KERINCI, BEO.CO.ID – Jika selama ini ada anggapan sementara pihak, adik, anak, ponakan pejabat daerah/ Negara Aman dari jangkauan Hukum (tidak akan diperiksa), bila tersangkut masalah Hukum, ternyata tidak benar. Terkini, 4 Februari 2022 Jum’at, ‘’Johani Wilmen’’ 50 tahun diperiksa penyidik, terkait kasus Fee Proyek Rp. 150 Juta. Korbannya NdokYun, warga Kota Sungai Penuh.
Terungkapnya kasus ini, sangat diapresiasi oleh masyarakat Kerinci, jika adik Bupati Kerici Adirozal, ‘’Johani Wilmen’’ diberlakukan sama dimata hokum. Selain adik Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci ‘’Harmen Dizal’’ diduga juga terlibat dalam kasus tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil oleh penyidik Polres Kerinci, artinya jika dipanggil tanpa tebang pilih, karena kasus ini berliku panjang. Perlu kejelasan bagi masyarakat Kerinci, karena selama ini, jarang keluarga apa lagi pejabat dipanggil dan periksa secara terbuka.
Penegakkan supremasi Hukum secara professional tanpa tebang pilih sudah lama menjadi harapan masyarakat, khususnya di Kerinci, Jambi. Terungkapnya kasus Fee proyek, yang satu ini diawali penangkapan Urma Diawan, 50 tahun warga Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, 22 Desember 2021 di Pasar Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kerinci.
Dari nyanyian merdu, Urma Diawan diketahui ada sejumlah kasus Fee proyek untuk kepentingan sejumlah oknum pejabat dilingkungan Pemdakab Kerinci, mulai dari Dinas PUPR Kerinci, Dinas Kesehatan Kerinci, Dinas Pendidikan Kerinci dan Dinas Pariwisata Kerinci, selama ini banyak yang lolos dari pemeriksaan aparat penegak Hukum?.
Dengan terungkapnya kasus Fee proyek melibatkan Urma Diawan Tim Sukses Bupati Adirozal, dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang, pada periode kedua tahun ketiga masa jabatan Bupati Kerinci DR. H. Airozal, MSi, kasus-kasus Fee proyek kian terungkap dan para korbannya satu-persatu sudah mau angkat bicara.
Karena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada (diberikan), oleh para mafia Fee, yang mengaku keluarga dekat Bupati Kerinci itu.
Johani Wilmen, diketahui statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Permberdayaan Umum Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop-UKM) diberi jabatan oleh kakak kandungnya selaku Bupati Kerinci, menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Umum.
Dugaan keterlibatan ‘’Johani Wilmen’’ bersama Urma Diawan, dalam pengambilan uang Fee untuk kegiatan proyek dalam tahun anggaran 2021, Urma Diawan, yang mencarikan uangnya, kali ini korbannya Ndok Uyun, 58 tahun warga Kota Sungai Penuh, Rp150 juta, yang diserahkan oleh teman dekat Ndok Uyun, (Yudhi) ke Urma Diawan di salah satu desa di Semurup, tahun 2021 lampau. Urma Diawan bersama Win, mantan Kades Koto Luwa Semurup yang menerima uang, dan menjanjikan proyek dari APBD Kerinci, ternyata tidak alias bohong.
Menurut sumber kompeten media ini, uang Rp. 150 juta milik Ndok Uyun, yang diserahkan pada Urma Diawan Cs, mengalir ‘’kekantong Johani Wilmen Rp80 juta dan Harmen Dizal Rp. 60 Juta’’ ini juga di akui Ndok Uyun saat diwawancarai BEO.co.id dikantin Belakang Kantor Dinas PUPR Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kerinci 28 Desember 2021.
Mengenai rawannya soal Fee yang melibatkan banyak oknum pejabat di Pemdakab Kerinci, berdasarkan penjelasan Urma Diawan. Urma Diawan, sempat memberikan keterangan kepada Pempred media ini, Di Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, satu minggu sebelum Ia ditahan di Polres Kerinci.
Ternyata nyanyian Urma Diawan, buan sebatas cerita (mengait-ngaitkan) pihak lainnya, menurut UR, kasus Fee sudah parah didua periode masa jabatan Bupati Adirozal, tinggal serius atau tidak dalam pengusutannya.
Johani Wilmen Bin A. Muid, C yang merupakan adik Kandung Bupati Kerinci Adirozal dipanggil Polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/201/X/2021/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi atas nama pelapor Yudhi Firjayanto. Dikutif kembali.
Dalam surat panggilan Polisi nomor : S. Pgl/25’/1/RES 1. 11/2022 tanggal 31 Januari 2002 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE, MM. Johani Wilmen diminta hadir menemui penyidik pada Rabu (2/2/2022) Pukul 10:00 WIB. Namun sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Wilmen tidak hadir (mangkir) dan dapat memenuhi panggilan tersebut pada Jum’at (4/2/22).
Johani Wilmen dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana yang terjadi pada 19 Oktober 2020 lalu di RT 03 Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
IPTU Edi Mardi Siswoyo Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Celullernya Jum’at (4/2/2022) membenarkan bahwa Johani Wilmen telah hadir menemui penyidik Polres Kerinci pada pukul 10:00 WIB hari ini.
“Iya, hari ini Johani Wilmen datang memenuhi panggilan Polisi, sekarang baru selesai,” ujar Edi Mardi.
Diberitkan sebelumnya, Diketahui Wilmen diperiksa terkait kasus Urma Diawan (tim sukses Adirozal Bupati Kerinci) yang kini mendekam di Sel Polres Kerinci atas laporan Andok Uyun (korban) dan Yudi Firjayanto.
Menurut Andok Uyun, ia melaporkan Urma Diawan merasa tertipu karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Urma Diawan dengan janji akan diberikan proyek APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021.
Berdasarkan informasi yang kita dapatkan Fee proyek yang diberikan kepada Urma Diawan itu Mengalir kepada Johani Wilmen sebesar Rp. 80 juta dan Harmendizal Kadis Dinkes Kabupaten Kerinci Rp. 60 juta, bebet Andok Uyun. Tulis Gegeronline, dikutif kembali. (Gudi/ BZ)