spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Jangan Jadi Batu Sandungan,” Bupati Lebong Sebut Soal BMA Tidak Ada Masalah ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Nedi Aryanto (kiri) dan Badruzzaman (kanan)

LEBONG, BEO.CO.ID –  Dualisme kepemimpinan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong kembali disorot pasca digelarnya Lokarya Penyusunan Kamus Dwibahasa Rejang dari Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, hal itu setelah BMA versi Badruzzaman bertindak sebagai undangan narasumber diacara tersebut.

Bupati Lebong Kopli Ansori menegaskan, meski PTUN Medan membatalkan keputusan Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021 lalu, namun sejauh ini tidak ada masalah, apalagi konflik terkait dualisme kepemimpinan BMA di kabupaten Lebong.

“Tidak ada masalah, dan sejauh ini tidak ada konflik,” singkat bupati Lebong Kopli Ansori kepada beo.co.id  usai pengukuhan Ika Semaku di Pendopo rumah dinas bupati.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Setdakab Mindri Yaserhan justru menyampaikan kalau pihaknya belum bisa membicarakan masalah dualisme kepemimpinan BMA pasca keluar putusan 360/B/2022/PTTUN.MDN.

“Kami perlu melihat kondisi dan situasinya dulu, baru kami akan melaporkan ke pimpinan ( bupati – red). Dan hasilnya baru bisa kami sampaikan ke rekan – rekan media setelah ada petunjuk dari bupati,” terang Mindri beberapa waktu lalu.

SK Badruzzaman masa bakti 2018 – 2023. Dok BMA Lebong

Badruzaman dalam wawancaranya kepada media ini, berkaitan kegiatan Lokarya Penyusunan Kamus Dwibahasa Rejang dari Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, ia mengatakan bahwa diri diundang secara resmi oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong dengan nomor surat 800/2789/DIKBUD/2023.

BACA JUGA :  Gubernur Bengkulu Terkena OTT, Warganet Minta KPK Sambangi Kabupaten Lebong

“Saya resmi diminta pada saudara Badruzaman untuk menjadi narasumber, berdasar surat itu saya berangkat ke Hotel Dinda Ceria dan diperkuat via telepon oleh Ketua panitia dari bahasa Bengkulu,” terang Badruzzaman.

Ketika kembali ditanya soal putusan PTUN Medan bernomor 360/B/2022/PTTUN.MDN. Diakui oleh Badruzzaman bahwa pihak Pemkab Lebong tidak menjalani keputusan PTUN Medan sejak diluarkan keputusan tersebut serta pihaknya juga tidak lagi mendapatkan perkembangan informasi dan berkomunikasi dengan Kabag Hukum Setda Lebong.

“Sampai detik ini keputusan PTUN Medan tidak dilaksanakan artinya tidak ditindaklanjuti, saya juga tidak mendapatkan informasi dari pihak Pemkab Lebong dan tidak ada berkomunikasi lagi,” jawabnya.

Pihaknya juga berharap sesuai dengan masa baktinya yang akan berakhir ditahun 2023 serta sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dua atau tiga bulan sebelum masa jabatan akan berakhir (Red – Ketua BMA Kabupaten Lebong), pihaknya akan menyelenggarakan Muskap (Musyawarah lengkap).

“Harapan saya, memohon kepada pemerintah daerah agar kiranya dapat memberikan solusi dan ikut serta memprakarsai Muskap BMA Kabupaten Lebong, agar siapa pun yang menjadi Ketua BMA nanti ilegal adanya, mau siapa silakan,” demikian Badruzzaman.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Masukan / saran : Bupati Lebong untuk segera mungkin menuntaskan persoalan BMA Kabupaten Lebong secara adat diluar hukum formil, agar tidak menjadi batu sandungan dikemudian hari. Termasuk kembali mencermati secara baik hasil putusan PTUN Medan sejak dikeluarkannya putusan tersebut, silakan tanya ke Kabag Hukum sudah dijalankan atau tidak putusan perkara di PTUN Medan atau belum.

Berikut 4 Poin Putusan PTUN Medan Nomor 360/B/2022/PTTUN.MDN :

DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat; DALAM PENUNDAAN : Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tanggal 10 November 2021;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tanggal 10 November 2021;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.893.000, – 00 (Satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); (Tiang Tengah/***)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org