LSM PEKAT BENGKULU, ISHAK BURMANSYAH (SEKRETARIS)

HUKUM HARUS TEGAK, WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH. KITA SADARI BAHWA PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN TIDAK MUDAH, NAMUN KITA TIDAK BOLEH PASRAH, UNTUK TETAP MENDORONG APARAT BERWENANG MENERAPAKN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN BERLAKU SECARA ADIL, DENGAN DUKUNGAN DEDIKASI MORAL YANG KUAT, JUJUR, BENAR DAN BERTANGGUNGJAWAB, HAL INI DIJELASKAN SEKRETARIS PEKAT BENGKULU, ISHAK BURMANSYAH, PADA TIM “CATATAN YANG TERABAIKAN” RABU PEKAN LALU.


Penegakan Hukum tidak cukup dengan cerita muluk-muluk ditengah masyarakat, kita butuh bukti bukan cerita, dan tidak sudah dengan evoria disebuah (rumah makan), Ngopi bersama, selain tegaknya hukum secar bermoral, (menghargai hak semua pihak), misalnya baik pelapor sebuah kasus, juga hak terlapor sesuai ketentuan peraturan berlaku, jelas aktivis Senior Bengkulu, Ishak Burmansyah, lebih akrab dipanggil “ Burandam” ini.

Menurut Burandam, dari tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan kini kita berada ditahun anggaran 2025 sejumlah kasus telah dilaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum, ada yang ditangani da nada lagi sejumlah kasus hanya jalan ditempat (tak digerakan), antara lain kasus penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), terdapat dipuluhan desa dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, dari 156 desa dan kelurahan, jelas Burandam.
Dan kasus dugaan penyimpangan pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk ribuan Petani di Rejang Lebong, dan telah disampaikan ke DPRD Rejang Lebong dalam sebuah demo damai beberapa bulan lampau, juga tidak ada tindak lanjutnya. Pertanyaannya kita bekerja untuksiapa, “Untuk rakyat, untuk pengusaha Pupuk, dan atau melindunginya, jelasnya “
Apa lagi DPRD Rejang Lebong telah berjanji dihadapan Polres Rejang Lebong, LSM/ Peserta demo dan Wartawan, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), ternyata hanya batas cerita kosong, jawaban secara factual belum ada jelasnya.
Sementara Pemerintah pusat Presiden RI Prabowo Subianto, active menyampaikan dalam pidatonya dan dalam pertemuan dengan sejumlah Kementerian dan jajarannya sampai kebawah meminta aparat penegak Hukum memberantas dan membumi hanguskan pelaku koruptor di negeri ini tanpa terkecuali. Nah,…bagaimana daerah menyikapinya ?.
Dan belum lagi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Bengkulu dari tahun anggaran 2022, 2023 Tagihan Ganti Rugi (TGR) Nya belum dikembalikan ke Kas daerah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di Sekretariat DPRD Rejang Lebong, dengan nilai cukup besar hampir mencapai Rp. 2 miliyar antara lain terdapat di Dinas PUPR PKP Rejang Lebong, Dikbud Rejang Lebong, Pertanian dan Kesehatan.
PLt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, M Arif, ST. MT, membenarkan adanya tagihan ganti rugi (TGR) di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong yang belum dilunasi, namun tetap akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan berlaku jelasnya.
Dan belum lagi beban temuan ditahun anggaran 2024, yang akan direkomendasikan BPK RI Bengkulu, kepada Bupati Rejang Lebong yang baru, kini dijabat Bapak Muhammad Fikri Thobari Mu,ad pada bulan, Mei 2025 mendatang jelasnya.
Kendati nilainya kita belum tahu berapa, beban dan tanggungjawab OPD terkait ditambah lagi temuan di tahun anggaran 2024, berarti tiga tahun anggaran jelasnya. Kita harapkan Bupati Rejang Lebong, proactive melakukan pemantauan dan monitoring guna mengembalikan ke kas daerah, sebelum memasuki wilayah hukum oleh aparat berwenang, jelasnya.
Kita harapkan selain upaya internal di masing-masing OPD menyelesaikan dan mengembalikan kerugian Negara ke kasda (Kas Daerah) guna membangun Rejang Lebong kembali.
Dan jika bertahun-tahun mandek, kita harapkan Penegakan Hukum bermoral, jujur dan professional berjalan di Rejang Lebong, jelas Burandam.

