KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Herman Cuarsa mantan Karyawan Bank Pembangunan Daerah (Bank Daerah) Bengkulu kembali mengadukan pihak BPD Bengkulu ke Polisi Resort Rejang Lebong, Bengkulu, 9 Oktober 2023, dimana sebelumnya telah mengadukan pihak BPD, juga ke Polrst Rejang Lebong dengan Surat Nomor: Pol.:STPL/Dumas/ 197/VIII /2019/BENGKULU/RES,REJANG LEBONG Tanggal 27 Agustus 2019 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/98/V/2023/SPKT/ POLRES REJANG LEBONG/ POLDA BENGKULU TANGGAL 31 Mei 2023. Guna mencari keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa, katanya kepada redaksi BEO.co.id, 9 Oktober 2023 sore di Kota Curup.
Ketika ditanyakan kenapa mengadukan pihak BPD kembali ke Polres Rejang Lebong? Dulu memang sudah di laporkan resmi ditahun 2019 sudah berjalan +_ tiga tahun lebih, namun pihak Bank waktu itu memang belum dipanggil kita terkena Copid19, dan kita memaklumi keadaan waktu itu jelas Herman.
Saya mengadukan ini semata untuk minta rasa keadilan atas hak-hak saya yang dipotong pihak Bank atau oknum dibalik semua itu, jelasnya.
Pasalnya setelah menerima surat keputusan Direksi Nomor : 87 / HP.00.02.00.04 / D7 tentang Pemberhentian Dengan Hormat untuk Menjalani Masa Persiapan Pensiun Sdr. Herman Cuarsa (HC) Pegawai BB (Bank Bengkulu). Direksi Memutuskan
Pertama :
Memberikan hak pensiun dengan terlebih dahulu menjalani Masa Pesiapan Pensiun selama 1( satu ) tahun kepada Nama : HC. Corporate.19. Gaji Bruto terakhir Rp. 15.321 ribu ( Sebelum Pajak ) Jabatan terakhir : Penugasan Khusus setingkat Kepala Bagian Kredit Macet / Hapus buku Cabang Curup.
Kedua :Penghasilan/Imbalan kerja yang diterima selama menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP)adalah sebesar 70 0/00 (Tujuh puluh persen ) dari Imbalan kerja yang diterima sewaktu pegawai aktif. Ketiga dan Keempat : ———–
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Nopember 2013 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagai mestinya. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 01 Nopember 2013.
Kutipan dari Pensiunan Pegawai yang melaporkan ke Polres setempat. Ditanya : Berapa Gaji Saudara yang diterima pada awal menjalani masa MPP bulan Nopember 2013. Bulan April 2014 serta Bulan September 2014 juga Oktober 2014 .
Baik Pak. Gaji yang Saya terima pada awal pertama menjalani masa mpp yakni bulan Nopember tahun 2013 Sebesar Rp. 9.650.582,00 Gaji bulan April 2014 sebesar Rp.12.563.417,00. Gaji September 2014 terima sebesar Rp.10.902.230,78.
Dan Gaji MPP Oktober 2014 Sebesar Rp.13.591.108,40 . Saudara BERKATA dan membuat angka besarnya gaji itu Apakah menurut pendapat dan penghitungan Saudara sendiri. KETUS si Penulis kepada Pensiunan Bank Milik BUMD Propinsi Bengkulu ini ( Kok Beru bah – rubah ) Jawab Pensiunan Bank.
Maaf ya Bapak, Saya menulis dan berkata dengan besarnya angka angka itu pada Bapak BERDASARKAN SLIP GAJI YANG SAYA Terima dan Hasil Print Slip gaji dari Kantor Cabang Bank Bengkulu .
Apakah Siap untuk Saudara Pertanggung Jawabkannya. SIAP. Saya Pensiunan bertanggung Jawab baik secara Hukum maupun Hukum Allah.
Itu HAK saya pada saat masih aktif bekerja yang harus di pertahankan dan di perjuangkan sampai ditingkat mana pun berdasarkan KEADILAN .
MENUNTUT besarnya gaji Masa Persiapan Pensiun adaalah SEBESAR 100 % ( Seratus persen ) Surat Keputusan Direksi Nomor :87/HP.00.02.00.04/D7 Tanggal 01 Nopember 2013 sebesar Rp. 15.321.ribu. ( sebelum Pajak ). dibayarkan sebesar 70 % (Tujuh puluh persen )
Apa Perjuangan yang Saudara pernah lakukan untuk mempertahankan hak- hak Saudara khusus tentang Gaji semasa masuk persiapan pensiun mulai Nopmber 2013 – Oktober 2014 yang dibayarkan sebesar 70 % Baik.
