KERINCI, BEO.CO.ID – Setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya Mahkamah Agung (MA) Repubik Indonesia mengabulkan perkara Peninjauan Kembali (PK) perdata yang diajukan Ipe Perdamean terkait kasus Chat Mesum yang dilakukan oleh Adi Purnomo anggota DPRD Kabupaten Kerinci (termohon) terhadap Sukaseh yang kala itu berstatus istri dari Ipe Perdamean (pemohon).
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 712 PK/Pdt/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dimana kasus tersebut bermula dari percakapan BlackBerry Messenger (BBM) yang dikirim oleh Adi Purnomo kepada Sukaseh isteri Ipe Perdamean.
Akibat dari perbuatan Adi Purnomo keluarga Ipe Perdamean dengan istrinya tidak harmonis lagi bahkan mereka berdua bercerai dan mengakibatkan anak-anak penggugat terlantar.
Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan Tinggi Jambi nomor 114/PDT/2020/PT JMB, tanggal 11 Februari 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 18/Pdt.G/2020/PN Spn, tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam rapat musyawarah majelis hakim, Selasa 19 Oktober 2021 yang diketuai oleh Dr. Yakup Ginting SH, CN, M. Kn beserta hakim anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab SH, MH dan Dr. Dwi Sugiarto SH, MH berpendapat bahwa oleh karena Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan, sehingga termohon PK (Adi Purnomo) berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan.
Selain mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Selanjutnya, hakim juga menghukum tergugat membayar ganti kerugian materill kepada Penggugat sejumlah Rp 3.510.000,00 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan menghukum tergugat membayar ganti kerugian immaterill kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Ipe Perdamean (pemohon/penggugat) Peninjauan Kembali (PK) dikonfirmasi Gegeronline.co.id Senin (31/1/2022) menuturkan, bahwa dirinya merasa bersyukur pada akhirnya keadilan ditegakkan oleh MA, dan itu memang keyakinan kita sejak awal, untuk itu dalam perkara ini kita berjuang bersama pengacara kita sampai ke tingkat PK. Dan alhamdulillah dikabulkan oleh MA,” tutur Ipe Perdamean.
Saat ditanya apakah salinan putusan perkara peninjauan kembali perdata sudah dikantongi, Ipe panggilan akrabnya menjawab dengan tegas bahwa salinan putusan MA nomor 712 PK/Pdt/2021 perkara PK perdata antara Ipe Perdamean yang memberikan kuasa kepada Amir Mahmud S. Ag, MH, CLA melawan Adi Purnomo SE, MM memberi kuasa kepada Oktir Nebi SH, MH sudah saya terima dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin 31 Januari 2022.
“Iya benar, salinan putusan PK dari MA sudah saya terima langsung dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (31/1/2022), Alhamdulillah dalam putusan PK tersebut kita menang, dan Adi Purnomo anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari partai PDIP berada dipihak yang kalah ,” ujar Ipe dengan senyum penuh kebahagiaan.
Amir Mahmud Pengacara Ipe Perdamean ketika dimintai tanggapannya terkait putusan PK tersebut menjelaskan, Alasan diajukannya PK karena adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 67 huruf F Undang-undang nomor 14 tahun 1985 Jo. UU nomor 5 tahun 2004 Jo. UU nomor 3 tahun 2009 dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi dan juga Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam memutus perkara Aquo, jelas pengacara kondang Amir Mahmud.
Dengan adanya salinan putusan MA nomor 712 PK/Pdt/2021 yang menyatakan tergugat (Adi Purnomo) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat (Ipe Perdamean) maka jelas lah sudah Adi Purnomo berada dipihak yang kalah, tegas Amir. (BZ)