SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Pangulu /Kepala Desa Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Fachruzi (50) langsung dipecat Bupati Simalungun Nomor : SK 188. 45/3406/II/2021 tentang pemberhentian Pangulu /Kep. Desa Kampung Lalang Kecamatan Ujung gegara selingkuh dan tertangkap basah.
Munculnya Surat pemecatan Bupati Simalungun JR Saragih berdasarkan Putusan Penggadilan Simalungun Nomor : 119/Pid/B/2020 PN SIMALUNGUN an Fachruzi yang sebelumnya menjabat Pangulu/Kepdes Nagori Kampung Lalang yaitu Pasal 80ayat (2) huruf g danPasal J sesuai dengan Perbup No 2 Tahun 2016 karena terpidana mempunyai keputusan hukum tetap.
Kronologis awal kejadian, Edy (39) warga3Huta II NAGORI Kampung Lalang Kec Ujung Padang Kabupaten Simalungun, bahwa isterinya SW (33) diduga berkali kali berbuat jinah dengan Pangulu Fachrozi yang mana masih tetangga.
Kisahnya, Edy (13/11) tahun 2019 berpura permisi sama istrinya SW sekitarjam 21 wib dan mengatakan kepada istrinya malam ini saya tak pulang ada urusan tuturnya.Sekitar Jam 23 Wib Edy dapat khabar Fachruzi masuk ke rumahnya, Edy pun memanggil adiknya Suheri dan langsung menggerebekan dan diarak warga.
Edy tak terima kenyataan itu, lansung di laporkan ke Polsek Bosar Maligas 17 November 2019 LP /76/II/SU/Sim’Sek Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua APAKSI SM Simarmata, SH membenarkan, “kejadian Pangulu dan telah mempunyai keputusan Hukum tetap,” ujarnya.
(Laporan Syam Hadi Purba Tambak)