KOTA SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oknum, “Ahmadi Zubir, 58 tahun” Walikota Sungai Penuh, Propinsi Jambi, dugaan peristiwa baru 4 bulan menjabat Walikota Sungai Penuh pada tahun 2021 silam, kata pelapor Zoni Irawan Cs, kepada redaksi BEO.co.id, Via sambungan Telephone Cellullarnya, Jum,at 22 Maret 2024 sekitar pukul 20. 20 WIB.
Menurut Zoni Irawan, untuk diketahui, lebih lanjut juga dilansir metrojambi.com Komite Advokasi Daerah (KAD) menyoroti penjualan SPBU PT Abdul Murady Darmansyah yang berada di Sungai Penuh, jelasnya.
Dijelaskan Zoni, Komite Advokat Daerah (KAD) Jambi, punya perhatian besar terhadap, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Wako Sungai Penuh Rp. 15 M Disorot KAD Jambi: Berantas Korupsi Pelapor Ajak Semua Elemen Dorong Polda Jambi Segera Periksa Wako Ahmadi, Cs
Ditegaskan Zoni, dalam berita GEGERONLINE.CO.ID. Zoni Irawan Cs sebagai pelapor dugaan TPPU Walikota Sungai Penuh sebesar Rp. 15,7 Milyar dalam pembelian SPBU Kumun milik Eks Anggota DPR-RI H.A. Murady Darmansyah semakin bersemangat untuk melakukan pengawalan kasus tersebut. Pasalnya, dalam pengusutan kasus dugaan TPPU tersebut mendapat dukungan dan pengawalan dari Komite Advokad Daerah (KAD) Jambi.
“Semalam saya membaca berita dari ketua KAD Jambi Bapak Nasroel Yasir di Metro Jambi. Beliau menyorot dugaan TPPU ini,”
“Sama dengan kami, beliau berpendapat bahwa kasus jual beli SPBU tersebut terindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena pihak yang membeli adalah Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir,” ujarnya.
“Dengan pandangan hukum dan semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi, kami semakin bersemangat berjuang supaya kasus ini bisa terungkap dan dibawa ke Meja Hijau,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap dukungan masyarakat Sungai Penuh, Mahasiswa dan para Tokoh masyarakat untuk sama – sama berjuang dalam mendorong Polda Jambi untuk segera mengusut kasus ini.
“Kita perlu dukungan dari adik-adik Mahasiswa, masyarakat dan lainnya, supaya kasus ini segera diusut,” ujarnya.
Untuk diketahui, dilansir metrojambi.com Komite Advokasi Daerah (KAD) menyoroti penjualan SPBU PT Abdul Murady Darmansyah yang berada di Sungai Penuh.
Disampaikan Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir sorotan terhadap jual beli SPBU tersebut karena jual beli disebut melibatkan orang nomor satu di Kota Sungai Penuh.
Dia mengatakan kasus jual beli SPBU tersebut terindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena pihak yang membeli adalah Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir.(DD). Tulis Gegeronline.co.id, dikutif kembali.
Dalam pengamatan Tim Wartawan BEO.co.id, (S. Rugandi Brusli dan Yelli naiti), telah berusaha keras untuk mendapatkan keterangan resmi dari Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, namun sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangannya.
Dan Tim BEO.co.id, masih berusaha keras meminta keterangan sebagai pihak terlapor, untuk bisa memberikan keterangan resmi kepada masyarakat Pers, antara lain (BEO.co.id), agar masalah dugaan adanya “TPPU” terjawab dengan jelas hingga masyarakat luas, khususnya masyarakat Kota Sungai Penuh, akan tahu apa adanya, dan tidak menduga-duga?.
Dihimbau pada masyarakat, selain proactive memantau dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan penyalahgunaan wewenang, diduga di lakukan “Ahmadi Zubir” yang dilaporkan empat ( 4 ) orang aktivis, kepada Polisi Daerah (Polda) Jambi, 29 Februari 2024, “kita jangan berburuk sangka dulu, dan menjastis” kita menghargai hak terlapor.
Dan berharap Polda Jambi, memeriksa kasus ini secara jujur, adil dan professional. ( BEO.co.id / *** ).
Laporan/ Penulis-Editor : Gafar Uyub Depati Intan.