Saya lakukan langkah pertama laporkan Ke PEMERINTAH KOTA DINAS TENAGA KERJA PEMUDA DAN OLAHRAGA BENGKULU.
SURAT NOMOR : 560/788/567/D.TK.POR/2015 Tanggal 20 Nopember 2015. Mediator berkesimpulan bahwa PT. BPD Bengkulu belum membuat Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Perihal : Anjuran.
Perkara berlanjut Sampai adanya Keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor : 02 / Pdt. Su s- PHI / 2015 / PNBGL .
Masih belum puas Bank milik BUMD ini dari keputusan Pengadilan Negeri ( PHI ) Pihak Bank Milik BUMD Bank BPD Bengkulu melalui Kuasa Hukum Nya Upaya Naik Banding sampai ke Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 683 K/Pdt.Sus-PHI/2016 Saya terimanya tanggal 28 Februari 2017 dengan melalui surat :154/Pts.PHI/II/Pdt.Sus-PHI/2016. Tuntutan Saya dikabulkan.
Setelah diselesaikan pembayaran oleh pihak Bank BPD Bengkulu berdasarkan besar angka yang tertera pada Surat Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bengkulu.Saya beranggap selesai.
Setelah itu saya menemukan arsip SLIP GAJI terakhir bulan Oktober tahun 2013 yang dibayarkan oleh kantor cabang curup. Ternyata besarnya Gaji angka yang di Slip penerima dari Kantor Cabang sebesar Rp. 16.587.302,00 .
(Dengan rincian :- Gaji Bruto Sebesar Rp. 16.087.302,00 + Tunjangan Jabatan Sebesar Rp 500.000. ) BESAR angka gaji tersebut TIDAK SAMA besarnya angka Gaj i bruto pada Surat Keputusan Direksi Nomor : 87/HP.00.02.00.04/D.7
Tanggal 01 Nopember 2013 Sebesar Rp. 15.321.240,00 ( Sebelum Pajak ) TERLIAT dari Penerimaan Rekening Tabungan khusus untuk Gaji Pensiunan TERTERA angka sebesar Rp. 13.591.108,40. (Tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu seratus delapan 40/100 rupiah ) Besar nya selisih uang gaji MPP setiap bulan Rp. 16.087.302,00 – Pajak Rp.766.062 = Rp.15.321.240,00. ( Gaji bersih MPP ) .
Sedangkan dibayarkan oleh Bank Bengkulu Kantor Pusat Sebesar Rp. 13.591.108,40 ( Sesuai dibukukan dalam rekening Bank Nomor : 204.02.01…529. ) Ada selisih pembayaran UANG Gaji MPP sebesar Rp 1.730.131,60 / bulan.
Kemana ??? ( Penggelapan atau sengaja karena jabatan )
Disinilah terjadi selesih uang pembayaran gaji dan tunjangan lainnya selama satu tahun Masa Pesiapan Pensiun ( MPP ) dari bulan Nopember 2013 – Oktober 2014.
KEMANAKAH UANG tersebut ?. Saya sudah berusaha untuk melaporkanya ke pihak Management bank baik tertulis ataupun secara What App ( WA ) TAPI pihak bank tidak ada gubris , ANGGAP ANGIN LALU , mungkin pepatah mengatakan laskar tak berguna ataupun dianggapnya sudah PIKUN.
Untuk penyelesaian membela hak Masa Persiapan Pensiun pegawai bank , jalan ter baik dan terpercaya.
Maka Saya LAPOR kepolisi Resort Rejang Lebong dengan Surat Nomo r : Pol. : STPL/Dumas/197/VIII/2019/BENGKULU/RES REJANG LEBONG Tanggal 27 Agustus 2019 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/98/V/2023/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU TANGGAL 31 Mei 2023. GUNA MENCARI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Dikutif BEO.co.id bersama penjelasnnya.
Membaca dan mempelajari penjelasan tertulis Herman Cuarsa, guna mencari keadilan, katanya berdasarkan keadilan atas nama tuhan yang maha esa, sudah sepatutnya pihak Bank Bengkulu, menyelesaikan kasus ini, sebelum sampai pada tingkat proses P21, dan berlanjut ke Pengadilan Negeri setempat.
Sejauh ini Kepala Polisi Resort Rejang Lebong, belum diperoleh konfirmasinya, sudah jauh mana berjalannya proses penyelidikannya, apakah naik ke penyidikan (Dik), belum diketahui, yang jelas sesuai proses hukum akan berjalan apa adanya ungkap sumber kompeten media ini. (***).
Laporan/ Penulis & Editor: Gafar Uyub Depati Intan.