spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerinci Butuh Bupati Jujur & Pengawasan Super Ketat

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabupaten Kerinci, bagian yang tak terpisahkan dari Propinsi Jambi, salah satu daerah/kabupaten terletak paling barat dari “Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” 420 km dari Kota Jambi, berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Barat.

Dimana Kerinci salah satu daerah yang topografinya diberi anugerah oleh Tuhan yang maha Kuasa, alamnya indah, subur, curah hujan yang cukup, berbukit, memiliki hamparan diatas dataran tinggi dan rendah Bukit Barisan, sangat tepat sebagi daerah Pertanian (Agro Bisnis).

Tapi sayang pembangunannya secara fisik 15 tahun terakhir masih jauh tertinggal dibandingkan Kabupaten/ Kota dalam daerah propinsi Jambi, apa lagi dibandingkan dengan daerah tetangga, kabupaten/ kota di Propinsi Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Jika boleh meminjam istilah Kerinci yang subur itu, seharusnya memiliki peningkatan sector ekonomi lebih cepat dan lebih baik, “jangan sampai bak ayam mati dilUmbung Padi?”

Maka kedepannya Kerinci butuh Bupati/ Kepala Daerah (Pemimpin Daerah), yang jujur berani melakukan pengawasan diseluruh bidang pembanguan Fisik dan Non fisik yang Super Ketat, agar hasil pembangunan dari tahun ketahun punya kualitas, dan mampu memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan.

Jangan ada lagi bangunan fisik, hasilnya “bak seumur jagung” karena tingginya pencurian fisik (volume) sehingga menguntungkan pihak tertentu oknum kontraktor, oknum konsultan pengawas dan oknum pengawas lapangan, karena mereka penentu kualitas pembangunan. Khusus rekanan kontraktor (penanda tangan kontrak), bukan tidak boleh untung, namanya usaha. Namun, wajib memenuhi standar yang ditetapkan dalam rencana biaya anggaran (RAB).

Sedangkan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pengawas lapangan bertanggungjawab langsung kepada kegiatan pelaksanaan fisik dilapangan, layak atau tidak untuk diterima hasil pekerjaan yang dilakukan pihak Kontraktor.

PPTK, PPK dan Pengawas telah diberi ensentif oleh Negara dalam melaksanakan pengawasan secara benar dan professional. Sedangkan Konsultan pengawas, juga bertanggungjawab terhadap perhitungan fisik secara teknis dan memiliki Kontrak kerja dengan nilai, o s/d 7 persen dari nilai kontrak.

Jika terjadi tindak Pidana Korupsi dari pencurian volume fisik, maka ke-empat pihak terkait PPK, PPTK, Pengawas dan Konsultan wajib bertanggungjawab atas kehilangan volume fisik. Secara Hukum, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, semua pihak terkait, termasuk PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kepala Dinas pada Instansi terkait wajib bertanggungjawab.

Untuk melakukan pengawasan superketat, maka Bupati/ Kepala Daerah (Pimpinan daerah), selaku pembuat kebijakan dan pengambilan keputusan pembangunan wajib bertanggungjawab selaku pengelola, menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci. Selaku pengawas jalannya Pemerintahan Kabupaten Kerinci fisik dan non fisik.

Dan pengawasan akan bisa berjalan dengan baik, Bupati/ Kepala Daerah harus menjauhkan diri dan tidak menggunakan kewenangan jabatannya dengan praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), pejabat yang dipilih atau ditunjuk selaku pembantu Bupati/ Kepala Daerah dari organisasi perangkat daerah (OPD), harus dengan latar belakang basicnya sesuai disiplin ilmu yang dimiliki dan pengalaman kerja, punya integritas baik pada jabatan sebelumnya.

Henti dan hapuskan “fee” proyek: Rekanan kontraktor berdasarkan data-data diperoleh selama 10 tahun terakhir, rekanan bukan tidak bisa bekerja lebih baik, sesuai rencana anggaran biaya (RAB), jika tidak diharuskan membayar fee proyek hampir terjadi disetiap kegiatan, apa lagi yang nilai kontraknya diatas Rp500 juta/ paket dikenakan pembayaran fee yang sangat berat antara 5 sd 15 persen.

BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?

