KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Kasus Tambang Pasir Tiga Saudara Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Leong, Bengkulu, beroperasi diluar Wlayah Usaha Izin Pertambangan (WIUP), melanggar titik Kordinat 1, 2, 3, 8, 9 hasil pemeriksaan (evaluasi) Dinas ESDM Prop. Bengkulu, beroperasi dalam wilayah Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan.
Kasus ini sudah lama diperiksa penyidik Polda Bengkulu, dan dua Saksi telah memberikan keterangan, Jumadi, 43 tahun dan Kariana (Akang), 44 tahun, hal ini dijelaskan keduanya kepada Wartawn Beo.co.id, Minggu (19 Nopember 2023) secara terpisah.
Jumadi, yang dihubungi dikediamannya Desa Watas Marda, Minggu sekitar pkl 14.00 WIB, mengatakan kami telah dipanggil penyidik Polda Bengkulu, pada pertengah September 2023, telah memberikan keterangan resmi, ujarnya.
Ketika ditanyakan apa saja, pertanyaan dari penyidik? Jumadi, yang juga Kepala Desa Watas Marga, menjelaskan “intinya mereka ingin tahu dan memastikan apakah benar wilayah Desa Watas Marga kena operasi Tambang Pasir Tiga Saudara yang WIUPnya atas nama Oktavian Trisandi? Telah saya jelaskan benar.
Dan mengancam jalan Rabat Beton dan Daerah Irigasi (D.I.) Air Tik AO, yang dibangun pemerintah. Dan mengancam Sawah dan lahan Pertanian Produktif masyarakat Desa Watas Marga. Dari kegiatan penambangan dilakukan Usaha Tambang Pasir Tiga Saudara, sekitar 9 meter lebih sedikit, paparnya.
Kita dan masyarakat Tani pemilik Sawah sangat khawatir, karena dalam dan tingginya galaian lebih kurang 35 meter, jika tanahnya longsor akibat tambang otomatis Jalan Rabat Beton dan jaringan Irigasi Air Tik AO bisa hancur (terputus).
Jika sampai putus akan mematikan sekitar 32 hektar Sawah produktif bisa terancam tidak bisa dikelola, dan transpormasi masyarakat desa untuk mengeluarkan hasil Pertanian mereka terganggu, seperti angkutan Produksi Padi, Sayur-sayuran, Jagung, Cabai, dan hasil pertanian lainnnya.
Semua sudah kita jelaskan kepada penyidik. Ketika ditanya siapa nama penyidik yang melakukan penyelidikan, nama lengkap kita tidak tahu, hanya di panggil “Pak Bayu” ?
Dan kasus tersebut atas laporan masyarakat setempat selaku pemilik lahan persawahan Produktif, dan khawatir jalan terancam putus dan jaringan irigasi Air Tik AO. Jika sampai putus akibatnya usaha masyarakat dibidang Pertanian bisa lumpuh dan gagal, jelas Jumadi.
Secara terpisah Kariana, akrap disapa “Akang” dihubungi pada usaha photo Coppy di Kelurahan Tempel Rejo, tepatnya Depan SMA Muhammadiyah. Akang, menjelaskan hal yang sama kepada penyidik, dalam memberikan keterangan kami diberikan pelayanan baik, diberi minum dan Ngopi bersama.
Dan saya telah jelaskan dan jawab pertanyaan penyidik apa yang saya tahu, saya lihat dan saya dengar, apa adanya, jelasnya.
Saya tahu kasus ini dilaporkan ke Polda Bengkulu, dari keterngan “Pak Suharto” Pembina LSM GERINCO (Lembaga Swadaya Masyarakat-Gerakan Reformasi Indonesia). Dan juga adanya laporan masyarakat petani daerah tersebut, namun kita belum dapat kabar, apakah pemilik Tambang Tiga Saudara an. Oktavian Trisandi dan Masdar Helmi, sudah dipanggil atau belum, kita belum dapat kabar, jelasnya.
Secara terpisah hari sama, Drs. Suharto, dihubungi media ini di Curup Selatan, membenarkan sudah lama dilaporkan ke Polda Bengkulu, dan sudah berjalan lebih kurang 7 bulan, dan Ketua LSM Gerindo, Iriyanto, S.IP, telah dua kali dipanggil pihak penyidik Polda Bengkulu, dan telah memberikan keterangan resmi, namun kita belum tahu apakah Masdar Helmi dan Oktavian Trisandi, sudah dipanggil atau belum, ujarnya.
