibeli dengan uang pribadinya, lalu dijual ke RSUD Curup Dua Jalur di Kecamatan Merigi Kepahiang. Jika pengakuan Heri benar adanya usaha mendapatkan untung sah-sah saja, namanya bisnis.
Namun, jika pengadaan kain kapan Pasca Covid19 (Virus Corona)/ Covid Nineteen menggunakan uang Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan atau APBD sumber DAU, tentu memiliki standar (pedoman baku), tidak dibenarkan melebihi ketentuan yang ada.
Bila melebihi ketentuan yang ditetapkan lewat penganggaran yang diadakan oleh pemerintah atau adanya dugaan laporan ganda berarti patut diduga adanya pelanggaran terhadap penggunaan keuangan Negara yang dikucurkan pemerintah itu. Dan tidak tertutup kemungkinan melibatkan banyak oknum dalam pengadaan barang dan jasa yang diberikan pemerintah pasca Covid19, (pengadaan kain kapan) ?.
Sumber kompeten kepada awak media ini menjelaskan, kita tidak iri dengan usaha dan bisnis orang lain, silakan saja. Namun, bila sumber keuangannya dari uang Negara tentu ada ketentuan yang harus dipatuhi, apa lagi anggaran APBN atau APBD terang sumber, seraya minta namanya dirahasiakan.
Kamis 21 oktober 2021 Heriansyah di Gudang RSUD Curup jalur dua merupakan pegawai honorer RSUD Curup mengaku pedagang, Ia (Heri-red) membeli kain kapan di jual lagi untuk mendapat untung dan di keluarkan pajak sehingga di jual lagi lebih dari harga toko, Pengadaan untuk RSUD Curup (kain kapan), dengan cara pembayaran di SPJkan ujar helmi selaku pemilik Toko Eme Marison.
Toko Eme Marison yang berada di pasar tengah curup, bekerja sama pengadaan barang/ jasa “kain kapan” Pasca Covid 19, mengambil keteng-keteng kain kapan, ibu-ibu perawat ke kami atas nama RSUD Curup Jalur Dua, Ada Tukang ojek, ada juga ibu-ibu karena pihak toko merasa keberatan untuk mengantarkan yang jaraknya cukup jauh, Untuk ojek di bayar atas nama pihak RSUD jalur dua.
Kami disini membayarkan ongkos ojek terang Helmi yang didampingi istrinya. Dan ibu-ibu yang mengambil ke toko atas nama RSUD, ujarnya.
Kain kapan yang di ambil 120 meter tahap pertama, yang kedua 120meter, secara bertahap total keseluruhannya 360 meter terakhir di ambil di bulan Juli.
Pembayaran tidak Cas melainkan dengan menunggu SPJ keluar, Di SPJkan dan pakai pajak terang Helmi.
Helmi, pemilik toko Eme Marison Pasar Tengah, Kota Curup dihubungi 21 Oktober 2021, mengatakan pengadaan kain kapan RSUD Curup Jalur Dua mengatakan harga jual dari toko kami Rp20.000,-/ meter ujarnya.
Heri, petugas bagian gudang RSUD Curup Jalur Dua dihubungi di kediamannya, Desa Air Meles, Kamis, 21 Oktober 2021 mengatakan, “Ia mengakui pengadaan kain kapan ada yang memberi tahukan.
Untuk memasukan barang ke Gudang RSUD, awalnya Heri mengakui sistem belanja di SPJkan, setelah itu baru mengakui kalau pengadaan kain Kapan di beli secara Cas alias pakai duitnya sendiri. Entah mana yang benar? Disatu sisi di SPJkan, dilain sisi dibeli dengan uang Cas?.
Dan Heri juga mengakui dirinya bukan berstatus PNS tetap, Ia hanya honorer dan bertugas di bagian gudang RSUD Jalur Dua, ujarnya.
Jika membeli secara Cas dan menjual pada pihak RSUD dengan harga lebih dari harga Rp 20,000/Meter. Saya ini pedagang ingin mendapat untung ujar Heri. Ia mengakui ikut serta membayar pajak dari jual beli kain tersebut.
Namun berbeda dalam keterangan yang di uraikan saat awak media Beo.co.id menanyakan sistem belanja Cas apa pakai kwitansi, di jelaskan dan bertemu dengan pemilik Toko Eme Marizon,Helmi.
Dikatakannya, pihak RSUD Curup Jalur Dua tidak membeli secara langsung (Cas)namun menunggu SPJ baru di bayarkan karena pakai pajak sistem di SPJkan jelas Helmi.
Yang bertangung jawab di bagian Gudang RSUD Curup jalur dua, Heri, urai Helmi dan menyuruh karyawan lain atas nama RSUD untuk mengambil kain kapan di Toko kami (Eme Marizon,red) terakhir anatara bulan Januari hingga bulan Juli 2021 di saat Pandemi Covid 19 sudah masuk dalam zona aman jelasnya.
Setelah bulan Juli itu, kami tidak tahu lagi kemana mereka membeli di toko mana mereka membeli, apakah ke Jakarta atau ke toko mana karena stok kain kapan kami sudah Habis urai Helmi.
Dari keterangan dihimpun awakmedia ini, mengenai satuan harga permeter di Toko Eme Marison Rp20.000,-/meter sebagaimana dijelaskan Heli.
Padahal ada toko lain yang menjual lebih murah dari toko Eme Marizon seperti toko H Alim Bandaro bisa dengan harga Rp 15. 000 permeternya dengan jenis kain kapan yang sama.
Emosinya, Heriansyah saat dikonfirmasikan awak media ini. Dikiranya mau minta uang, Ia emosi. Padahal semata untuk klarifikasi cara pengadaan kain kapan yang diduga melibatkan banyak pihak. Dan menggunakan dana APBN, di kelola RSUD Curup Jalur Dua.
Dari penjelasan sumber kompeten media ini mengatakan sebelumnya ada dua orang oknum Wartawan yang konfirmasi, yang ujung-ujungnya minta duit. Disinyalir ini yang membuat “Heri” emosi pada awak media ini. Dikaranya tingkah laku Wartawan sama?.
Dan nyatanya, setelah dua oknum Wartawan mengkonfirmasikan masalah dugaan bisnis kain kapan diduga dengan laporan ganda itu, ternyata beritanya memang tidak ada, dan oknum wartawannyapun entah dimana?.
Sumber kompeten menjelaskan ada dugaan dana yang dikucurkan pemerintah pusat kecil, hanya ratusan juta rupiah. Karena jumlah yang meninggal akibat Covid19 di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk sedikit. Tentu sesuai jumlah yang membutuhkan, dan tidak mengada-ada?.
Sumber pertama media ini, justru memperkirakan bisa miliaran rupiah, belum diketahui secara pasti berapa dana yang dikucurkan pemerintah pusat yang sebenarnya, karena semuanya tertutup.
Pihak yang disinyalir terlibat, biasanya yang dekat dengan kekuasaan, dan faham dengan informasi yang berkembang soal-soal dana bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat. Diduga ada otak pemainnya ditingkat atas?. (***/ wr)