LAPORAN : SYAM HADI PURBA TAMBAK
PEMATANG SIANTAR, BEO.CO.ID – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) milik Pemkot Pematang Siantar, Sumatera Utara, Herohwin Sinaga (46) datang memenuhi panggilan ke 3 yang selama ini mangkir datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Selasa 18 Mei 2021 tekait dugaan korupsi dana penyertaan modal 2014 lalu.
Tersangka Herohwin Sinaga didampingi Pengacaranya, Dahyar Harahap, SH sekitar Pukul 10 WIB pagi. Setelah menyelesaikan administrasi lansung ditahan selama 20 hari kedepan.
Demikian dikatakan Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede, SH didamping Kasi Pidsus Nixon Lubis. SH, Selasa (18/5) Siang di Kejari Pematang Siantar.
“Herohwin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019 lalu.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo 18 UU RI No 20 /2001 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 1999 Tentang Pembrantasan Tindak PidanaKorusi dengan ancaman 20 tahun penjara,” terang Kasi Intel
Lanjutnya lagi, penahanan tersangka telah memenuhi prosedur berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga tersangka ditahan.
“Berdasarkan perhitungan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, negara dirugikan mencapai Rp 215 juga dan ternyata tersangka korupsi tidak mengembalikan kelebihan ke kas daerah,” ungkapnya.
Nixon juga menambahkan,jika pemeriksaan terhadap tersangka selesai akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Tim Jaksa yang menangani perkara tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Nixon Lubis SH dibantu Elyana Simanjuntak SH F. Chotib Udin. Robert Damanik dan Firdan Maha.
“Kasi Pidsus menjelaskan, jika saat ini Herohwin Sinaga menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Nixon. (*)