“FS Anggota DPRD Ini Masih Tetap Masuk Kantor”
PEMATANG SIANTAR, BEO.CO.ID – Warga yang bergabung dalam Forum Korban Investasi Bodong (FKIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Kantor DPRD dan Polresta Siantar,Senin (5/9/2022).
Dalam orasinya para pendemo menyampaikan bahwa (inisial FS) adalah oknum anggota DPRD Siantar yang berasal dari Partai PDI Perjuangan ini diduga melakukan penipuan terhadap sekitar 156 orang nasabahnya dan menelan atau menggelapkan uang nasabah sekitar Rp 56 Milyar dengan alasan iming iming investasi saham dengan keuntungan (provit) 5% setiap bulannya dari besaran uang yang terinveskan.
Korban (instal FS) ini berasal dari semua kalangan baik itu dari warga biasa, ASN, Pendeta dan ada beberapa dari anggota DPRD Kota Siantar teman sejawat dan sekantor beliau.
Gokmauli Sagala selaku penasehat hukm para korban investasi bodong ini mengatakan, awalnya investasi ini yang ditawarkan oleh (insial FS) ini berjalan menurut perjanjian di bulan pertama.
“Di mana provit yang dijanjikan langsung di transfer ke rekening setiap nasabah, berjalan waktu pembayaran berikutnya para nasabah tidak ada lagi menerima provit yang dijanjikan sampai sekarang,” ucap beliau.
“Hingga saat ini dana para nasabah (korban) tidak bisa lagi ditarik dan (insial FS) seolah tidak mau bertanggungjawab sama sekali, oleh sebab sikap (insial FS) yang tidak mau tau lagi, para nasabah (korban) sudah melaporkan (insial FS) ke pihak yang berwajib lebih kurang setahun yang lalu. Yang di sayangkan para nasabah (korban) hingga saat ini kasus investasi bodong ini seakan tidak berproses atau jalan ditempat,” tutup beliau.
Aksi unjuk rasa pertama dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri kota Siantar, Pdt. Jhonson Barus dalam orasinya menuntut agar kasus penipuan investasi bodong yang mereka alami segera diproses secara hukum, sebab sudah lebih 1 tahun belum ada tanda tanda bahwa (insial FS) akan dituntut sesuai hukum dari perbuatannya.
Hendra Pardede dan Kasipidum Edi Tarigan menanggapi aksi dengan mengatakan bahwa kejaksaan bukan tidak mau memproses kasus tersebut, melainkan pihak kejaksaan negri Siantar belum ada menerima berkasnya, bila nanti sudah menerimanya kejaksaan negri Siantar berjanji akan langsung kita proses,” terang Hendra mewakili Kejaksaan Negri kota Siantar.
Selesai melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Siantar, para nasabah (korban) investasi Bodong ini melanjutkan aksinya di depan Polresta Siantar dan langsung diterima oleh Kapolresta di ruangannya kerja beliau untuk melakukan pertemuan dan membahas masalah ini dengan para nasabah (korban) investasi bodong (insial FS).
Turut hadir juga dalam pertemuan di ruangan Kapolresta tersebut yang mewakili Kajari Siantar saudara Hendra Pardede bersama Edi Tarigan, mewakili anggota DPRD kota Pematang Siantar saudara Suwandi Sinaga yang satu dengan (insial FS) dari Fraksi PDIP.
Laporan : S.Hadi Purba