spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

INFO UNTUK INSPEKTORAT REJANG LEBONG : KANTOR KEPALA DESA PUNGGUK LALANG TERBENGKALAI, DILARANG DITEMPATI?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID Kantor Kepala Desa seharusnya untuk tugas Kepala desa dan perangkatnya menjalankan roda Pemerintahan desa yang bersih, transparan memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat setempat. Karena Balai Desa/ Kantor, dibangun dari keuangan daerah/ Negara, bukan uang pribadi.

Ternyata lain halnya dengan Kantor Kepala Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, justru tidak boleh ditempati oleh Mantan Kades Sulman Baheramsyah, karena pembayaran tanahnya belum lunas.

Kantor Kades Pungguk Lalang, dibangun tahun 2015 silam, saat Sulman Baheramsyah, menjabat kepala desa setempat.

Kantor Kades dibangun menggunakan uang Negara dan tanah (lokasi) kantor desanya menggunakan tanah pribadi Sulman Baheramsyah, dihargai Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah), pembayarannya dipotong melalui honor (gaji) perangkat desa, dan itupun belum lunas kata Sulman Baheramsyah pada Wartawan media ini beberapa waktu lalu.

Dan sebelumnya telah diberitakan tiga kali berturut-turut BEO.co.id, tentang Balai Desa Pungguk Lalang dalam sengketa.

Hasil konfirmasi Beo.co.id, pada mantan Kades Pungguk Lalang, yang menjabat ditahun 2015 silam, Sulman Baheramsyah di kediamannya menjelaskan saya juga penduduk asli Desa Pungguk Lalang, dan telah banyak berbuat baik, termasuk membangun kantor desa yang ada sekarang ini, dan membangun yang lain – lain.

Sementara tanah kantor balai desa beserta bangunannya saya yang bangunnya. Khusu tanahnya itu dihargakan Rp. 7.000 000,- (Tuju juta rupiah) belum lunas, ujarnya dan terekam dengan baik.

BACA JUGA :  Ditetapkan Bupati & Wakil Bupati Rejang Lebong Terpilih, Hendri : Tidak Ada Lagi Atas Nama Tim

Kepala Desa Pungguk Lalang, dihubungi secara terpisah Usman Heri menjelaskan bahwa dia tidak tahu menahu tentang tanah tempat kantor desa itu, kerena pada sa,at sertijabnya (Serah terima jabatan) tidak ada laporan tentang aset tanah dan bangunan kantor desa kita itu.

Karena tidak ada dan tidak disuruh lagi menunggu (dilarang menggunakan) Nya lagi, maka terpaksa pindah. Dalam keadaan darurat maka kita sepakat melalui rapat darurat, untuk mencari solusi (jalan keluar) mencari tempat baru untuk berkantor, guna menjalankan roda pemerintahan.

Alhamdulillah dapat menyewa dibawah rumah Herman. Kini Pemdes Pungguk Lalang, berkantor dibawah rumah sewaan, ujarnya.

Dari beberapa warga desa setempat, yang diminta tanggapannya antara lain Sahril tokoh masyarakat Desa Pungguk Lalang, sekaligus Imam Masjid Baiturrohma, kepada wartawan media ini menjelaskan, memang benar Kades dan perangkat desa sekarang, kantornya menyewa rumah warga, ujarnya.

Mengenai kantor Kades yang dilarang ditempat, harus di lihat dari asal muasal pembangunannya terlebih dahulu, apakah surat menyurat terkait soal tanah tersebut ada atau tidak, kalau tidak ada berarti ilegal .

Karena pemerintah tidak boleh membangun di atas tanah pribadi, jelasnya singkat saat dijumpai dipekan Kamis Desa Pungguk Lalang.

Menurutnya inspektorat dan istansi terkait harus berperan active dan tahu persoalan desa kita ini sehingga bisa diselesaikan dan tidak terbengkalai seperti sekarang ini.

Warga lainnya, Sajirun selaku warga masyarakat setempat menjelaskan, pada waktu itu saya bukan perangkat desa, melainkan anggota BMA (Badan Musyawarah Adat), dan saya, tidak banyak tahu soal tanah untuk Balai Desa itu,yang saya tahu, benar tanah itu (Tempat kantor desa) milik Sulman Baheramsyah. Jelasnya diruangan tamu rumah pribadinya.

BACA JUGA :  Media BEO.co.id Akan Mengadakan Perubahan Susunan Redaksional

Dari data dan keterangan dihimpun Wartawan BEO.co.id, dilapangan ada sumber kompeten mengatakan, “pengadaan tanah alokasi Balai Desa (Bades) harusnya tanah hibah, bukan dibeli” bila pendapat ini benar adanya, berarti “Sulman Baheramsyah” menjual tanah pribadinya untuk tanah (lokasi) membangun balai desa.

Sebagaimana diakuinya dengan penetapan harga Rp7 Juta (saat) itu, (tahun 2015 silam) dan pembayarannya dari potongan honor / gaji perangkat desa. Itupun belum lunas, ujarnya.

Dan jika benar ada peraturan dan perundang-undangan yang menjelaskan untuk pengadaan tanah (lokasi) pembangunan Kantor Kepala Desa/ Balai Desa, harus dibeli dari pihak ketiga berarti pemerintah wajib membayar tanah Sulman Baheramsyah, yang juga kepala desa setempat tahun 2015 silam, yang menjabat selama lima tahun.

Dan pembayarannya tidak harus memotong honor/ gaji perangkat desa. Dan harap difahami, Gaji/ Honor perangkat desa tidak boleh dilakukan pemotongan untuk membangun Kantor/ Balai Desa?.

Dugaan adanya perseteruan antara Sulman Baheramansyah Mantan Kades Pungguk Lalang, dan Kades terkini yang dijabat Usman Heri, “jangan mengorbankan kepentingan umum dan jalannya roda pemerintahan desa” guna memberikan pelayanan umum pada masyarakat Pungguk Lalang, pemerintah daerah dan pusat.

(BEO.co.id / *** / +_ / *).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org