spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ismail Fahmi, Klaim Tanah Kehutanan Sumut Miliknya Terancam Dipolisikan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BATU BARA, BEO.CO.ID – Ismail Fahmi(57) warga desa Mesjid lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang selama ini mengaku pemilik lahan seluas 14 hektar yang dikelola oleh masyarakat atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan melaporkan Kepala Desa (Kades), Abdullah Sani akibat memberikan izin kemasyarakat untuk mengelola tanah tersebut,  kini terancam dipolisikan atas tuduhan dugaan mafia tanah.
Hal ini diungkapkan masyarakat desa Mesjid Lama kemarin (15/7/21) ke kru media ini saat Dinas Kehutanan Propinsi Sumut datang untuk mengukur dan membuat tapal batas lahan yang menjadi kawasan kehutanan Pempropsu.
Saat pengukuran dan pemasangan tapal batas oleh Dinas Kehutanan ternyata lahan seluas 14 hektar yang selama ini diklaim oleh Ismail Fahmi adalah miliknya dan mengaku dibeli dari pengelola terdahulu dengan menunjukkan kwitansi pembelian, ternyata lahan tersebut termasuk kawasan kehutanan Pempropsu.
 Roy Martin Perwakilan Kehutanan Pempropsu yang hadir saat pengukuran dan pemasangan tapal batas diarea lahan tersebut. Roy mengatakan, sah-sah saja seseorang mengaku pemilik lahan ini. “Namun harus bertanggungjawab dan bisa menunjukkan surat kepemilikan yang lengkap, beserta alas hak yang jelas,” ujar Roy.
Kepala dusun mewakili masyarakat mengatakan bahwa, kepala desa mereka saat ini berada dalam tahanan Polres Batu Bara, akibat diadukan oleh Ismail Fahmi terkait pemberian izin kepada masyarakat untuk mengelolanya dengan tujuan agar dapat meningkatkan ekonomi warganya. Ulah Ismail kepala desa ditahan oleh Polres Batu Bara dan saat ini sudah dilimpahkan kekejaksaan batubara alias P21.
Tanpa dikomando puluhan warga yang hadir disana spontan berteriak. “Bebaskan Kades Kami, karena menurut warga bahwa pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan atau P21 Kepala Desa mereka terkesan dipaksakan,” cetus masyarakat.
Warga juga sepakat akan melaporkan Ismail ke Poldasu terkait masalah ini, karena yang pantas dipenjara dan pelaku mafia tanah itu adalah ismail bukan kepala desa kami yang bertujuan baik kepada warga tanpa memikirkan keuntungan apapun bagi dirinya.
Saat kru media coba mengkonfirmasi Ismail lewat telepon seluler Ismail tidak mengakui, bahwa dirinya pemilik nomor yang dihubungi tersebut. hingga berita ini dinaikkan Ismail belum dapat dikonfirmasi. (SYAM)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org