Dan kasus ini selain diadukan resmi ke Polda Bengkulu, untuk dapat ditindak lanjuti, dan diproses sesuai prosedur Hukum yang berlaku, jelasnya.
Dan kasus ini juga telah disampaikan ke Kompolnas (Komisi Polisi Nasional), karena sebelumnya Kompolnas telah menyurati LSM GERINDO, Bengkulu, isi dan inti surat tersebut “jika ada kendala dan yang diperlukan, agar menghubungi Kompolnas, maka kami surat Kompolnas, 9 Oktober 2023 lalu.
Dan Surat itu ditembuskan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Kemanan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu, Perwakilan Umbasdman Cabang Bengkulu, Bupati Rejang Lebong dan Kapolres Rejang Lebong, jelas Suharto.
Kita harapkan kasus ini dilanjutkan penyidik Polda Bengkulu sesuai prosedur Hukum berlaku. Jika ada hambatn dan sulit diselesaikan tingkat daerah, maka kasus ini akan diadukan khusus ke Kapolri, sampai saat ini kendati berlarut-larut sudah berjalan 7 bulan, belum ada tanda penyelesaianya, kita masih percaya Polda Bengkulu menindak lanjuti, tandas Suharto.
Masdar Helmi selaku pemodal dan pengelola Tambang Pasir Tiga Sudara yang IUP-OPnya an. Oktavian Trisandi, yang kebetulan putra kandungnya, tapi setahu masyarakat Tambang Pasir Masdar Helmi. Sebagaimana, juga dijelas Kepala Desa Lubuk Ubar, Kahisim kepada media ini beberapa bulan lalu.
Ditegaskan Suharto, kasus ini jelas dan terang benderang, kalau mau diungkapkan tidak sulit, pelapornya jelas, saksi jelas, pihak yang dirugikan masyarakat Watas Marga, pelanggarannya cukup jelas, hasil dari pemeriksaan/ evaluasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Bengkulu, dan bukan soal suka tidak suka dengan calon tersangkanya, “Oktavian Trisandi” dan Masdar Helmi, tapi kejadian dan tindakan jelas melanggar titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9 Desa Watas Marga.
Dengan kata lain pemilik Tambang Tiga Saudara an. Oktavian Trisandi, melanggart Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020, perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) Non (bukan) Logam. Dulu bernama Galian C, kini bebatuan (Batuan), termasuk Sirtu (Pasir dan Batu), khusus izin an. Oktavian bergerak dalam Usaha Pasir.
Pelanggaran terhadap Pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dimaksud setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).
Tindak Pidana yang dilakukan penambang Pasir An. Oktavian Tri Sandi, melakukan penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pada titik Kordinat 1, 2, 3 8, 9 Desa Watas Marga bukan dalam WIUP Desa Lubuk Ubar.
Awalnya kasus dugaan penambangan liar, beroperasi diluar WIUP Perusahaan Pasir Tiga Saudara atas nama Oktavian Trisandi, telah diadukan ke Bupati Rejang Lebong, untuk diambil langkah penyelesaiannya dengan menghentikan kegiatan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Bupati Syamsul Effendi, selaku penguasa daerah tertinggi, jelas Suharto selaku pelapor, an. LSM GERINDO.
Karena tidak ada tanggapan sama sekali, saya menganggap Bupati Rejang Lebong, (saat ini) dijabat Syamsul Effendi, “melakukan pembiaran” karena didiamkan?. Maka kasus ini kami laporkan ke Polda Bengkulu, jelasnya.
Berikut petikan penjelasannya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (LSM-Gerindo) dengan suratnya nomor: 089/LP/LSM-Gerindo/BKL//VI/2023, 12 Juni 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Propinsi Bengkulu, menindak lanjuti indikasi kerusakan lingkungan (ancaman) terhadap Sawah Fungsional, (produktif) milik warga Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, LSM Gerindo, minta kegiatan Ilegal itu dihentikan dan dugaan Pidananya di usut tuntas.
