LEBONG, BEO.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Lebong respon informasi yang berkembang ditengah masyarakat, masih adanya salah satu desa yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik dana desa tahun anggaran 2024 lalu akan melakukan klarifikasi ke desa tersebut.
Pekerjaan fisik yang mandek dialami Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong di bidang pelaksanaan pembangunan desa belum bisa dinikmati oleh pemerintahan desa dan masyarakat dalam menerima azas manfaat sebuah pembangunan infrastuktur.
“Kita akan mengklarifikasi dulu atas pemberitaan media berkaitan Desa Pelabai,” jelas Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE melalui Inspektur pembantu (Irban)Â IV (Empat), Sumitro diruangkerjanya, Rabu (5/2) lalu.
Dalam proses melakukan klarifikasi tersebut, pihak Inspektorat, selain akan memanggil Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pelabai, termasuk sejumlah perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
“Yang pastinya secepat mungkin dan langsung turun kelapangan untuk mendapatkan informasi, dan selain itu, kita akan memanggil Pjs Kades, bisa saja perangkat desa dan BPD,” singkat. (*/SB + -)