CURUP, BEO.CO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, berlangsung Juni lalu diwarnai banyaknya kecurangan, sehingga melukai demokrasi kata Ishak Burmansyah akrap dipanggil ‘’Burandam’’ Koordinator lapangan demo, Senin, 31 Juli 2023 kekantor Bupati Rejang Lebong,
Menurut Bur, Pilkades Desa Kampung Jeruk, Rejang Lebong diduga keras panitia melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku, karena tidak membuat laporan berita acara yang benar.
Dijelaskannya secara rinci, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor: 10/ 2016 tentang Pilkades semuanya telah ternodai akibat pelakssnaan Pilkades di Desa Kampung Jeruk yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan, jelasnya.
Pelanggaran dan kecurangan Pilkades Kampung Jeruk, Kecamatan Bindu Riang, Rejang Lebong, terjadi secara massif mulai dari Pantarlih (Pendaftaran Pemilih) Penduduk hingga saat pencoblosan dan berakhir pada saat penghitungan suara ditemukan pelanggaran dan kecurangan bahkan hasil penghitungan suara ditemukan pembengkakan suara dengan rincian bahwa jumlah undangan berbeda dengan hasil pemilihan, (1. 376 pemilih, terdaftar sementara 1. 400 surat suara, terdapat selisih 24 Suara, hasil pemilihan sementara pemilih tidak dapat memilih jika tidak memiliki undangan.
Selanjutnya disaat hari pemilihan ditemukan Panwas (Panitia Pengawasan) Pilkades yang menjadi panitia pemilihan, hal ini kuat dugaan untuk mengelabui publik agar peserta pemilih tidak bisa diawasi secara cermat sementara tugas sebagai Panwas ditinggalkan.
Sudah pemilihan selesai kecurangan Pilkades ditemukan Panitia Pemilih tidak membuat berita acara hasil pemilihan yang ada hanya surat pernyataan dari Panitia dan Panwas Pilkades yang ditanda tangan atas meterai yang diketahui oleh Camat, Polsek, serta Koramil.
Hingga tanggal 21 Juni hari Jum,at bertempat diruang Pemda Rejang Lebong diruang Aula yang mana asisten 1 Pemkab Rejang Lebong, menjelaskan bahwa berita acara hasil Pemilihan Kepala desa tersebut tidak ada.
Untuk itu atas nama dua Kandidat calon kades saudara Alham Kandidat No. 03 dan Erpan Yesi Kandidat No.02 Pilkades Kampung Jeruk sekaligus atas nama masyarakat meminta kepada Bupati Rejang Lebong untuk:
- Membatalkan hasil pilkades.
- Menjadwalkan Pilkades Ulang pada Pilkades serentak pada tahun berikutnya.
- Meminta Bupati bersikap tegas atas gagalnya Pilkades Kampung Jeruk.
- Selanjutnya juga meminta pada aparat Penegak Hukum Rejang Lebong untuk segera bertindak mengusut kecurangan Pilkades Kampung Jeruk sebelum rakyat mencari Keadilan dengan cara lain.
Burandam, yang diminta keterangannya usai demo kekantor Bupati Rejang Lebong Senin, (31 Juli 2023) sekitar pukul 13:00 WIB, mengatakan kepada Wartawan BEO.co.id, kita minta Bupati Rejang Lebong, menuntaskan dulu kasus ini, jangan sampai masyarakat mencari jalan lainnya.
Dan pihak Panitia dan Panitia Pengawasan tingkat desa harus bertanggungjawab dan menyelasaikan kasus ini sesuai prosedur yang benar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, tegas Burandam.
Dikatakan Burandam, Pemerintah daerah Rejang Lebong, berjanji akan menyelesaikan kasus ini. Nah lihat selanjutnya, jika tidak tidak sama sekali, tidak tertutup kemungkinan masyarakat akan demo kembali dengan masa yang lebih besar.
Dan demo hari ini, jelas Burandam, berlangsung damai dan aman, dan kerjasama pengamanan dari pihak Polres Rejang Lebong, berjalan dengan baik. Dan kita tunggu keputusan akhir Bupati Rejang Lebong, jelas Burandam.
Dari pengamatan langsung Wartawan media ini dilapangan, kondisi jalannya demo, ‘’tertib’’ tidak ada tindak kekerasan, para pendemo hanya minta, supaya kasus Pilkades Desa Kampung Jeruk, diselesaikan sesuai tuntutan masyarakat dan dua Calon Kades, ( Alham Kandidat No. 03 dan Erpan Yesi Kandidat No.02), dan jangan terulang kembali dugaan pelanggaran, dan ‘’bisa mematikan demokrasi’’ dalam Pilkades Kampung Jeruk.
(Beo.co.id/ Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.