Dari temuan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan temuan Auditor BPK RI Perwakilan Propinci Bengkulu, dan laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan DD dan ADD dipuluhan desa serta masalah dugaan “penjualan” Pupuk bersubsidi. Dan akan dibentuk Pansus oleh DPRD Rejang Lebong untuk mencari solusi (jalan keluarnya) yang terbaik, namun belum terjawab, ujarnya.
Dan kita telah tayangkan surat resmi ke DPRD Rejang Lebong, soal Pupuk, namun juga di “diamkan” tak ada jawabannya, sampai tulisan “Catatan Yang Terabaikan” diturunkan.
Burandam, dalam keterangannya menjelaskan selain sejumlah temuan lama dan laporan masyarakat yang belum ditindak lanjuti, kita ada temuan terbaru berupa dugaan penganggaran dana untuk pembayaran Net (WIFI) di Pemda Rejang Lebong, dianggarkan sampai sebesar lebih kurang Rp500 juta / tahun?
Apa sudah benar sistem penganggarannya, untuk berapa WIFI / NET yang dianggarkan sebesar itu ? Kini terus kita dalami, agar efeisensi penggunaan anggaran, “jangan sampai semaunya” dari sejumlah masalah telah kita sampaikan ke Polres Rejang Lebong, melalui demo damai minggu pekan lalu, ujarnya.
Dengan harapan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku tegas Burandam.
Dalam demo/aksi damai telah disampaikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Rejang Lebong, Rabu (12 / 3/ 2025) berjalan damai, aman aspirasi telah kita sampaikan, untuk menyuarakan pentingnya penegakan hukum setiap pelanggaran perundang-undangan, khususnya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi Rejang Lebong.
“Kami masih percaya aparat kepolisian Rejang Lebong tetap konsisten menjalankan tugasnya berdasarkan UU 02 2002,” terangnya.

“Kami minta dugaan penyimpangan pembangunan jalan nasional di Kelurahan Beringin 3 tahun 2024 dan realisasi anggaran iuran jaminan kesehatan para kepala desa dan perangkat sebesar Rp 1,6 miliar di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah) Rejang Lebong tahun 2024 segera diusut,” pintanya.
Dalam orasinya sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang terjadi di wilayah Rejang Lebong “ terkesan luput dari pantauan aparat penegak hukum.”
Dugaan kasus-kasus itu diantaranya, kasus anggaran dana Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu untuk wilayah Rejang Lebong.
Dugaan penggelembungan pembayaran Internet di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 557 juta pada tahun 2024.
Setelah melakukan orasi di depan Mapolres, peserta aksi langsung melakukan hearing bersama Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Samapta, dan para Kanit Reskrim di Aula Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Dalam hearing, Kasat Reskrim IPTU. Reno Wijaya menegaskan kalau pihaknya tetap konsisten menjalankan tugas pokok kepolisian sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Terkait item-item dugaan kasus tindak pidana korupsi yang disampaikan peserta aksi, Kasat mengatakan akan segera menindaklanjutinya dan terkait kasus dugaan Tipikor agar pihaknya dapat diberikan data yang akurat.
Secara terpisah Burandam menjelaskan di dapur redaksi BEO.co.id, pada tim Catatan Yang Terabaikan, (Kamis, 13 Maret 2025), kegiatan demo masalah penegakan Hukum telah dipubblist sejumlah media online daerah dan nasional termasuk Cetak dan Televisi, dan kita berharap Kepolisian menjalankan fungsi, tugas dan tanggungjawabnya dalam penegakan hukum, khususnya di Rejang Lebong.
Bila penegakan hukum berjalan dengan baik dan bermoral, kata Burandam, akan tumbuh dan berkembang aktivitas sehari-hari ditengah masyarakat dalam usaha meningkatkan perekonomian mereka untuk memenuhi hajat hidup keluarganya.
Dan terciptanya kepercayaan masyarakat dalam membangun kepentingan daerah, bangsa dan Negara. Karena penegakan Hukum salah satu tonggak berdirinya Negara yang kuat, masyarakat merasa dilayani, diayomi dan dilindungi, jelas aktivis yang satu ini, sambil menggosok-gosok kepalanya, tertawa lebar.
(CTY/ ***).
Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.