KOTA SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – PENGANTAR REDAKSI – Dugaan kejahatan Korupsi (merampok) uang Komite Olah Raga Nasional, (KONI) Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi akhirnya berhasil dihantarkan ke Meja Hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, atas kerja keras tim penyidik selama ini, patut di acungi jempol. Perlu kita sadari bersama, tak ada yang kebal hukum ?
Agenda terkini akan sidang di Tipikor PN Jambi, Rabu, (7 Agustus 2024), mampukah para tersangka yang duduk jadi terdakwa bebas dari jeratan hukum, karena kebenarannya (tidak melakukan korupsi) dan sebaliknya harus masuk kerangkeng dengan putusan majelis Hakim Tipikor diputusan akhir sidang kasus korupsi oleh majelis hakim Tipikor nanti?
Bila terbukti dalam sidang majelis Hakim Tipikor Jambi, dugaan para pelaku, jelas akan menambah daftar panjang penghuni LP,…mari kita ikuti perkembangan mulai dari sidang perdana besok (Rabu-7/8 /2024).
Berikut ini petikan keterangan dari Alex Hutauruk, yang dikutif dari media terkemuka Gegeronline.co.id –
Kasus dugaan Korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh, Jambi yang merugikan negara Rp 4,5 milyar itu memasuki babak baru.
Keempat tersangka yaitu, “Plt Ketua KONI Khairi, Sekretaris Benny Zekmana, Bendahara Triko dan Kusairi salah satu pemilik hotel di Kota Jambi “memasuki tahap persidangan.
Alex Hutauruk Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dikonfirmasi Selasa (6/8/2024) mengatakan, 4 tersangka perkara KONI Kota Sungai Penuh dilimpahkan dari Rutan Sungai Penuh ke rutan Jambi.
“Ya benar, hari ini (Selasa red) 4 tersangka perkara KONI Kota Sungai Penuh kita limpahkan ke rutan Jambi” kata Alex.
Dirinya menjelaskan, besok (Rabu red) keempat tersangka akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan, ungkapnya.
Dari keterangan dihimpun BEO.co.id, sebuah sumber Kompeten kepada BEO.co.id, Selasa (6 / 8/ 2024) via sambungan telephone Celullarnya, mengatakan “ didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat nama “Mamak Kito, Ahmadi” Walikota Sungai Penuh sekarang, apakah beliau akan ikut disidangkan atau tidak belum diketahui, jelas sumber.
Biasanya kata sumber itu, kalau sudah masuk BAP, iya minimal sebagai saksi, “kalau tidak terlibat penerima uang KONI, yang diduga “Korupsi berjamaah alias ramai-ramai” jelas sumber. Dana KONI Kota Sungai Penuh, seharusnya untuk meningkatkan Prestasi olah raga di Kota Sungai Penuh, Jambi, yang selama berada pada nomor urut tiga, atau dua dari 11 Kabupaten/ Kota Se-Propinsi Jambi, bukan untuk memperkaya kelompok atau oknum tertentu, jelas sumber tertawa lebar. ( *** / +_ ).