Pembayaran fee, dikendalikan oleh oknum-oknum bisa oknum dari ASN (Aparatur Sipil Negara), bisa terjadi pada pihak lainnya, (kepercayaan) pihak ketiga.

Kondisi bobrok ini sangat memberatkan rekanan. Dan kasus fee sulit diungkapkan secara hukum, karena pemberian uang untuk mendapat proyek tidak ada bukti hitam diatas putih, semua dikendalikan mafia, yang licik dan menghalalkan segala cara.

Ironisnya dalam kasus-kasus seperti ini, rekanan kontraktor hanya berani ngomong dibalik layar (tertutup) tidak berani blak-blakan, karena resikonya berat, takut tidak dapat pekerjaan ditahun-tahun berikutnya.

Dan rekanan berani bicara lantang pertama ketika kalah tender (lelang), itupun tidak terbuka seratus persen. Jikapun ada yang berani, hanya satu atau dua orang, yang sudah merasakan sangat dirugikan/ sakit, dan tidak mendapatkan solusi (jalan keluarnya) untuk menutupi kerugiannya.

Jadi sepanjang uang haram fee masih diminta oleh oknum tertentu sebelum atau sedang berjalannya proses lelang (tender), sepanjang itu seluruh kegiatan proyek fisik tidak akan pernah hasilnya maksimal sesuai dengan umur rencana bangunan, tak heran jika di Kerinci 10 tahun terakhir banyak fisik proyek, “baru seumur jagung, sudah rusak kembali), terutama pada pekerjaan fisik infrastruktur seperti Jalan dan daerah irigasi (D.I.) sebagian pada bangunan gedung (perkantoran).

Intinya, jika kualitas pembangunan bisa baik, harus dimulai dari Bupati/ Kepala Daerah (Pemimpin daereah), dalam menentukan pembantunya, begitu sudah dilantik oleh Gubernur atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), harus dimulai dengan cara-cara yang bersih, tanpa parktik KKN.

Kemampuan Pengawasan: Ketika kegiatan pembangunan fisik dan non fisik telah selesai dilelangkan, dikeluarnya surat perintah dimulainya pekerjaan dari titik Nol, maka pengawas yang ditunjuk dari dinas terkait, mulai dari PPK, PPTK, Pengawas dan Konsultan Pengawas dan perencanaan wajib melaksanakan pengawasan secara Independen, sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya.

Maka pengawasan yang baik bisa dilakukan, pengawas yang di SK kan (sesuai, Surat Keputusan), pihak yang ditunjuk memang punya kemampuan dibidangnya, tidak batas memiliki sertikat tanpa ilmu.

Jika Bupati/ Kepala daerah berani anti praktik KKN, maka pelaksanaan pengawasan bisa dilaksanakan dengan menerapkan disiplin kerja pengawasan secara benar dan professional.

Dan mengenai hak-hak pengawas harian harus diberikan penuh, jika perlu dilebihkan, jangan sampai pengawas harian berkolusi (satu suara) dengan kontraktor (CV/ PT), melakukan pencurian volume, karena mereka 1 X 24 jam wajib tahu kemajuan fisik proyek, sudah benar atau belum penerapannya secara teknis.

Pengawas dalam waktu 24 jam bersama PPTK, harus siap memberikan keterangan apa bila diperlukan oleh DPRD dan Bupati, tentang pekerjaan yang tengah dilaksanakan dilapangan, dan atau pertanyaan dari aparat penegak Hukum, pengawas pemantau, pengawas monitoring dan pengawasan dari masyarakat, tidak ada yang sulit.

Kata kuncinya pertama dari Buati/ Kepala Daerah (Pemimpin daerah), pembangunan Kerinci dalam satu tahu sampai lima tahu mau dibawa kemana,…ini pertanyaan penting untuk dijawab.

Pengawasan rutin juga harus dilaksanakan oleh DPRD setempat, tidak harus menunggu adanya reses dan kunjungan kerja, karena di DPRD sudah ditetapkan Komisi 3 (Komisi Bidang Pembangunan), dengan mitra kerjanya didinas terkait untuk pelaksanaan fisik pembangunan dan pengawasannya.

BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?

