Pengantar Redaksi: Oknum Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, (Dinas – PUPR) Prov Bengkulu, “beraninya mengambil langkah diduga sangat pribadi, tanpa mengindahkan Keputusan Presiden dan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Keppres dan Kemendagri),” untuk melaksanakan Rp 90-an miliar lebih. Dana pembangunan bagi kemajuan pembangunan Bengkulu, disatu Kota, Sembilan kabupaten. Benarkah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan yang lebih tinggi bisa/ boleh diabaikan tanpa sangsi? Berikut ini petikkan laporannya.
BENGKULU, BEO.CO.ID – Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani Thoha terlalu berani. Melecehkan Peraturan Presiden RI. No 12 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 77 maupun pelecehan LKPP No. 8 tahun 2018. Tindakan arogan itu terlihat dalam pengelolaan proyek tahun anggaran 2021.
Sebanyak 18 paket yang terdiri dari 14 paket proyek rekonstruksi dengan dana Rp 84 miliar dan 4 paket pembangunan dengan anggaran Rp 12 miliar yang tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota dalam daerah provinsi Bengkulu.
Padahal Kepppres No. 12 tahun 2021 seharus digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan program pembangunan agar pelakasanaan pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan indikasi adanya tindakan melawan hukum.
Dalam Keppres pasal 4 ayat 3 secara tegas diatur bahwa kepala dinas selaku pengguna angaran dapat penunjuk pejabat setingkat di bawahnya selaku PPTK/PPK. Dengan ketentuan ASN pejabat yang memiliki sertifikasi dari DKPP sebagai persyaratan mutlak.
Berdasarkan data yang dihimpun Bidik’07 Elang Oposisi, Untuk Bidang Bina Marga di Kantor PUPR terdapat lima orang ASN yang memiliki sertifikasi dari DKPP dua diantara klasifikasi L4 yang masa berlaku berlaku permanen.
Anehnya dalam pelaksanakan proyek tahun 2021, tak satupun ASN yang memenuhi persyaratan dilibatkan, bahkan mereka terkesan di abaikan, aneh bukan?.
Celakanya kadis berbadan subur itu terekesan tidak menggunakan regulasi, dia (Mulyani Thoha-red) mengutamakan ilmu pendekatan (IP) dalam menujuk pejabat PPTK atau PPK tiga tingkat dibawah yakni H. Nurimat. ST. Yang secara struktural yang bersangkutan hanya Kasi (Kepala Seksi) kendatipun tidak memiliki sertifikat dari LKPP.
Merujuk pada Keppres No. 12 tahun 2021, padahal yang bersangkut pasal 4 ayat 3 maupun Permendagri No 77 tahun 2020 dan surat edaran bersama yang di tantadatangani mendagri dan ketua LKPP 027/2929/SJ No 1 tahun 2020, memerintahkan, untuk pelaksana kegiatan harus ASN yang memiliki sertifikat keahlian dari LKPP.
Namun semua itu terlihat telah di abaikan oleh Kadis selaku PA (Pengguna Anggaran). Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga PUTR Provinsi Bengkulu, Septi Heriadi. ST. Yang di temui di ruangan selasa pecan lalu tidak bersedia berkomentar?
Ia beralasan enggan tidak etis. Namun lelaki jangkung itu, ketika didesak tentang indikasi penunjukan PPTK/PPK tidak sesuai dengan Keppres, Kepmendagri, dan SE LKPP. lelaki kuning lansat itu, Mengakui bila merujuk pada aturan jelas tidak tepat.
Yang jelas sebagai ASN yang memduduki jabatan setingkat di bawah kadis dan punya setifikat dengan klasifikasi L4 tetapi sebagai pejabat dibawah kadis tidak mungkin ikut berkomentar jelasnya.
Karena tidak baik dan Khawatir akan dinilai menentang keputusan atasan. Yang jelas sesuai dengan tufuksi (Tugas dan Fungsi). “Sayo sebagai kabid hanya menjalankan kewajiban sebagai pejabat struktural sajo” ujarnya ramah.
Berdasarkan hasil pengamatan Bidik’07 Elang Oposisi, dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2021, diduga terkesan amburadul dan tidak merujuk pada ketentuan dalam keputusan presiden maupun kepmendagri, malah terlihat pihak PA hanya mengedepankan IP (ilmu pendekatan) sehingga regulasi diabaikan.
Munculnya keberanian kepala dinas PUPR Provinsi Ir. Mulyani Thoha, diduga menabrak aturan, karena yang bersangkutan yakin tidak akan tersentuh aparat penegak hukum, pasalnya hampir setiap tahun anggaran pemerintah provinsi mengucurkan “dana hibah” untuk meningkatkat sarana instrukstur di instansi penegak hukum.”
Sementara PPK maupun PPTK, yang sudah beberapa kali di hubungi Via Hp/WA tidak mendapat respon apa-apa?, bahkan yang bersangkutan sulit di temui di kantornya.
Bergitu juga kadis PUPR Ir. Mulyani Thoha. Sementara securitynya. Juga tidak bisa menyampaikan niat / maksud kedatangan wartawan media ini untuk minta waktu bertemu menyampaikan konfirmasi. “kami tidak bisa naik kelantai atas dan buku tamunya tidak ada, mungkin habis” jelasnya polos.
Sementar Asisten Dua Provinsi Bengkulu. Hj. Yuliswani. SE. Belum berhasil di minta komentar/ pendapatnya. Karena saat dihubungi awak media ini tidak berada di tempat, menurut stafnya, Ibu Asisten sedang rapat bersama dengan Asisten Tiga di inspektorat. Silah datang lagi nanti, kalau beliau ada bisa di temui, katanya ramah.
Laporan : Amir Syarif
Editor : Gafar Uyub Depati Intan