Hal ini dijelaskan Drs. Suharto, Pembina LSM Gerindo, kepada BEO.co.id, 14 Oktober 2023 Sabtu dua bulan lalu, upaya dilakukan konfirmasi ke Bupati Rejang Lebong, 16/17-10-2023, juga gagal. Soalnya kasus ini, ditindak lanjuti pelaporan (pengaduannya) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), 9 Oktober 2023.
Isi dan inti pengaduan itu, maka kali ini ditujukan kepada Kompolnas RI, kami dari pihak pelapor telah diminta keterangan oleh Penyidik Polda Bengkulu.
Ketua Umum LSM Gerinco Iriyanto, S.IP, telah dua kali diperiksa atau diminta keterangannya, dan termasuk Kepala Desa Watas Marga dan Saksi, namun sejauh ini belum jelas tindak lanjutnya, apakah pihak penambang dalam hal ini, Masdar Helmi selaku pelaksana lapangan dan Oktavian Trisandi an. Pemilik Tambang Tiga Saudara, yang juga anak kandung Masdar Helmi, sama sekali belum ada infromasinya apakah sudah diperiksa atau belum, alian adem-adem ayem, tegas Drs. Suharto.
Dijelaskan Suharto, tambang Ilegal itu dikelola oleh Oktavian Trisandi bersama Masdar Helmi, sebagai penyandang dana dan bertanggungjawab atas kegiatan pengambilan Pasir di Desa Watas Marga, secara illegal (liar), diluar WIUP.
Ini persoalan Pidana: Ditegaskan Drs. Suaharto, Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas-ESDM) Propinsi Bengkulu telah menurunkan Tim pemeriksaan/ verifikasi dilapangan, hasilnya disampaikan Dinas ESDM Propinsi Bengkulu melalui suratnya, 12 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Sdr, Oktavian Trisandi, dengan surat nomor: 540.3/ 511 /ESDM /21.540.2 perihal: Penting. Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Verifikasi.
Berikut kutipan dari Surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, “ Menanggapi surat dari Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo), Nomor: 091/LP/LSM-Gerindo/BKL/ II/ 2023. Tanggal 14 Februari 2023 hal. Terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan Pertanian Aktive Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengulu dengan surat perintah Tugas Nomor: 090/35/SPT/ ESDM/21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr, Oktavian Trisandi (pemegang IUP Operasional Produksi Nomor: 503/12.167/ 212/ DPMPTSP /-P2/ 2020) pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagian besar berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
- Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) Sdr. Oktavian Trisandi Wajib menghentikan penambangan yang berada diluar IUP, khususnya pada lokasi penggalian active sebagai mana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Propinsi dilapangan, Titik 1, 2, 3, 8, 9 atau polygon yang dilansir pada peta terlampir.
- Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP OP yang tercantum didalam SK Nomor: 503/ 12.167/ 2.12/ DPMPTSP-P2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).
- Mengenai penambangan Sdr. Oktvaian Trisandi, diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten rejang Lebong. Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bewrlaku.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ir. Mul Yani Kepala Dinas, dikutif kembali. Sebagaimana ditulis dalam berita sebelumnya, dikutif kembali.
Hasil pemeriksaan dan verifikasi Dinas ESDM Propinsi Bengkulu langsung kelapangan di Desa Watas Marga, jelas telah terjadi kejahatan penambangan yang dilakukan perusahaan Tambang Tiga Bersaudara oleh Sdr. Oktavian Trisandi, nah bagaiman dengan penegakan Hukumnya?
Masdar Helmi, yang kini tinggal di Kelurahan Tempel Rejo, berbatasan dengan Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, sudah dua kali dihubungi minggu ini, tidak berada dikediaman, rumahnya nampak tertutup? Tentanggapun yang ditanya mengatakan tidak tahu…?
Ditegaskan Suharto, jika kita menghormati dan menjujung tinggi prodak hukum yang dibuat oleh DPR RI dan Presiden RI, maka wajib kita tunduk dan jalankan secara benar dan bertanggungjawab, guna penertiban atas pelanggaran yang terjadi, karena diabaikan selama ini oleh pemilik tambang atas nama Oktavian Trisandi, yang dikelolanya bersama Masdar Helmi (ayahnya).
Jauh sebelumnya Wartawan BEO.co.id, telah meminta keterangan secara tertulis kepada Masdar Helmi, namun sampai berita ini di turunkan tidak dijawab sama sekali alias di abaikan?. Dikutif kembali.
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.