spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Lebong : TREP Buron, “Kooperatif & Segera Menyerahkan Diri”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016 lalu masih bergulir di tangan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka atas perkara tersebut pada 30 Juni lalu. Bahkan pada 7 Juli kelimanya resmi ditetapkan sebagai tahan kota selama 20 hari ke depan.

Hanya saja, pasca ditetapkan sebagai tersangka, salah satu dari 5 tersangka yakni TREP tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan TREP menolak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei melalui pengacaranya. Sidang praperadilan digelar selama 1 minggu dimulai 26 Juli. Tapi sayang, nasib beruntung tidak berpihak padanya, hakim sepenuhnya menolak permohonan dari TREP dan menyatakan penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari adalah sah secara hukum.

Setelah dinyatakan kalah dalam persidangan pada 2 Agustus lalu, TREP tetap saja tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan dari tim penyidik.

Sejauh ini tim penyidik Kejari Lebong tetap mengimbau kepada TREP agar kooperatif dan segera menyerahkan diri. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, saat dikonfirmasi , Kamis (12/8/2021) siang.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Ronald mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan tim Intel Kejagung untuk melacak keberadaan tersangka TREP. Dia mengimbau agar TREP kooperatif dan segera menyerahkan diri.

“Kami imbau kepada TREP agar kooperatif dan segera menyerahkan diri,” kata Ronald.

Ronald juga menceritakan, untuk tersangka lainnya, yakni, SP, Er dan AM statusnya masih sebagai tahanan kota dan diperpanjang hingga 4 September mendatang. Sementara Md tidak lagi ditetapkan sebagai tahanan kota karena dalam keadaan sakit dan harus mendapat perawatan.

“3 orang masih berstatus sebagai tahanan kota diperpanjang hingga 4 September mendatang. Sementara untuk tersangka Md tidak lagi (Tahanan kota, red), karena saat ini beliau dalam keadaan sakit dan harus mendapat perawatan,” jelas Ronald.

(Aan – Kopranew.com)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org