spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

John Dalton Saragih Minta : “Bawaslu Simalungun Tindak Paslon Nomor 4”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
SIMALUNGUN, Beo.co.id – Hasil penelusuran FPPR (Forum Pemuda Peduli Raya) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilapangan bahwa pasangan pasangan calon Bupati Simalungun berurut Nomor 4 Anton Saragih dan WakiL Bupati Rospita Sitorus kerap melakukan sejumlah tahapan kampanye, diduga melanggar Peraturan KPU.

Dalam kesempatan kampanye tatap muka sering kali melanggar peraturan seperti yang membatasi jumlah yang ditentukan, hanyalah 50 orang dan diduga tidak mentaati Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Ketua FPPR, John Dalton Saragih, (30/10) di Pematang Raya kepada awak media ini menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Simalungun Nomor Urut 4 yaitu Abang JR Saragih Bupati Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, setiap tatap muka diseluruh Nagori dan Kec diwilayah Simalungun.

FPPR juga menduga, “jika pasangan Anton Rospita Sitorus sering melakukan money politik lewat pembagian sembako diberbagai tempat ketika kampanye tetap muka,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya dari APBD Kabpaten Simalungun, sembari memperlihatkan buktinya yang sering diberikan kepada masyarakat.

Selanjutnya dikatakan lagi, akses tersebut diperoleh lantaran Anton Saragih Abang dari JR Saragih Bupati Simalungun dan memanfaatkan fasalitas Pemkab Simalungun untuk kepentingan paslon Bupati Simalungun H. Ahmad Anton Saragih dan WakiL Bupati Rospita Sitorus Nomor Urut 4.

Menurut Jhon, dalam UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilihahan Umum yang dimaksud dengan politik uang adalah sesuatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu, karenanya Jhon, menilai kegiatan bagi bagi sembako dengan dana anggaran APBD dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Nomor 4 masuk dalam praktik politik uang.

“Pasal 187 A UU Pemilu Sanksi dari praktek Politik Uang bisa menjerat pemberi dan penerima,” lugasnya lagi.

John menerangkan, pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika Kandidat Pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan maksimal 4 Tahun penjara denda Rp 48 juta. Selain itu, Kandidat Bupati yang melakukan politik uang selama pemilihan bisa dibatalkan.

“Ketua FPPR meminta Bawaslu Simalungun segera memerintahkan Kecamatan sebagai Panwas melihatnya dugaan praktik politik uang dan pemberian sembako dilapangan dilakukan TS dan Kandidat Bupati Anton Saragih dan Rospita Sitorus. Apakah lantaran Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara, BAWASLU SIMALUNGUN takut tidak menindaknya?” jelas Jhon.

Ketika dihubungi Sekertaris Bawaslu Simalungun, M. Adil Saragih Devisi Pengawasan Pilkada Saat awak media ini menghubungi via HP belum berhasil, untuk perimbangan berita dugaan money politik yang diduga dilakukan Anton Saragih Abang JR Saragih Bupati Simalungun.

(Laporan : Syam Hadi Purba Tambak SH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org