LEBONG, BEO.CO.ID – Penasehat dan Ketua Sementara Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal), Mashuri yang akrab ditelinga masyarakat bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada seluruh kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan untuk tidak menggunakan material dari perusahaan tambang tanpa izin.
“Telah dimulainya beberapa pekerjaan proyek pembangunan daerah baik bersumber APBD atau pun APBN, kita mengingatkan kepada rekanan kontraktor untuk tidak membeli material ilegal atau Galian C ditempat yang tidak memiliki izin,” imbuh Awi menerangkan kepada wartawan ini.
Sebab, kata Awi menerima atau beli produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, membeli material di tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah berdasarkan pasal 480 KUHP.
“Dikarenakan telah atur dalam UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), apa lagi untuk membangun daerah,” tegasnya.
Awi juga mengingatkan untuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) bersama Konsultan yang bekerja dilapangan untuk giat pengawasi pekerjaannya, guna menjaga mutu dan kualitas pekerjaan yang tengah berjalan.
“Kita meminta pihak mengawasi lapangan melakukan kontrol setiap material yang masuk sesuai dengan standar yang telah tetapkan dan sekali jangan menggunakan material yang bukan standarnya, apalagi material ilegal, semua harus sesuai petunjuk teknis,” tutup Awi. (Sbong Keme)