LEBONG, Beo.co.id – Cukup menarik untuk diawal serta diapresiasi keseriusan Kejaksaan Negeri Tubei, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah hukum. Demi tercapainya, rasa keadilan di Bumi Swarang Patang Stumang dan ternyata belum dikembalikannya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2018 yang lalu. Bahkan telah ramai diberitakan media online baru – baru ini.
Kendati 4 kali pemkab Lebong menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut dari BPK-RI Perwakilan Wilayah Bengkulu dimasa priode kedua Bupati Rosjonsyah yang terakhir ditahun 2020.
TGR di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, adanya kerugian negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis sebesar Rp.1,3 Milyar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2018 lalu. Dikarenakan belum ada bentuk kejelasan untuk menyelesaiakan TGR Tersebut.
“Sepertinya belum ada itikad baik dari mereka (Sekretariat DPRD Lebong, red). Jika tak kunjung diselesaikan dalam waktu dekat ini, maka kita akan siapkan langkah hukum, dengan meningkatkan status perkaranya ke penyelidikan hingga ke penyidikan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lebong, Imam Hidayat, Rabu (06/01/2021). Seperti lansir PendomanBengkulu.com 7 Januari 2021.
Dijelaskan Imam, adapun subjek dari TGR yang dimaksud, adalah pada kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Sekretariat DPRD Lebong. Dari sejumlah kegiatan itu menimbulkan KN mencapai Rp 1,3 miliar. Setelah dilakukan penelusuran kepada SP, memang belum diselesaikan hingga saat ini oleh mantan pejabat Sekretariat DPRD Lebong tersebut.
“TGR Rp 1,3 miliar temuan BPK RI tahun 2018, terkait keuangan dan aset di sekretariat DPRD Lebong. Kita sudah telusuri memang belum diselesaikan hingga saat ini,” jelas Imam.
Sebelumnya, ditahun 2019 lalu Kejaksaan Negeri Lebong sudah pernah memproses dan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus TGR Pembangunan Pasar Pelabuhan Talang Leak dengan nilai KN TGR hanya sebesar Rp.393 juta.
Jika berkaca dengan kasus tersebut, kasus TGR pada Sekretariat DPRD Lebong juga sangat berpotensi diproses hukum. Apalagi jumlah TGR-nya cukup fantastis yakni mencapai Rp.1,3 Milyar.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) – Lembaga Aliansi Indonesia Perwakilan Kabupaten Lebong, Yudi Hariansyah angkat bicara, terkait masalah TGR di Sekretariat DPRD Lebong.
Dikatakan oleh Yudi melalui sambungan cellular phone kepada media ini, dia mengatakan, tak ubahnya kisah kasus di sekretariat Pemkab Lebong yang kini ditangani Kejati Bengkulu yang telah berstatus penyelidikan (Lid) menuju ke penyidikan (Dik).
“Sebalikanya, TGR tersebut seharusnya tidak menahun, kini sudah memasuki tahun 2021. Kita hanya mengingat kepada pejabat kita untuk menyelesaikan hal tersebut, jika masih ada waktu,” ujar Yudi, Rabu malam dini hari (7/1/21).
Ia menambahkan dari tanggapan, gunakan anggaran daerah secara efesien dan akuntabel, karena setiap anggaran akan dipertanggungkan. Mengingat Kabupaten Lebong yang baru seumur jagung butuh perkembangan yang cepat, demi mengejar ketinggalan daerah lain.
“Maka itu, kita butuh orang jujur didalam pemerintahan serta arif dan bijaksana dalam menjalankan tanggungjawab masyarakat, Kita hanya mengingatkan untuk segera mengembalikan TGR menjadi temuan BPK,” tuturnya sambil tertawar.
Pewarta : Sbong Keme