SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam aliran dana Covid19 tahun 2020, segera mengembalikan kelebihan nya ke kas Daerah.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD SIMALUNGUN Provinsi Sumatera Utara Timbul Jaya Sibarani SH MM Rabu 20/1 kepada awak media ini, menjawab pertanyaan tentang hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.
Timbul Jaya Sibarani SH MM, menjelaskan kelebihan bayar itu diminta dikembalikan ke kas Negara karena mungkin disebabkan kekurangan Volume atau kuwalitas ujarnya.
Dijelaskannya lagi, pihaknya telah menerima salinan dari hasil pemeriksaan BPK Sumut terkait hasil laporan pemeriksaan Keuangan (LHP) Pemkab Simalungun terhadap kepatuhan atau penanganan pandemi covid19 tahun 2020.
Berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat di Dinas Pekerjaan Umum terjadi kelebihan bayaran kepada CV. A akibatnya kekurangan Volume dan kualitas Rp 267.913.218.73.
Sementara RSU Prapat ada temuan kelebihan biaya kepada CV. ST akibatnya kekurangan Volume pekerRp 114.491.878.36.
Menurut Ketua DPRD SIMALUNGUN, alokasi anggaran penanganan Covid19 di Simalungun tahun 2020 Rp 261.350.733.957 .86 dan aliran belanja tak terduga (BBT) Rp 252. 318. 721.703.dibidang kesehatan OPD Rp 9.032.012.254.86.
Sedangkan anggaran per 15 November 2020 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, BTT sebesar Rp 204.295.235.989.bidang kesehatan belanja langsung OPD Rp 1.445.270.898.86.jumlah Rp 205.740.506.887.86.
OPD diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD. Perdagangan, RSUD Tuan Rondahalim RSU Prapat, RSU Darurar Fasilitas Khusus Covid19, Dinas Komunikasi dan Informasi, PU, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Satpol PP.
Sebagian penyedia jasa penyelenggara barang telah mengembalikan kelebihan bayar, kita mengharapkan semua mengembalikan ke kas Negara.
Diketahui Dinas Kesehatan terjadi kelebihan bayaran kepada CV RM atas pengadaan Cuci tangan dan pencairan sabun 786 unit Rp 30.044.160.dan telah dikembalikan ke kas Daerah 17/12.
Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah pengadaan sanitizen oleh CV LP sebanyak 42.525 botol PPK 15 persen sehingga terjadi lebih bayar rp 300juta telah distor ke kas daerah.
Ketua DPRD SIMALUNGUN Timbul Jaya Sibarani SH MM, meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan melakukan pengawasan secara optimal agar semua PPK diseluruh SKPD di Kab Simalungun bertanggung jawab, ujar Sibarani.
(Laporan SYAM Hadi Purba Tambak SH)