Dan pengawasan ditubuh DPRD, lebih mudah dilakukan karena para ketua komisi diberi mobil dinas dan bisa melakukan pengawasan bersama anggotanya kapan dan dimana saja dalam wilayah Kabupaten Kerinci. Dan dewan, tidak selalu harus menunggu adanya pengaduan (keluhan) masyarakat, dari tiga tugas penting dan strategis untuk memajukan daerah salah satu pengawasan secara rutinitas.

Jika pengawasan bisa berjalan dengan baik, maka yemuan tahunan dari hasil pemeriksaan rutin tahunan BPK-RI (Badan Pemeriksaan Keuangan-Republik Indonesia) Perwakilan Propinsi Jambi, bisa menurnkan hasil temuan setiap tahunya. Jika hasilnya kian menurun, berarti pengawasan dari dinas dan instnsi terkait, DPRD, berarti berjalan dengan baik.

Sama kita ketahui kini kita sudah berada ditahun politik, 14 Februari 2024 Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), Pileg (Pemilihan Legislatip) DPR, mulai dari pusat, Propinsi, Kabupaten dan kota. Dan 27 Nopember 2024, kita akan melakukan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak, termasuk Kerinci.

Nah,…bakal calon Bupati/ Bakal Calon Wakil Bupati Kerinci, untuk pemilu 2024 mendatang Tanya dan koreksi diri secara mendalam, apakah sudah siap?

Karena kedepannya Kerinci butuh Bupati Jujur dan Pengawasan Super Ketat, guna memajukan Kerinci yang sudah jauh tertinggal, terutama dibidang Infrastruktur Jalan Kabupaten yang panjangnya lebih kurang 1.500 km, pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi/ pemeliharaanya, harus baik guna menggerakan peningkatan percepatan ekonomi masyarkat bidang transportasi.

Dan rehabilitasi, Peningkatan Pembangunan Sumber Daya Air = SDA, (Pengairan), dan pemeliharaannya secara rutinitas, dan Peningkatan Kinerja di Dinas Pertanian,sebagai pendukung utama Pangan dan sandang didaerah ketiganya pendukung perekonomian masyarakat hari ini dan lima tahun kedepan, dengan tidak mengabaikan yang lainnya.

Butuh disiplin yang kuat: Melihat hasil pembangunan Kerinci 10 tahun terakhir (dua periode) masa bhakti tugas Dr.H. Adirozal, MSi, kita perlu Bupati/ Kepala Daerah (Pemimpin) Kerinci kedepan Bupatinya yang memiliki disiplin kerja yang kuat, berani anti KKN.

Dan tidak sama sekali mementingkan diri, keluarga, koleha dan tim sukses, sehingga kepentingan masyarakat Kerinci terabaikan. Bayangkan 10 tahun terakhir, dua RSU, Infrastruktur, dan peningkatan dibidang Pertanian, Jalan Kabupaten dan peningkatan Jaringan Irigasi, tidak berjalan dengan baik alias gagal. Dan akan menjadi pekerjaan rumah (PR), bagi bupati Kerinci lima tahun kedepan, 2024-2029 mendatang.

Untuk menjawab semua itu, Bupati kedepan perlu menjadi pertimbangan masyarakat Kerinci pasangan Militer-Sipil dan atau Sipil-Militer, Kernci punya tokoh dari kalangan militer antara lain, Letkol Darmadi dan Liswar Mayor (Purn) TNI-AD keduanya punya rekam jejak yang mumpuni, dan dekat dengan masyarakat, asli putra Kerinci.
Catatan Tim yang terabaikan, untuk menjawab pengawasan yang ekstra ketat diperlukan disiplin yang tinggi, kuat, dan tidak mencari kekayaan pada jabatan bupati. Kedua tokoh militer telah dikonfirmasikan, keduanya siap jika itu kepentingan lebih luas (masyarakat) Kerinci. Kita siap.

Tinggal menunggu selesai Pilpres dan Pileg, 14 Februari 2024, kita siapkan perahu dulu untuk menjadi peserta Kontestan Pilkada Kerinci, 27 Nopember 2024 mendatang. Dan itu kata kuncinya, kata Letkol Darmadi, via sambungan telephone Cellularnya pekan lalu. (***).

Penulis/ Editor : Ketua DPD-KWRI Bengkulu/ Pempred BEO.co.id, pengamat masalah kemiskinan pedesaan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org