KEPAHIANG, BEO.CO.ID– Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang, Propinsi Begkulu, Andri Heryanto, M.Pd, dikonfirmasikan secara tertulis melalui surat, 27 Juli 2024, atas temuan Wartawan BEO.co.id, berdasarkan Keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu berupa Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata.
Surat Keterangan pengganti STTB tersebut, resmi dikeluarkan SMA Negeri 1 Kepahiang, ada 4 (empat) pertanyaan yang diajukan, Jurnalist BEO.co.id, sama sekali tidak dijawab (di diamkan) oleh Kepsek SMAN 1 Kepahiang, (Andri Heryanto, M.Pd) sampai hari ini Selasa, 24 September 2024 sebagai “hak jawab, hak bantah, hak sanggah dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya, agar duduk persoalan keabsahan dari Surat Keterangan Pengganti STTB atas nama Zurdinata, benar (sah), apa adanya. Lebih kurang waktu berjalan 60 hari
“Andri Heryanto, M.Pd, selaku Kepsek SMA Negeri 1 Kepahiang, “bak diam seribu bahasa”. Entah alasan apa…?
Dengan tidak menjawab empat pertanyaan yang disampaikan Wartawan BEO.co.id – secara tertulis juga merupakan hak asasi dari Kepsek SMA Negeri 1 Kepahiang, (Andri Heryanto), biasa dipanggil “Pak Andre” itu, harus di hargai apa adanya.
Untuk mendapatkan hakjawab (keterangan) langsung Kepsek SMAN 1 Kepahiang selaku pejabat berwenang telah dilakukan, namun belum berhasil, maka upaya terakhir dengan mengirimkan surat resmi Konfirmasi / klarifikasi, juga tidak dijawab.
Berikut ini kami tampilkan petikan surat resmi redaksi Media BEO.co.id, mohon keterangan (jawaban) dari Kepsek SMAN 1 Kepahiang, melalui surat BEO.co.id –
Nomor : 0.07 / CRP / BECOID / Klarifikasi-Konfirmasi / 07 / 2024. Lampiran :1 (Satu) Berkas – terlampir).Perihal: Konfirmasi / Klarifikasi, atas temuan Wartawan BEO.co.id dalam Putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN NOMOR: 4/g/2021/PTUN/BKL (Coppy bukti fisik terlampir).
Curup, 17 Juli 2024
Kepada Yth:
Bapak Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang Jl Pasar Ujung
Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu –
di-
Kepahiang.
Asalamualaikum Warrohmatullah Wabarrokatuh
Salam sejahtera dan bahagia untuk kita semua.
- Dasar / Payung Hukum :
- Panca Sila
- UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (f).
- UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIB ).
- Kerjasama antar lembaga Pemerintah / Penegak Hukum Organisasi Pers / LSM dan masyarakat luas.
- Dengan rachmat Tuhan yang maha esa, dan se-iring do,a kami kehadirat sang khaliq yang maha kuasa, semoga Bapak/ Ibu Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang/ jajarannya. selalu diberi kesehatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian didunia pendidikan dalam daerah Kabupaten Kepahiang.
- Dan khususnya di SMA Negeri1 Kepahiang. Semoga berjalan dengan baik, lancar, guna mencerdaskan anak bangsa (generasi) muda kedepan yang memiliki SDM (Sumber daya Manusia), Cerdas, Berkualitas dan Jujur, sebagai calon pemimpin masa depan di negeri ini.
- Dalam putusan PTUN Bengkulu menyebutkan Objek sengketa adalah Keputusan Kepala SMAN 1 Kepahiang berupa Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 2156 / 122.16.02 / SMUN.1 / MN / 2001 tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata. Simak (hal 4), Putusan PTUN Bengkulu.
- Singkat cerita dalam putusan PTUN Bengkulu, pada halaman 74, menjelaskan. MENGADILI : DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima.
- DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan batal Putusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata.
3. Mewajibkab tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa Surat Keterangan Pengganti STTB Yang Hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata.
4. Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 264.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah). Dikutif kembali.
Dari keterangan yang diperoleh Wartawan BEO.co.id – baik tertulis atau lisan dari lapangan dan berupa foto, berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang PERS dan 11 Poin KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ), wajib di Klarifikasi/ konfirmasikan dengan objek sengketa (pihak terkait), guna menghindari berita Bohong (Hoax), yang bisa menimbulkan gaduh dan hal-hal yang tidak di inginkan.
Bapak Kepala SMAN 1 Kepahiang yang kami hormati bersama jajarannya. Melalui surat konfirmasi / klarifikasi tertulis ini, jika boleh tahu kami mohon penjelasan bapak/ ibu Kepala SMAN 1 Kepahiang, demi keseimbangan informasi (balaency) dalam berita.
Jika boleh tahu pertanyaan tertulis kami sebagai berikut :
- Tahun berapa Zurdinata Lulus dari SMAN 1 Kepahiang?
- Terdaftar pada Nomor Induk berapa ?
- Siapa Nama Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang, saat itu (dalam tahun) kelulusannya ?
- Dan siapa nama Walikelas saat Zurdinata, duduk di Kelas 3 (Tiga) SMN 1 Kepahiang?
Keterangan / Jawaban resmi Bapak / Ibu, Kepala SMAN 1 Kepahiang sangat kami harapkan, guna mendapatkan Integritas Informasi yang benar (factual).
Untuk menghindari kabar bohong (hoax). Dan kami sebagai Insan Pers (Wartawan), wajib menjaga Neteralitas / Kerja professional, mengutamakan kebenaran dengan landasan kerja, ke-jujuran, untuk kebenaran dan bertanggungjawab.
Demikian kami sampaikan permohonan klarifikasi/ konfirmasi atas temuan Wartawan kami, dengan 4 pertanyaan diatas, dan mohon penjelasannya.
Wasalam dan Hormat kami
MEDIAONLINE BEO.CO.ID –
GAFAR UYUB DEPATI INTAN
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Cabang Dinas Kemendikbud Kabupaten Rejang Lebong di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, sebagai bahan informasi.
- Kepala Dinas Kantor Wilayah Propinsi Bengkulu diBengkulu sebagai bahan Informasi.
- Bapak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, sebagai bahan Informasi.
- Bapak Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA (Ketum-DPP KWRI) Jl Kebon Sirih No.32-34 Jakarta Pusat10110
Lantai (V) sebagai laporan.
- Bapak/ Ibu Ketua Dewan Pers Jl Kebon Sirih No.32-34 Jakarta Pusat 10110 Lantai (VII), sebagai bahan informasi.
Dari 9 tembusan disampaikan resmi Via PT Pos kealamat masing-masing, 5 (lima) di antara disebutkan diatas.
Selain menyampaikan surat konfirmasi / klarifikasi tentang Surat Keterangan Pengganti STTB yang dikeluarkan SMAN.1, Kepahiang, dua Jurnalist BEO.co.id, Elesmi Madsyah dan Gafar Uyub Depati Intan telah melakukan Investigasi lapangan Agustus 2024 lalu ke SMA Negeri 1 Kepahiang, belum berhasil bertemu langsung Andri Heryanto, (Pak Andre), tak heran dalam laporan ini tidak ada penjelasannya tentang Surat Keterangan Pengganti STTB atas nama “Zurdinata?” dari Kepsek SMA Negeri 1 Kepahiang?.
Namun apapun alasannya kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, yang belum ada keterangan resmi dari pejabat berwenang Kepsek SMA Negeri 1 Kepahiang.
Sampai saat ini, semua berjalan baik-baik saja. (BEO.co.id / *** /em).