spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kendis di Plat Hitamkan, Bupati Lebong Sebut Boleh, Asal Lapor ke Polres

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Sejumlah kendaraan dinas (Kendis) milik Pemkab Lebong secara mudah bergonta – ganti nomor polisi atau plat kendaraan mobil dinas dari warna merah menjadi hitam, kini kembali menuai sorotan ditengah akan gencarnya melakukan menertiban aset.

Dikatakan Bupati H. Azhari, SH., M.H dihadapan awak media bahwa kendaraan mobil dinas diperolehkan menggunakan plat hitam, asal diurus kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya boleh ya, asal lapor ke Polres atau tidak salah ke Polda, apakah Polres bisa membuat plat hitam tentu itu juga berpengaruh terhadap pajak,” terang Bupati Lebong, Selasa (15/4/25).

Ilustrasi salah satu kendaraan mobil dinas Pemkab Lebong di plat hitamkan. Dok

Dilontarkan kembali dengan pertanyaan, terdapat salah satu kendaraan dinas OPD yang ada dilingkup Pemkab Lebong telah berganti plat hitam. Dirinya juga menjawab, semestinya, harus menggunakan plat merah sesuai instruksi, justru sebaliknya, memperbolehkan menggunakan plat hitam, asal mengikuti prosedur ketentuan yang resmi.

“Sesuai instruksi sebaiknya menggunakan plat merah, untuk memperbolehkan plat hitam asal ada pertujuan dari Lantas, dengan jangka waktu setahun, itu boleh,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hindari Konflik 66 Pjs Kades di Lebong Diingatkan, Jangan Asal Ganti Perangkat

Lebih jauh dia memaparkan, tinggal dilakukan penelusuran lebih jauh diurus atau tidak dan ia juga secara tegas menyampaikan bahwa pengurusan itu melalui Dirlantas dengan ketentuan pajak, maka diperbolehkan. Selain itu dirinya juga meminta pihak media mempertanyakan langsung berkaitan persoalan tersebut.

“Tinggal kita telusuri mereka mengurusi atau tidak, saya mengatakan sebetulnya tidak boleh tapi mereka yang mengurusi ke Dirlantas, biasanya ada ketentuan pajaknya, itu diperbolehkan, apakah mereka mengubah plat merah ke hitam silakan wartawan yang bertanya,” pintasnya berulang.

Sementara itu, penjelasan Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, mengatakan ada ketentuan khusus bagi pejabat yang diberikan izin untuk dapat menggunakan plat hitam rahasia. 

“Yang dapat diberi izin itu ada STNK rahasianya,” sampai Kasat.

Kendati demikian, ditanya sudah adakah pejabat Pemkab Lebong yang melapor ke Satlantas menggantikan plat merah menjadi plat hitam sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Satlantas, apakah sejumlah kendaraan dinas berganti plat itu mengikuti prosedur resmi atau mengantongi izin sesuai ketentuan yang ada. (*/SB).

BACA JUGA :  APBDes Pelabai Terus di Dalami, Penyidik Polres Lebong Akan Cek Bangunan DD

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org